12/04/2022
KORANNTB – MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dua orang di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.
Dua korban yang dibunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya saat kejadian membegal Amaq Sinta.
Amaq Sinta tidak tinggal diam, dia balik melawan dengan menganiaya pelaku begal. Akibatnya, dua begal tersungkur di jalan dan tewas. Sementara dua lainnya kabur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan dua korban ternyata pelaku begal yang justru tewas di tangan korbannya.
Dijelaskan, dua korban begal bersama dua teman lainnya berinisial WH dan HL akan membegal. Saat MR alias Amaq Sinta datang dengan motornya, keempat pelaku melakukan pembegalan.
“Pada saat pelaku dicegat dan dirampas sepeda motornya pelaku MR alias Amaq Sinta melakukan perlawan kepada kedua korban dengan cara menusuk bagian dada dari korban PN dan menusuk bagian punggung dari korban OWP,” katanya, Senin, 11 April 2022.
Merasa dibegal, Amaq Sinta melawan dengan menusuk dua begal hingga tersungkur di aspal. Dua begal lainnya tidak dapat berbuat banyak melihat temannya terluka, mereka akhirnya kabur.
“Setelah mengetahui kejadian itu saksi WH akan membantu kedua korban tetapi dikejar oleh pelaku sehingga saksi langsung berbalik arah dan mencari saksi HL, setelah itu kedua saksi langsung kabur kembali ke Desa Beleke meninggalkan kedua korban di TKP,” kata Hari Brata.
Sementara Amaq Sinta juga kabur meninggalkan kedua begal yang tersungkur. Dia melarikan diri ke rumah saudaranya.
“Pelaku (Amaq Sinta) sudah ditangkap bersama dua saksi (begal) lainnya,” ujarnya.
https://koranntb.com/2022/04/11/pria-di-lombok-nekat-bunuh-dua-begal-saat-dihadang/