12/03/2023
SEMUA MASYARAKAT BERPARTISIFASI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI ??
& Karena Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat korupsi.Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika masyarakat ikut aktif memberantasnya.Peran serta masyarakat dlm pemberantasan korupsi diatur dalam UU no 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 41)Masyarakat memiliki hak mencari,memperoleh & memberi Informasi ttg adanya dugaan telah terjadi pidana korupsi.Masyarakat harus membantu melaporkan & memberikan data/Informasi berkaitan dg dugaan adanya tindak pidana korupsi.Sampaikan pengaduan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui media Tulis & Elektonik datang langsung /secara Online.Dan hak memperoleh perlindungan hukum bila melaporkan dgn data & fakta yng benar tlh terjadi korupsi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dlm menyampaikan laporan yakni meliputi persyaratan & kelengkapan atas pelaporan tersebut.Sebab,laporan yang lengkap akan mempermudah dalam memproses tindak lanjutnya.Alur pemrosesan di :
[email protected]
Hp.Wa.08537085959
1.Tulis Laporan,keluhan /aspirasi anda dgn bahasa indonesia baik,benar,jelas & lengkap.
2.Proses Verifikasi,dlm 3 hari,laporan Anda akan diverifikasi & diteruskan kpda instansi berwenang.
3.Proses Tindak Lanjut,dlm 5 hari,instansi akan menindaklanjuti & membalas laporan anda
4.Beri Tanggapan,anda dpt menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dlm wktu 10 hari
5.Selesai,Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.Identitas pelapor dijamin kemananannya dengan fitur "Anonim" & "Rahasia" sehingga tidak akan diketahui oleh publik & pihak terlapor.
Alamat : Jl.Sultan Hasanuddin,no: 1 Kebayoran,Jakarta Selatan Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3,Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120