11/04/2022
Kejagung membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Fakhri Hilmi. Terdakwa megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinilai hakim MA tak bersalah.
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara Jiwasraya, Wagiyo, mengatakan akan mempelajari putusan kasasi MA terlebih dahulu. Kejaksaan yakin eks Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A OJK itu bersalah dalam hal melakukan pembiaran terjadinya korupsi di Jiwasraya.
"Artinya kalau yang bersangkutan menjalani tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dengan benar dalam melakukan pengawasan terhadap pasar modal, maka transaksi-transaksi yang menyimpang, yang melanggar ketentuan, tidak mungkin terjadi," kata Wagiyo.
https://www.medcom.id/nasional/hukum/gNQeBqoN-jaksa-buka-peluang-mengajukan-peninjauan-kembali-putusan-bebas-fakhri-hilmi