Warta Poldasu

Warta Poldasu layanan membantu masyarakat Membantu dan mekayani masyarakat
(3)

22/03/2020
31/07/2018
Warga Dilaporkan  Karna Tinju Pelipis Penghulu MohoSuprayogi, Pangulu Nagori Moho saat membuat pengaduan di SPK Mapolsek...
31/07/2018

Warga Dilaporkan Karna Tinju Pelipis Penghulu Moho

Suprayogi, Pangulu Nagori Moho saat membuat pengaduan di SPK Mapolsekta Tanah Jawa.

Simalungun,Wp Simalungun- Subadi (55), warga Huta III, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Selasa (31/7/2018), sekira pukul 16.08 WIB, dilaporkan ke Polsekta Tanah Jawa resor Simalungun.
Warga yang aktivitas sehari - harinya sebagai agen jual beli buah kelapa sawit itu, dilaporkan karena secara brutal meninju pelipis kanan Pangulu Nagori Moho, Suprayogi (42).
Aksi ala jawara kampung hingga gelap mata meninju pelipis kanan pangulu tersebut, terjadi persis di depan rumah pangulu, di lokasi proyek rabat beton bersumber dari Dana Desa Nagori Moho.
Saidin (48), warga Huta III, Nagori Moho, selaku saksi yang juga selaku pengawas proyek rabat beton, menceritakan, awalnya pelaku mengamati para pekerja rabat beton tersebut. Saya kan sebagai pengawas disitu.
Surat tanda terima laporan.
“Saya baru pulang dari mesjid. Kemudian saya sapa, ada apa ini. Kan ada gundukan - gundukan tanah di tepi badan jalan itu. Dikatakan pelaku, ini harus dikorek. Kalau gak dikorek, ini gak bisa dibangun. Saya terangkan, kalau itu taunya kami. Itukan pekerjaannya belum sampai disitu. Gitu saya bilang. Lalu saya ingatkan, kami menerima sarannya. Cuman ngomong yang bagus. Saya kan mengawasi disini, saya bilang begitu. Kog jelek begitu ngomongnya, saya bilang begitu lagi,”jelasnya mengisahkan.
“Lalu, dia ngomel - ngomel, marah – marah. Kemudian saya bilang, gak ada hakmu disini. Dia bilang, ada hakku. Aku warga, katanya. Kujawab, banyak warga, tapi ngasih saran yang baik. Kami terima, bukan gak kami terima, bilangku. Dia pigilah, pigi pulang ke rumahnya. Dia pulang ngambil hape yang ada kameranya. Lalu pekerja - pekerja sama badan jalan itu difoto. Saya bilang, kog hebat kali difoto - foto. Udah masukkan aja sekalian ke koran, bilangku. Bukan mau kumasukkan koran, katanya. Jadi ngapain kau foto - foto, bilangku,”kata Saidin.
“Kemudian datang pak pangulu. Gak ada urusanmu disini, kata pak Pangulu kepada pelaku. Kau orang tua, taulah diri, kata pak pangulu. Kemudian marah - marah lah pak pangulu. Datang pelaku, aku juga warga disini. Ada hakku. Ditanya pak pangulu, betul bapak warga Dusun III. Kenapa terkait surat menyurat langsung ke kantor camat.
Setelah saling serang cakap kotor yang dimulai pelaku, langsung ditumbuknya pak pangulu, sebanyak sekali. Langsung pak pangulu pulang ke rumahnya, lalu melapor kemari, “terang saksi mengisahkan kejadian pemukulan itu.

Tidak Mencapai Dua Per Empat dari Tuntutan JaksaWP  SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Simalungun mengajukan bandin...
31/07/2018

Tidak Mencapai Dua Per Empat dari Tuntutan Jaksa

WP SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Simalungun mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara, subsidair 6 bulan kurungan denda 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang di Ketua Lisfer Berutu terhadap terdakwa Adriansyah (36) adik kandung dari Walikota Pematangsiantar dan rekannya terdakwa Zulkifli Hutagalung (39).


Kedua terdakwa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Pematangsiantar disidang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, yang sebelumnya telah dituntut Jaksa Kristanto Situmorang pada Kejari Simalungun selama 6 tahun penjara.
“Saya Akan Banding, besok Rabu (1/8/2018), saya akan minta salinan putusan majelis hakim”, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanto Situmorang usai mendengarkan vonis hakim.



Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dan junto Pasal 132 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Lisfer Berutu didampingi Dua hakim Anggota berneda dengan tuntutan jaksa. Dimana, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika” dan dijatuhi Hukuman 1 tahun penjara, subsidair 6 bulan kurungan dan denda 800 juta pada sidang di PN Simalungun, Selasa (31/7/2018)

Jaksa menjelaskan, alasan dilakukan banding lantaran JPU tidak puas dengan putusan yang ditetapkan olrh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, karena dianggap terlalu rendah. “JPU merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak mencapai dua per empat dari jumlah tuntutan jaksa penuntut,” kata Situmorang.

Majelis Hakim Ketua Lisfer Berutu menyatakan terdakwa Adriansyah (36) adik kandung dari Walikota Siantar merupakan PNS Pemko Siantar dan Terdakwa Zulkifli Hutagalung (39) Juga merupakan PNS Pemko Pematang Siantar, “terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika” dan dijatuhi Hukuman 1 tahun kurungan penjara.

“Bahan pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa Ardiansyah Pernah direhab dan narkotika jenis shabu shabu dikomsumsi untuk diri terdakwa,” Ujar Hakim Ketua Lisfer Berutu
Pada sidang sebelumnya, JPU Kristanto Situmorang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dan junto Pasal 132 tentang narkotika.
Atas putusan majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanto Situmorang akan menyatakan banding, “Saya Akan Banding,besok saya akan minta salinan putusan majelis hakim”,Tegasnya
Diluar persidangan penasehat hukum terdakwa Haryono juga menyatakan akan melakukan banding,

“Upaya banding yang saya lakukan kepada terdakwa Ardiansyah yang tak lain adalah adik kandung dari Walikota Pematangsiantar Untuk direhab”, Ucap Haryono penasehat hukum terdakwa.
Untuk mengingatkan kita kembali pada pemberitaan sebelumnya, bahwa kedua tersangka yakni Adriansyah (36) adik kandung dari Walikota Siantar Hefriansyah SE MM warga jalan Seram bawah no 31, kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat yang bekerja sebagai PNS di Pemko Siantar dan Zulkifli Hutagalung (39) yang juga seorang PNS warga jalan Sibatu-batu, kelurahan Bah sorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar
Barang Bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Simalungun yakni 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. 10 (sepuluh) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. (WP Simalungun)

Dipanggil Ombusman, Kadisdik Simalungun Resman Saragih Bilang Ini Soal Penghentian Beasiswa Terhadap Mahasiswi IPB…. by admin July 29, 2018 8:33 pm 0 SuaraSumatera.com, SIMALUNGUN - Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Resman Saragih saat ditanyai tentang ini mengatakan mengetahui akan dipanggil la...

Address

Perdagangan-Tomuon
21186

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Warta Poldasu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Warta Poldasu:

Share

Category


Other Media in Perdagangan-Tomuon

Show All