02/02/2024
🔰Hukum Meminta Traktir Teman.
✨Bismilah.
🌹 Assalamualaikum.
Minta ditraktir termasuk perbuatan haram, sekalipun sudah biasa di tradisi orang-orang kerja. Selain haram, ini juga konyol.
Hendaknya seorang muslim tidak menjadi oportunis ketika ada rekannya mendapatkan kenikmatan. Hendaknya muslim bermental lebih rela berbagi daripada minta ditraktir.
Terlebih lagi jika seorang yang diminta untuk mentraktir, harus mengeluarkan dana yang tidak ringan; yang sangat mungkin anak dan istrinya jauh lebih membutuhkannya. Atau mungkin ada harapan yang selama ini mereka rajut. Atau mungkin tidak ada apapun, namun menimbulkan kekhawatiran istri dan meretakkan rumah tangga.
Maka hendaknya seorang suami lebih dewasa dalam mengaturnya. Hendaknya ia memulai kebutuhan primer dan sekunder rumah tangga.
Hendaknya kita mendidik para pengemis (tukang minta traktir) agar mengubah sikap dengan cara tidak lagi kita traktir. Jika kemudian mereka menuding 'pelit', maka semakin yakinlah bahwa ternyata mereka sekadar oportunis.
Selain itu, dengan menunaikan syahwat mengemis orang (dengan cara traktir), sama dengan membantu dalam keburukan. Sudah habis uang, belum tentu berpahala, dan berpotensi berdosa. Belum lagi jika ternyata ada hak kewajiban keluarga yang diabaikan atau kurang diperhatikan.
Kemudian kata Nabi, "Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung", menunjukkan tidak boleh seorang muslim memulai nafkah pada orang yang tidak ia tanggung, seperti teman, tetangga dan lainnya. Ia wajib menafkahi istri dan anak terlebih dahulu, dan siapa yang dia tanggung, seperti orang tua miskin, pegawai, pembantu rumah dst. Adapun teman, tidak boleh didahulukan.
📝Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan..
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)
ABU HAMID AL-GHAZALI MENYATAKAN DALAM IHYA’ AL-‘ULUMUDDIN, “MEMINTA-MINTA ITU HARAM, PADA ASALNYA. MEMINTA-MINTA DIBOLEHKAN JIKA DALAM KEADAAN DARURAT ATAU ADA KEBUTUHAN PENTING YANG HAMPIR DARURAT. NAMUN KALAU TIDAK DARURAT ATAU TIDAK PENTING SEPERTI ITU, MAKA TETAP HARAM.”
↘️Disebut Meminta-minta yang Tercela
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak p**a menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)
🔰Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:
1.Bukan dalam keadaan butuh.
2.Belum mampu bekerja.
3.Meminta dengan menghinakan diri.
4.Meminta dengan terus mendesak.
5.Menyakiti orang yang diminta.
Kesimp**an
🔰Hukum meminta traktir:
↘️
Untuk memulai meminta:
❌SEBAIKNYA JANGAN.
✔️Jika diberi: JANGAN DITOLAK.
Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)
Dalam Islam, haram hukumnya meminta-minta (tanpa kebutuhan darurat) dan mengemis.
Mari kita didik teman-teman kita agar menjauh dari adzab dan dosa, dengan cara berhenti budaya minta ditraktir.
✔️Jika ingin traktir, silakan. Namun dengan syarat: harus mengatur kadar wajib untuk nafkah.
✔️Jika sudah terlaksana syarat tersebut, alhamdulillah. Syarat berikutnya: jauhi potensi budaya minta ditraktir; karena itu hina dalam Islam.
Wallahualam