Penanaman Jagung Lanjutan Satu Juta Hektar di Madina
Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK bersama Kelompok Tani (Poktan) Saroha kembali melakukan penanaman jagung di atas lahan bekas tambang emas wilayah Saba Arambir, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Kegiatan itu dilaksanakan merupakan lanjutan dari penanaman sebelumnya sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia 'Prabowo Subianto.
Terpantau dilokasi, selain Kapolres Madina, giat tanam jagung tersebut dihadiri Kapolsek Kotanopan diwakili Kanit Reskrim 'Fahrul Simanjuntak, Unsur Forkopimcam, anggota Kelompok Tani (Poktan) Saroha beserta Masyarakat sekitar wilayah Saba Arambir, Kelurahan Pasar Kotanopan.
Dalam Sambutannya Ketua Poktan Saroha 'Maraginda Hakim menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung program tersebut sebagai wujud Reklamasi yang akan menjadi target utama dalam melakukan pemulihan wilayah pasca aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya.
"Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak, terutama bapak Kapolres Madina yang terus mendukung dan mensupport serta selalu memberikan motivasi sehingga Reklamasi ini terus dapat kami gerakkan, tanpa dukungan itu mustahil kami akan dapat mencapai hasil hingga sejauh ini",ungkap Maraginda.
Dalam giat penanaman lanjutan tersebut, Kelompok Tani Saroha mengaku akan terus bergerak melakukan Reklamasi dan berupaya agar bekas tambang yang dulunya digunakan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas penambangan dapat kembali dilakukan pembenahan untuk penghijauan.
Sementara itu, orang nomor satu di Polres Madina ini menegaskan bahwa kegiatan Reklamasi dan penanaman bibit jagung di wilayah eks tambang emas Kecamatan Kotanopan akan terus dilaksanakan sampai kondisi yang awalnya sempat rusak akibat adanya aktivitas pertambangan masyarakat dapat dikembalikan seperti semula dengan melakukan secara bertahap untuk mencapai agar lahan bekas tambang tersebut setelah dilakukan penanaman jagung akan be
Sutan Pemilik Rumah Yang Ditimpa Pohon Beringin Harapkan Bantuan Dari Pemerintah dan Dermawan.
Update kondisi rumah Sutan Ali Hasan warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal yang mengalami kerusakan parah paska ditimpa pohon Beringin (28/01/25) yang lalu.
@penggemar berat
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mako Polres Madina
Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) bersama Forkopimda setempat, memusnahkan sejumlah barang bukti di lapangan multi fungsi Tantya Sudhirajati.
Barang bukti yang dimusnahkan itu ialah narkoba hasil penguatan di Tahun 2024.
“Hasil penguatan di Tahun 2024 dengan sembilan laporan polisi (LP). Yakni sabu 145,13 gram dan ganja 34.941,514 gram,” sebut Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, Senin (10/02/25) kemarin.
Hampir tiga Minggu rumahnya ambruk tertimpa pohon beringin, sutan ali hasan lubis (39) warga Warga Desa singengu jae, Kecamatan kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal akhirnya terpaksa tidur di tenda buatan sendiri.
Ironisnya, meski musibah itu terjadi hampir tiga pekan lalu, namun sampai sekarang keluarga sutan masih belum mendapatkan bantuan.
"Pak Kades Memang Sudah datang mengecek ke rumah melihat kondisi kami dan berinisiatif membantu. Namun saya berharap bantuan dari pemerintah," ungkap sutan kepada wartawan, senin (10/2/2025).
Sutan mengkapkan , musibah yang menimpa rumahnya terjadi pada Rabu(28/1/2025). Dini hari
Saat itu terjadi hujan lebat yang mengakibatkan pohon beringin tua tersebut tumbang.
Dahan pohon itu jatuh mengarah ke rumah sutan sehingga rusak total. Selain atap genting hancur juga mengakibatkan rumah rusak.
Beruntung saat kejadian tidak sampai ada korbannya. Akibat musibah itu, sutan dan istri membuat tenda.
Sutan Sangat berharap mendapat bantuan untuk memperbaiki rumahnya kembali.
"Selain rumah rusak, perabot rumah juga banyak yang rusak," ungkapnya.
Sumber: Sirompas Para
@penggemar berat
Pelaku Tambang di Kotanopan Ditetapkan Tersangka.
"Selain dua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator merk Hyundai bersama dua ember yang digunakan saat melakukan aktivitas penambangan, atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara", ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut, dan Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik Excavator.
@penggemar berat
Setelah Melakukan Upaya Pencarian, Petugas Gabungan Berhasil Temukan Korban.
Setelah melakukan upaya pencarian hingga Selasa Malam (04/02/25), akhirnya jasad Rosima Br Limbong (67) telah ditemukan.
Rosima ditemukan sekira pukul 21.00 Wib oleh petugas gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, dan unsur TNI Polri juga warga. Korban ditemukan di Sungai Kun Kun, Batu Sawah, Desa Sikara-Kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Salah satu warga pun membenarkan penemuan ini,
“Iya bang, sudah ditemukan tadi sekira pukul 21.00 Wib,”ujar Rambe.
Rambe juga menyampaikan informasi, bahwa jasad almarhumah Rosima Br Limbong setelah ditemukan langsung dibawa ke rumah duka.
“Rencananya akan terus dimakamkan malam ini,”sambungnya.
Disisi lain, Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, membenarkan penemuan jasad Rosima Br Limbong (67) melalui sambungan telponnya, Kapolsek membenarkan penemuan tersebut.
“Ya tadi sudah ditemukan, sekira pukul 21.00 Wib. Ditemukan juga beberapa luka robek pada tubuh korban, diduga akibat serangan Buaya,” jawab Kapolsek Natal.
Sebelumnya diberitakan, Rosima Br Limbong yang kesehariannya mencari dan mengambil Lokan (sejenis Kepah/kerang sungai) dikabarkan hilang di sungai Kun-Kun Batu Sawah, Desa Sikara-Kara IV, Kecamatan Natal pada Senin 2 Februari 2025 kemarin.
Begini perkembangan pembangunan kembali 16 unit rumah korban kebakaran di Desa Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal paska kebakaran yang melanda Desember tahun lalu.
@penggemar berat
Kamis (06/02/25) sijago merah mengamuk dan melahap rumah warga di Desa Ranto Panjang Kecamatan Rantobaek Kabupaten Mandailing Natal. Belum diketahui pasti apa penyebab dari kebakaran tersebut.
@penggemar berat
ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar, di sejumlah media sosial. Yang menyebutkan bahwa ada lobang tambang emas di kilometer II longsor dan menimbulkan korban jiwa.
Terkait informasi bau busuk dan bau bangkai, kapolres juga mengaku sudah mencari sumber bau, berkeliling di kilometer II, dan hasilnya tidak ada ditemukan kecuali bau buangan dari parit.
"Sebagai aparat soal berita ada bau bangkai dan busuk itu tidak bisa kita bilang hoax, makanya kita langsung ke TKP, kita cek langsung, tidak ada bau yang dimaksud. Di situ ada parit, mungkin itu yang dimaksud," ungkapnya.
@penggemar berat
Jumat (31/01/25) sekira pukul lima sore, sepeda motor yang sedang antri hendak mengisi bahan bakar di SPBU Simpang Gunung Barani Kecamatan Panyabungan terbakar. Menurut informasi sesaat hendak mengisi bahan bakar, sepeda motor tersebut terjatuh saat pemilik memajukan sepeda motornya. Diketahui sepeda motor naas tersebut belum sempat mengisi bahan bakar.
@penggemar berat
Paska kebakaran SPBU di Desa Aek Garingging Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (25/01) kemarin, Kapolres Mandailing Natal dalam wawancaranya menyebut, "nanti akan saya kroscek bersama kapolsek dan tim identifikasi apakah mobil tersebut mempunyai tangki cadangan ataukah sedang membawa jerigen, tapi dari kondisinya Avanza nya standar sehingga nanti akan kita telusuri kembali, ini hanya laporan awal," terang Kapolres.
Kini masyarakat dan sejumlah media di Madina menunggu hasil dari identifikasi penyebab Mobil dan SPBU itu terbakar.
Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Pengepul Sawit Di Desa Tandikek Ditetapkan Tersangka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.
"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).
Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.
"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.
Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.
"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.
"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.
Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025