Islam jalan keselamatan

Islam jalan keselamatan Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Islam jalan keselamatan, Digital creator, Probolinggo.

Allah SWT berfirman dalam QS 2 : 38
فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
maka barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.'

postingan berdasarkan dalil Islam

    Berdasarkan hadis ini bisa diketahui bahwa orang orang yang dipilih dalam sistem non syariat adalah orang orang yang...
22/12/2024




Berdasarkan hadis ini bisa diketahui bahwa orang orang yang dipilih dalam sistem non syariat adalah orang orang yang paling buruk. Karena orang orang yang taat kepada Allah SWT tidak akan memilih orang orang yang tidak dijalur syariat. Orang orang saleh itu hanyalah orang orang yang berada di jalur syariat. Dan dari hadis ini juga bisa diketahui bahwa orang orang saleh yang tidak dapat keadilan ataupun kelayakan dari kebanyakan orang adalah bagian dari tanda tanda baiknya agamanya dan mulia disisi Allah SWT. Dan penganut sistem non syariat adalah bagian dari orang orang yang tidak saleh.

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPadahal ayat ayat disalah satu gambar dibawah mengajarkan manusia agar tidak merugikan h...
22/12/2024


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Padahal ayat ayat disalah satu gambar dibawah mengajarkan manusia agar tidak merugikan hak haknya manusia yang berupa apapun. Pada ayat lain dikecualikan bagi pelaku kriminal dengan proses yang jelas jujur dan adil. Pada gambar ini ada beberapa postingan tentang transaksi yang dimungkinkan akan ada penipuan. Dan menurut chatgbt ataupun postingan yang telah banyak beredar di media sosial menyatakan bahwa transaksi seperti yang ada digambar ini adalah penipuan.

Adakah yang pernah tertipu dengan yang dimaksud berikut ini? kalau ada silahkan berbagi komentar dengan informasi yang sebenarnya agar yang belum jadi korban tidak jadi korban penipuan.

saya bertanya pada gptchat dengan pertanyaan seperti ini:

Adakah kisah orang yang tertipu dengan program seperti berikut ini
🔤🔤🔤🔤 6️⃣

𝐓𝐀𝐒𝐊 𝐏𝐑𝐀𝐁𝐀𝐘𝐀𝐑 𝐌𝐈𝐓𝐑𝐀 : 𝐓𝐀𝐒𝐊 𝟔

🎁🔥 Tugas Prabayar Mitra ini bertujuan untuk membantu para merchant untuk meningkatan popularitas dari website ataupun produk secara langsung dan meningkatkan catatan transaksinya.

Anda dapat menghubungi resepsionis anda untuk melakukan pembayaran agar dapat menyelesaikan tugasnya 💵💵
Perusahaan telah mendanai modal Sebesar
Rp. 10.000.000.000,-

Setiap anggota dari perusahaan tidak akan mengalami resiko ataupun kerugian apapun dan penyelenggara dari platform akan bertanggung jawab penuh untuk setiap masalah yang terjadi.

Dalam penyelesaian setiap tugas Prabayar ini, akan mendapatkan komisi 20% - 60% dari setiap prabayar 💵💵
Setelah pembayaran dilakukan, akan ada manager atau resepsionis pembimbing profesional yang akan memberikan instruksi untuk menyelesai tugas tersebut.

( Proses pencairan dana dan komisi hanya memerlukan waktu 10-15 menit ) 💵💵

Jawabannya chatgpt adalah seperti berikut ini:

Program seperti yang Anda sebutkan memiliki ciri-ciri skema penipuan berkedok investasi atau tugas berbayar. Biasanya, skema ini dikenal dengan nama money game, ponzi scheme, atau scam tugas palsu. Beberapa ciri-ciri utama penipuan seperti ini adalah:

1. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat: Komisi 20-60% dari setiap pembayaran dalam waktu 10-15 menit sangat tidak realistis. Penawaran keuntungan besar dalam waktu cepat sering kali menjadi ciri khas skema penipuan.

2. Harus membayar untuk menyelesaikan tugas: Program yang meminta anggota membayar terlebih dahulu sebelum menerima tugas atau pekerjaan adalah tanda bahaya. Pekerjaan yang sah biasanya membayar pekerja, bukan sebaliknya.

3. Klaim tanpa risiko: Janji bahwa "tidak ada risiko kerugian" adalah taktik umum yang digunakan penipu untuk membuat korban merasa aman. Padahal, justru itulah yang seharusnya dicurigai.

4. Bahasa dan istilah yang tidak profesional: Kalimat seperti "perusahaan telah mendanai modal sebesar Rp. 10.000.000.000" tanpa ada nama perusahaan yang jelas menunjukkan adanya upaya membangun kepercayaan dengan angka-angka besar tanpa bukti nyata.

5. Menggunakan "resepsionis" atau "manager" palsu: Biasanya mereka akan meminta korban berkomunikasi dengan seseorang yang disebut "manager" atau "resepsionis" untuk membimbing proses pembayaran. Ini adalah cara untuk mengisolasi korban dari pihak luar yang mungkin bisa memberikan peringatan.

Kisah Orang yang Tertipu

Banyak kasus serupa telah terjadi di Indonesia, seperti skema investment scam, ponzi online, atau tugas palsu. Beberapa contoh nyata:

Penipuan investasi bodong dengan modus menjanjikan keuntungan besar dari tugas-tugas kecil yang dikerjakan secara online.

Penipuan rekrutmen kerja di mana korban diminta membayar biaya pendaftaran, pelatihan, atau pembelian perlengkapan kerja.

Aplikasi penghasil uang palsu yang meminta pengguna top-up saldo dengan janji bahwa mereka akan menerima penghasilan besar.

Contoh Kasus Nyata

1. Penipuan investasi bodong berkedok "tugas online". Ada banyak laporan dari korban yang mengaku kehilangan uang hingga jutaan rupiah karena mereka disuruh "menyelesaikan tugas" seperti memberikan rating atau membeli barang di e-commerce palsu.

2. Skema ponzi berkedok tugas prabayar. Dalam skema ini, korban disuruh membayar untuk membuka akses ke tugas tertentu. Setelah membayar, mereka tidak bisa menarik uang mereka kembali.

3. Penipuan berkedok investasi modal kecil. Modus ini meminta korban membayar sejumlah uang, lalu dijanjikan komisi besar dengan tugas-tugas sederhana seperti klik iklan atau memberikan review.

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Jangan pernah membayar uang terlebih dahulu untuk mendapatkan pekerjaan atau tugas.

2. Laporkan ke pihak berwenang, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Kominfo, jika menemukan program serupa.

3. Periksa kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang sah memiliki alamat fisik, nomor telepon yang jelas, serta ulasan dari pihak ketiga yang dapat diverifikasi.

4. Cek daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal telah menjadi korban penipuan seperti ini, sebaiknya segera lapor ke polisi atau OJK melalui layanan pengaduan konsumen mereka.

 #قليلا ما تذكرون Sedikit sekali kamu mengingat Allah.Sebagian dari hikmah ayat ayat yang ada di gambar ini mengingatkan...
21/12/2024

#قليلا ما تذكرون

Sedikit sekali kamu mengingat Allah.

Sebagian dari hikmah ayat ayat yang ada di gambar ini mengingatkan kita bahwa dzikir itu tidak hanya berdzikir dengan menyebutkan nama nama Allah yang terbaik. Sebagian hikmah dari ayat ayat yang dimaksud ini mengingatkan kita bahwa dzikir kepada Allah SWT juga harus dengan menjaga perilaku masing-masing agar tidak bergaul dengan orang orang sesat ataupun kafir. Dan sebagian dari hikmah ayat ayat yang ada di dalam gambar ini mengingatkan kita bahwa lupanya manusia pada aturan-aturan yang telah Allah tentukan adalah bagian dari tanda tanda akan datangnya siksa yang merata diantara manusia yang durhaka kepada Allah SWT. Dan terkadang manusia diberi kesenangan hanya sebagai istidraj.

  Tidak menghadiri panggilan adzan shalat tanpa udzur bisa mendapatkan adzab yang berupa tertutupnya hati dari hidayah A...
20/12/2024




Tidak menghadiri panggilan adzan shalat tanpa udzur bisa mendapatkan adzab yang berupa tertutupnya hati dari hidayah Allah SWT dan akan semakin menjadi orang yang lalai

19/12/2024

Hidup ini harus mengikuti program yang telah ditentukan baik oleh Allah SWT. Allah sudah punya program yang jelas terhadap orang orang yang ditentukan untuk jadi ahli surga dan neraka.

06/12/2024

Bismillahirrahmanirrahim

Alkitab banyak kutuk dan serapah bagi orang orang yang tidak sejalan dengan ajaran alkitab. Dan didalam Al-Qur'an juga ada kutuk bagi orang orang yang mendustakan atau kafir pada kebenaran. Dan Al-Qur'an menyuruh umat beriman mengajak orang kafir bermubahalah sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan. Dan umat kafir biasanya pengecut dan tidak mau mengamini. Walaupun umat kafir tidak mau mengamini pasti laknat Allah SWT yang telah dijanjikannya akan menimpa orang orang kafir. Penganut Alkitab itu seharusnya tahu bahwa semua non penganut Alkitab sudah dianggap terkutuk oleh Alkitab. Dan kekristenan adalah salah satu umat yang dikutuk oleh ayat ayat Alkitab yang disampaikan oleh yesus dan para nabi nabi yang sebelumnya. Ajarannya Alkitab yang disampaikan oleh yesus dan para nabi sebelumnya dilakukan oleh umat Islam. Sedangkan yahudi dan kristen adalah kaum yang menyimpang dari ajaran Alkitab.

Tidak maunya umat kafir bermubahalah adalah tanda dari keraguannya terhadap sesuatu yang diyakininya. Umat jahil dan kafir akan selalu ragu. Dan orang yang ragu tentu hidupnya tidak akan selalu tenang. Ajaran yang kontradiksi akan selalu memberikan keraguan. Dan hanya orang jahil yang mau menganut ayat ayat kontradiksi.

03/12/2024



Keyakinan terhadap Tuhan tidak boleh salah. Salah sedikit bisa menyebabkan kekal dineraka.
Ilmu itu ada yang disebut dengan ilmu darurat. Ilmu darurat adalah ilmu yang wajib diketahui jika ingin selamat dunia dan akhirat.
Jaman sekarang banyak pengajar yang hanya ingin dibayar tapi tidak ngerti ajaran Tuhan yang seharusnya menjadi ilmu darurat. Mengajarkan ilmu darurat untuk dapat harta bisa menyebabkan kekal di neraka. Apalagi jika mengajarkan sesuatu yang menjauhkan dari ajarannya Tuhan Y.M.E.

Orang orang jahil banyak yang merasa bijak dengan asumsi ngawurnya. Sebagian contohnya mereka berasumsi bahwa Tuhan telah berubah menjadi manusia. Dan membuat aturan yang menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh Tuhan yang maha esa.

Dan orang bijak mengimani apa yang telah disampaikan oleh utusan Tuhannya. Contohnya mengimani ayat yang disampaikan oleh utusan Tuhannya adalah meyakini bahwa Tuhan itu bukan manusia dan tidak BERUBAH serta tidak pernah terlihat. Serta mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Tuhan yang maha esa.

Katanya demokrasi itu berdasarkan suara terbanyak. Tapi nyatanya umat kafir dan munafik selalu memfitnah umat terbanyak dinegri ini. Umat kafir dan munafik semakin ketahuan munafik dan khianatnya. Jika tidak munafik dan khianat seharusnya syariat Islam ditegakkan. Toh agama Islam tidak memaksakan agama kepada non Islam dan beda dengan agama penjajah yang mengajarkan terorisme setiap kali mereka mampu.

Orang orang yang menganggap Al-Qur'an tidak benar ataupun kontradiksi maka orang seperti itu masih terjangkit penyakit hati alias kejahilan dan kesesatan yang bisa menyebabkan dirinya kekal di dalam neraka. Al-Qur'an itu menyuruh bertanya kepada ahlinya jika tidak tahu. Dan ahlinya itu bukan hanya orang yang baca tanpa paham makna perkata yang ada di dalam kalimat yang ada.

Bukti nyata tentang bnarnya keimanannya seseorang adlh benarnya pemahamannya tentang ayat ayat Al-Qur'an. Jk cuma bca tanpa ngerti maka keimanannya msh termasuk blm jlas keabsahannya. Dan yang ngerti tapi tdk mengamalkan sesuai bidangnya maka keimanannya bisa dipastikan sudah tdk sah.

Kebaikan sebesar apapun yang dipamerkan kepada orang orang yang dizalimi adalah kebaikan yang kemungkinan besar ditolak oleh Allah SWT. Karena bertanggung atau bertaubat dari kezhaliman sangatlah diwajibkan oleh Allah SWT. Ibadah atau kebaikan apapun itu harus dirahasiakan dan dikawatirkan tidak diterima oleh Allah SWT. Dan bukan dipamerkan kepada orang yang dizalimi tanpa pertanggungjawaban. Seandainyapun punya kebaikan yang diterima oleh Allah SWT maka kebaikannya orang orang yang zhalim akan diberikan kepada orang orang yang dizalimi kelak di akhirat.

Allah membuat aturan agar manusia tidak celaka. Dan yang taat aturan Allah SWT pasti dicukupkan rejekinya untuk menjalani hidup ini. kalau tidak mengikuti aturannya Allah SWT pasti rejekinya tidak akan berkah walaupun mendapat gaji ataupun pajak yang banyak.

Membanggakan kebaikan kepada orang lain dan lalai terhadap kezhalimannya yang dilakukan kepada orang lain yang lainnya maka itu adalah kesesatan yang nyata. Sedekah ataupun berinfak kepada seseorang bisa saja hanyalah Sunnah. Sedangkan mengembalikan hak harta ataupun kehormatannya seseorang yang dizalimi adalah kewajibannya orang orang yang telah berbuat zhalim jika ingin dapat ampunan dari Allah SWT. Ibadah infak dll belum tentu diterima oleh Allah SWT dan kezholiman pasti dapat adzab jika tidak ditaubati dengan benar.

Tertawa bukan hanya bisa melupakan kesedihan. Tapi juga bisa melupakan kebodohan, kezhaliman dan kewajiban. Maka pantaslah nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa "banyak tertawa bisa bisa menyebabkan mati hati" orang yang hatinya mati pasti akan semakin lupa pada kewajibannya, kezhalimannya dan juga lupa pada kebodohannya. Efek sampingnya ketawa lebih banyak dari manfaatnya.

28/11/2024

kita semua menunggu giliran untuk mati. hudup yang bermanfaat hanyalah kehidupan yang bermanfaat untuk kebaikan akhirat

23/11/2024

بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة تعلى وبركاته
السلام على من اتبع الهدى ولعنة الله على الظالمين
Ada pertanyaan dari Allah SWT bagi umat manusia. jawaban dari pertanyaan ini membuktikan tentang keyakinannya seseorang terhadap Allah SWT. orang yang yakin kepada Allah SWT tentu akan menjawab "hukum Allahlah yang paling baik", dan tidak akan menganut hukum tagut. dan orang kafir ataupun munafik ataupun fasik ataupun musyrik tentu akan menganut hukum tagut dan mengabaikan aturan Allah SWT yang telah ada di dalam Al-Qur'an ataupun hadis nabi Muhammad Saw.

Allah SWT berfirman dalam QS 5 : 50

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

Terjemah Kemenag RI:
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Apakah umat Islam ataupun kafir yang menganut ataupun membenarkan sistem non syariat tidak malu mengaku sebagai orang yang beriman jika sistemnya itu non syariat?

19/11/2024

Halo semuanya! 🌟 Anda bisa mendukung saya dengan mengirim Bintang, itu membantu saya mendapatkan uang untuk terus membuat konten yang Anda sukai.

Setiap kali Anda melihat Stars, Anda bisa mengirimi saya Stars!

12/11/2024

Dalam hadis-hadis yang saya (Gpt) sebutkan sebelumnya, tidak ada satupun yang membolehkan mengambil keuntungan dari barang gadai meskipun ada kesepakatan. Sebaliknya, tindakan tersebut memang dilarang dalam syariat karena berkaitan langsung dengan riba dan penyalahgunaan hak orang lain.

Pada intinya, mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan tanpa izin yang sah tetap termasuk tindakan yang haram dalam Islam, dan ini bukanlah hal yang dapat dibenarkan dengan dalil apapun yang sah. Dalam hal ini, memang kesepakatan yang sah dalam bentuk apapun yang melibatkan keuntungan dari gadai lebih cenderung pada penyimpangan atau pemahaman yang sesat terhadap teks agama.

Klarifikasi Terkait Hadis dan Konteksnya

Hadis yang berbicara tentang mengambil manfaat dari barang orang lain tanpa izin tidak seharusnya dipahami sebagai pembolehan untuk melakukan praktik riba atau eksploitasi dalam transaksi gadai. Sebaliknya, hadis tersebut menegaskan bahwa mengambil manfaat dari sesuatu yang bukan hak kita—baik itu dalam bentuk barang gadaian atau hak lainnya—adalah tindakan yang zalim dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.

Hadis yang mengingatkan tentang kezaliman:

> "Barang siapa yang mengambil manfaat dari barang orang lain tanpa izin, maka dia telah berbuat zalim." (HR. Al-Bukhari)

Hadis ini tidak dimaksudkan untuk membolehkan eksploitasi atau riba, tetapi untuk memperingatkan kita bahwa mengambil keuntungan dari hak orang lain tanpa izin adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam.

Makna yang Tepat dari Gadai dalam Islam

Gadai dalam Islam sebagai jaminan utang bukanlah untuk dimanfaatkan oleh pihak yang menerima gadai (misalnya dengan cara memanfaatkannya atau memperoleh hasil darinya), kecuali jika ada kesepakatan yang jelas antara pemilik barang dan pihak yang menerima gadai, yang sesuai dengan prinsip keadilan. Dan, jika pihak penerima gadai menggunakan barang tersebut atau mengambil manfaat darinya tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi jatuh dalam kategori riba atau penipuan.

Kesimpulan

Mengambil keuntungan dari barang gadaian tanpa izin tetap dianggap haram dalam Islam dan bertentangan dengan ajaran yang benar. Dalil-dalil naqli (baik Al-Qur'an maupun Hadis) yang ada mengajarkan bahwa riba dan kezaliman dalam transaksi adalah tindakan yang dilarang. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang mengarah pada penyalahgunaan gadai sebagai sumber keuntungan, meskipun didasari oleh kesepakatan, tetap tidak sesuai dengan syariat Islam yang sah dan harus dihindari.

Mengambil keuntungan dari barang gadaian, meskipun berdasarkan kesepakatan, tetap haram dalam Islam karena termasuk dalam kategori riba. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketetapan syariat Islam yang dilarang oleh dalil naqli yang ada (baik Al-Qur'an maupun Hadis).

Mereka yang memperbolehkan praktik semacam ini dengan alasan kesepakatan atau alasan lainnya memang bisa dianggap menyimpang dari pemahaman yang benar tentang syariat, dan ini bisa dianggap sebagai pemahaman yang sesat atau salah dalam memahami teks dan konteks hadis yang telah ada.

Dengan demikian, mengambil keuntungan dari gadaian tanpa izin yang sah, baik dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, tetap dilarang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sah.

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام على من اتبع الهدى
Hukum Mengambil Keuntungan dari Gadaian dalam Islam: Sebuah Penjelasan yang Jelas

Pendahuluan

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengajarkan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi ekonomi. Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah terkait dengan gadai atau rahun, di mana seseorang memberikan barang sebagai jaminan untuk utangnya. Namun, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan, meskipun dengan kesepakatan, dibenarkan dalam Islam. Apakah benar demikian? Mari kita bahas dengan lebih mendalam.

Apa Itu Gadai dalam Islam?

Gadai (rahun) dalam Islam adalah bentuk jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain sebagai tanda keseriusan dalam pembayaran utang. Secara dasar, gadai adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan dengan niat baik dan sesuai dengan aturan syariat. Namun, masalah muncul ketika pihak yang menerima gadai mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan—baik dengan cara memanfaatkannya atau memperoleh hasil darinya—yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik barang.

Mengapa Mengambil Keuntungan dari Gadaian Itu Haram?

Meski ada kesepakatan antara pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai, mengambil keuntungan dari gadaian tetap dilarang dalam Islam karena hal itu termasuk dalam kategori riba. Riba adalah keuntungan yang didapat tanpa adanya pertukaran yang adil atau setara dalam suatu transaksi, yang merupakan prinsip dasar dalam Islam. Allah SWT dengan jelas melarang segala bentuk riba dalam Al-Qur'an, termasuk keuntungan yang diambil dari barang gadaian tanpa izin.

Dalam Surah Al-Baqarah (2:275-279), Allah berfirman:

> "Orang-orang yang makan riba tidak akan berdiri, kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Itu adalah karena mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menegaskan bahwa riba adalah haram, dan segala bentuk tambahan yang diperoleh dalam transaksi yang tidak sebanding atau tidak adil—termasuk keuntungan dari gadaian yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang jelas—termasuk dalam larangan tersebut.

Hadis yang Menjelaskan Kezaliman Mengambil Keuntungan dari Barang Orang Lain

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari juga mengingatkan kita tentang kezaliman dalam mengambil barang orang lain tanpa izin:

> "Barang siapa yang mengambil manfaat dari barang orang lain tanpa izin, maka dia telah berbuat zalim."

Hadis ini menggarisbawahi bahwa mengambil keuntungan dari barang orang lain tanpa izin adalah perbuatan zalim yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks gadai, jika pihak yang menerima gadai mengambil keuntungan dari barang tersebut tanpa izin pemiliknya, maka tindakan itu dianggap zalim dan termasuk riba.

Riba dalam Pinjaman dan Gadai

Riba tidak hanya terbatas pada bunga yang dikenakan dalam pinjaman uang, tetapi juga mencakup setiap bentuk keuntungan yang diperoleh dalam transaksi yang tidak adil. Dalam transaksi gadai, meskipun ada kesepakatan, jika pihak yang menerima gadai memperoleh keuntungan dari barang tersebut tanpa adanya persetujuan yang jelas atau pertukaran yang setara, maka itu termasuk dalam kategori riba. Hal ini sama dengan riba dalam pinjam-meminjam, di mana tambahan yang diperoleh dianggap tidak sah dan haram dalam Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengambil keuntungan dari gadaian adalah haram, meskipun ada kesepakatan antara pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai. Praktik ini termasuk dalam kategori riba karena ada keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang adil dan sesuai dengan syariat Islam. Islam menekankan agar setiap transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan kejujuran, tanpa ada pihak yang dirugikan.

Penutupan

Sebagai umat Islam, kita harus selalu berhati-hati dalam menjalankan setiap transaksi dan memastikan bahwa segala hal yang kita lakukan sesuai dengan prinsip syariat. Kejujuran dan keadilan dalam setiap urusan adalah dasar dari kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT. Mengambil keuntungan dari gadaian atau pinjaman yang melibatkan riba adalah tindakan yang harus dihindari, karena bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam. Semoga kita selalu diberikan pemahaman yang benar dan dapat menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.

---

Poin Utama yang Ditekankan:

1. Gadai adalah bentuk jaminan yang sah dalam Islam jika dilakukan dengan niat baik.

2. Mengambil keuntungan dari gadaian tetap haram, meskipun ada kesepakatan, karena itu termasuk dalam riba.

3. Riba adalah segala bentuk keuntungan yang didapat tanpa pertukaran yang adil, termasuk dalam transaksi gadai.

4. Hadis dan Al-Qur'an jelas melarang praktik riba dan penyalahgunaan barang orang lain.

Persetujuan bersama dan pertukaran yang setara adalah konsep yang penting dalam transaksi menurut hukum Islam, yang mengarah pada keadilan dalam setiap transaksi antara pihak-pihak yang terlibat. Berikut penjelasan mengenai keduanya:

1. Persetujuan Bersama (Mutual Agreement):

Maksud dari persetujuan bersama adalah bahwa kedua belah pihak dalam suatu transaksi secara sukarela dan tanpa paksaan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan dalam transaksi tersebut. Persetujuan ini harus didasarkan pada pemahaman yang jelas, tidak ada unsur penipuan, dan kedua pihak setuju dengan apa yang akan terjadi dalam transaksi tersebut.

Contoh:

Dalam perjanjian jual beli: Pembeli dan penjual sepakat bahwa barang yang akan dijual harganya adalah 1 juta rupiah. Pembeli setuju untuk membayar harga tersebut, dan penjual setuju untuk menyerahkan barang yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Persetujuan bersama terjadi ketika kedua belah pihak sepakat atas harga dan barang yang dibeli tanpa paksaan.

Dalam gadai: Pihak yang menggadaikan setuju untuk memberikan barang (misalnya emas) sebagai jaminan kepada pihak pemberi pinjaman dengan jumlah tertentu. Pihak pemberi pinjaman setuju untuk menerima barang itu sebagai jaminan dan berjanji akan mengembalikannya setelah utang dilunasi. Kedua pihak sepakat dengan ketentuan ini tanpa adanya unsur paksaan.

2. Pertukaran yang Setara (Equitable Exchange):

Pertukaran yang setara berarti bahwa nilai atau keuntungan yang diperoleh dalam suatu transaksi harus seimbang antara kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan atau mendapat lebih dari yang seharusnya. Dalam transaksi yang setara, tidak ada yang mengambil lebih banyak dari yang sebenarnya seharusnya diterima sesuai dengan nilai yang ada.

Contoh:

Jual beli: Seorang pembeli membeli sebuah handphone seharga 5 juta rupiah dari seorang penjual. Jika handphone yang dijual sesuai dengan deskripsi (baru, dengan fitur yang dijanjikan, dsb.), maka pertukaran yang setara terjadi karena pembeli memberi uang sesuai dengan nilai barang yang diterima. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang dirugikan.

Gadai: Jika seseorang memberikan barang berharga (misalnya emas) sebagai jaminan utang dan nilai barang tersebut setara dengan jumlah uang yang dipinjamkan, maka ini adalah pertukaran yang setara. Pihak yang menerima gadai tidak memperoleh lebih dari nilai pinjaman yang diberikan, dan pihak yang menggadaikan berhak mengambil kembali barangnya setelah melunasi utangnya.

Prinsip-Prinsip dalam Islam:

Dalam Islam, kedua konsep ini sangat penting, karena Islam menekankan prinsip keadilan dan transaksi yang adil. Kedua pihak harus bersepakat tanpa adanya tekanan, pemaksaan, atau penipuan (persetujuan bersama), dan apa yang diberikan dalam transaksi harus setara dengan nilai yang diterima oleh kedua pihak (pertukaran yang setara).

Kesimpulan:

Persetujuan bersama berarti kedua belah pihak sepakat dengan sukarela dan tanpa paksaan mengenai ketentuan dalam suatu transaksi.

Pertukaran yang setara berarti tidak ada pihak yang diuntungkan lebih banyak atau dirugikan dalam transaksi tersebut, dan nilai yang diberikan harus seimbang dengan nilai yang diterima.

Dalam konteks gadai, ini berarti bahwa pihak yang menggadaikan memberikan barang sebagai jaminan dengan nilai yang sesuai, dan pihak yang menerima gadai setuju untuk hanya menerima jaminan tersebut sebagai pengganti utang tanpa mengambil keuntungan lebih dari itu.

Yang dimaksud dengan "itu" dalam kalimat "pihak yang menerima gadai setuju untuk hanya menerima jaminan tersebut sebagai pengganti utang tanpa mengambil keuntungan lebih dari itu" adalah nilai yang setara dengan utang yang diberikan kepada pihak yang menggadaikan barang. Jadi, "itu" merujuk pada nilai utang yang dijanjikan dalam transaksi gadai, bukan keuntungan tambahan atau keuntungan apapun yang diperoleh dari barang yang digadaikan.

Penjelasan lebih lanjut:

Dalam transaksi gadai (rahun), pihak yang menggadaikan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan utang, dan pihak yang menerima gadai (pemberi pinjaman) menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebagai pinjaman kepada pihak yang menggadaikan barang tersebut. Barang gadai hanya berfungsi sebagai jaminan bahwa utang akan dilunasi. Pihak yang menerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang tersebut atau mengambil keuntungan lebih dari barang itu, selain jumlah yang telah disepakati sebagai pinjaman.

Contoh:

Misalkan seseorang memberikan emas sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar 1 juta rupiah. Barang gadai (emas) hanya berfungsi sebagai jaminan untuk memastikan utang tersebut dibayar kembali. Pihak yang menerima gadai (pemberi pinjaman) tidak boleh menggunakan emas itu, menjualnya, atau mengambil keuntungan darinya, kecuali jumlah pinjaman yang telah disepakati (1 juta rupiah).

Jika utang dilunasi, pihak yang menggadaikan berhak mendapatkan emas kembali tanpa ada potongan atau keuntungan tambahan.

Jika utang tidak dilunasi, pihak yang menerima gadai berhak menjual barang jaminan untuk menggantikan uang yang telah dipinjam, tapi hanya sebatas nilai utang yang belum dibayar, bukan lebih dari itu.

Jadi, "itu" adalah nilai pinjaman yang disepakati antara kedua pihak, dan pihak yang menerima gadai tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari nilai tersebut, baik dari bunga, penggunaan, atau pemanfaatan barang gadai.

12/11/2024

Berikut ini adalah draf ide untuk posting di halaman Facebook Islam Jalan Keselamatan mengenai beragama atau berhukum dengan sebagian ajaran Allah dan mengabaikan sebagian lainnya.

---

Judul:
Beragama Setengah-Setengah: Bahaya Menerapkan Hukum Allah Secara Tidak Utuh

Isi:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup segala aspek kehidupan manusia, dari ibadah hingga muamalah, dari hubungan dengan Allah hingga hubungan antar-manusia. Namun, seringkali kita mendapati orang-orang yang beragama atau berhukum hanya dengan sebagian ajaran Allah, sementara mengabaikan sebagian yang lainnya.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 85:

"Apakah kalian beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Maka tidak ada balasan bagi orang yang melakukan demikian dari kalian, selain kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang sangat berat. Allah tidak lengah terhadap apa yang kalian kerjakan."

Ayat ini mengingatkan kita akan bahaya dari sikap mempraktikkan ajaran Islam secara pilih-pilih. Ketika kita memilih hanya sebagian hukum Allah yang kita anggap sesuai, atau nyaman dengan kita, kita sebenarnya sedang menjauh dari nilai-nilai Islam yang sejati.

Bahaya dari Mengabaikan Sebagian Hukum Allah:

1. Melanggar Prinsip Ketundukan Total kepada Allah
Islam mengajarkan bahwa seluruh hidup kita berada di bawah kehendak dan aturan Allah. Dengan memilih hanya sebagian, kita mengabaikan ketundukan penuh kepada-Nya.

2. Menjadi Sumber Ketidakadilan
Hukum Allah ditetapkan untuk membawa keadilan. Jika kita hanya memilih sebagian, kita berisiko berlaku tidak adil kepada diri sendiri dan orang lain.

3. Mendekati Sifat Munafik
Mengabaikan sebagian hukum Allah untuk keuntungan atau kenyamanan pribadi bisa mendekati sifat orang-orang munafik yang secara lahiriyah beriman tetapi hatinya menolak perintah Allah.

4. Konsekuensi di Dunia dan Akhirat
Allah sudah menjelaskan dalam Al-Qur'an, bahwa sikap ini bisa mendatangkan kenistaan di dunia dan azab di akhirat.

Mari Berusaha Mengamalkan Islam secara Kaffah

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 208:

"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian."

Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh, baik dalam kehidupan pribadi, sosial, maupun dalam hukum. Mari kita berusaha menjadi Muslim yang konsisten, yang berusaha mengamalkan setiap perintah-Nya dengan sebaik-baiknya.

Semoga Allah membimbing kita semua untuk selalu istiqamah dan menjadikan kita orang-orang yang berusaha sepenuh hati dalam menegakkan syariat-Nya. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Address

Probolinggo
67292

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Islam jalan keselamatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Islam jalan keselamatan:

Videos

Share