04/10/2022
Polri Akan mengevaluasi penggunaan gas air mata oleh personelnya saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Penggunaan gas air mata tersebut diduga menjadi pemicu kepanikan yang menyebabkan para suporter Aremania berdesakan keluar stadion hingga meninggal dunia karena kehabisan napas.
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Minggu (2/10)
Dedi belum dapat memastikan apakah penggunaan gas air mata oleh personel kepolisian saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Sebab, kata Dedi, harus ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan gas air mata tersebut.
"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," ungkapnya.
Sekadar informasi, Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata oleh petugas saat mengamankan pertandingan di dalam stadion. Hal itu tercantum dalam Pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
"No fi****ms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," dikutip dari aturan FIFA. JSP