25/04/2022
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penumpang yang hendak mudik menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku, Fiktori mengatakan, di dalam surat edaran, Pelabuhan Sungai Duku daerah yang diberi pengeculian karena pelayaran yang terbatas.
"Persyaratannya menunjukkan sertifikasi vaksinasi 1 dan 2. Jika tidak memilikinya, harus swab antigen atau PCR. Kewajiban Booster tidak ada, karena edaran kita dapat pengecualian, daerah kita ini kan transportasi daerah pelayaran terbatas," ucap Fiktori, Ahad (24/4/2022).
Walau bagaimanapun juga kata Fiktori, pihaknya juga tetap menganjurkan kepada masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi Booster ketiga untuk mendukung program pemerintah.
Lanjutnya, hingga hari ini, mengalami peningkatan penumpang sebesar 10 persen dari hari biasanya. Diperkirakan puncak arus mudik pada tanggal 27 April mendatang.
"Arus mudik untuk tahun 2022 penumpang Pelabuhan Sungai Duku kita menyiapkan 3 armada, 1 KM Jelatik, 2 speed boat Naga Line, 3 speed boat Meranti Jaya Express. Untuk Pelabuhan Sungai Duku hanya tujuan Selat Panjang," pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penumpang Pelabuhan Sungai Duku bernama Belawati mengungkapkan, dirinya hanya menunjukkan sertifikasi vaksinasi 1 dan 2.
"Syarat perjalannya itu minimal vaksin 2 kali. Jadi vaksin Booster tidak diwajibkan. Untuk harga tiketnya juga tidak mengalami kenaikan, 1 orang itu Rp187 ribu," imbuhnya.***
Sumber Cakaplah.com