United Liberation Movement For West Papua.

United Liberation Movement For West Papua. Komite Aksi ULMWP Wilayah Meepago
(2)

Paniai, MEEPAGO | Selasa, (5/04/2022) pimpinan Dewan West Papua /West Papua Council wilayah Meepago bersama anggotanya u...
05/04/2022

Paniai, MEEPAGO | Selasa, (5/04/2022) pimpinan Dewan West Papua /West Papua Council wilayah Meepago bersama anggotanya usai menggelar ibadah bersama dalam rangka memperingati HUT Nieuw Guinea Raad 5 April 1961 — 5 April 2022.

Doa juga dilakukan guna mendukung pertemuan hearing Pemerintahan Sementara ULMWP dengan Parlemen Belanda yang akan berlangsung sebentar nanti.

🇳🇱 🇺🇳

18/03/2022

INDONESIA DIJADIKAN NEGARA FEDERASI ATAU DIBAGI LIMA DAN ENAM NEGARA

(Kamu jangan tuntut pemekaran provinsi. Kamu tuntut pemekaran Negara." (Filep Karma, 18/03/2022).

Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman,MA

Hampir 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 2007, penulis membaktikan ilmu saya untuk rakyat dan bangsa Papua Barat dengan judul buku:

"PEMUSNAHAN ETNIS MELANESIA: MEMECAH KEBISUAN SEJARAH KEKERASAN DI PAPUA BARAT."

Kata pengantar buku ini ditulis oleh dua tokoh besar dan ilmuwan yang terkenal luas, yaitu Dr. George Junus Aditjondro dan Pdt. Dr. Benny Giay.

Dr. George Junus Aditjondro mengabadikan dalam kata pengantar buku ini sebagai berikut:

"Socratez Yoman, Seperti Yahya Pembaptis, yang berseru-seru dari Padang Gurun, kepada para pembesar gereja di Jakarta. Suara Kenabian Gereja-gereja di Tanah Papua. Sindirian kepada para pembesar gereja di Jakarta."

Sementara Pdt. Dr. Benny Giay mengabadikan dalam kata pengantarnya buku ini sebagai berikut:

"Pemerintah: Wakil Allah atau Musuh Allah. Petugas Gereja sepanjang sejarah tidak hanya di Papua Barat tetapi di mana saja sering kritis menyikapi perkembangan masyarakat. Karena agama pada hahekatnya harus memainkan peran kenabian atau kontrol sosial di masyarakat apa saja di dunia."

Buku ini dilarang Negara atau Pemerintah dengan alasan mengganggu ketertiban umum. Sementara Negara/Penguasa sendiri menjadi aktor utama mengganggu ketenangan dan kenyaman hidup orang asli Papua di atas Tanah leluhur dengan mitos-mitos, label, stigma.

Semua mitos ini menjadi legitimasi atau pembenaran (justifikasi) untuk menangkap, menculik, menyiksa, memenjarakan, membunuh, dan memusnahkan orang asli Papua dan seluruh kekayaan sumber daya alam dirampok, dicuri, dijarah tanpa ampun.

Filep Jacob Semuel Karma yang lebih populer dengan panggilan Filep Karma dengan tepat mengatakan:

"Kamu jangan tuntut pemekaran provinsi. Kamu tuntut pemekaran Negara. Sebab, pemekaran provinsi itu kita menjadi budak. Tapi, kalau pemekaran Negara, kita menjadi Tuan di Tanah kita sendiri. Itu yang betul. Sebab kalau pemekaran provinsi, kenyataan ini kamu sudah menjadi budak. Sudah dua provinsi saja, d**g (mereka) suruh-suruh (perintah-perintah) kamu.

Kekayaan emas d**g (mereka) bawa ke Jawa. Ampas-ampas dikirim ke Papua dalam bentuk Otonomi Khusus (Otsus). Kamu dapat apa saja? Lihat smelter mereka bangun di Jawa. Itu kan berarti, kalau gading ayamkah, babikah begitu, daginglah, lemak-lemak, bawa ke Jawa, dan kulit-kulit yang tidak laku itu yang dibawa ke sini (Papua).

Jadi, kamu jangan minta pemekaran provinsi. Tapi, minta pemekaran Negara. Jadi, Negara Papua Barat merdeka. Indonesia fasilitasi. Begitu! Sehingga kamu bukan level gubernur, tapi langsung presidennya dan menteri-menterinya. Jadi, kita kerja sendiri di atas kita punya Tanah. Itu yang saya harap kamu mengerti.

Sebab jadi provinsi, tahun-tahun pertama saja, orang Papua menjadi gubernur. Lihat, besok lusa. Contoh, sekarang anggota DPR siapa yang kuasai? Orang amber (pendatang). Besok pemilihan gubernur dikasih kepada DPR, orang Papua, kita habis. Orang Papua sudah kalah suara dan gubernur orang amber (pendatan). Tahun-tahun berikut, kita orang Papua habis, tanpa sisa. Jadi, sekarang, kita berfikir pemekaran Negara."

Menurut saya, Pak Filep Karma orang luar biasa, manusia langka, orang sangat berharga di mata TUHAN dan di mata rakyat tertindas. Filep Karma pemberian atau anugerah Tuhan untuk bangsa Papua. Filep Karma menjadi wajah Tuhan dan suara Tuhan dalam dunia realitas. Tuhan memberkati pak Filep Karma dan kita semua. Tetaplah bersuara bagi umat Tuhan yang membisu, terabaikan dan yang takut. KASUMASA.

Apa yang disampaikan pak Filep Karma adalah fakta yang sedang terjadi dan dialami oleh rakyat dan bangsa Papua selama 59 tahun sejak 19 Desember 1961.

Orang Asli Papua benar-benar termarginalisasi atau sedang hilang dari Tanah leluhur mereka. Sistem bangsa kolonial Indonesia benar-benar kejam, brutal, rasis, fasis, tidak ada rasa keadilan dan kemanusiaan, barbar yang berkultur militeristik yang ekspansif dan pendudukkan.

Ancaman serius dan tersingkirnya orang asli Papua di Tanah leluhur mereka dengan fakta di kabupaten sudah dirampok oleh orang-orang Melayu dan terjadi perampasan dari hak-hak dasar dalam bidang politik OAP. Lihat bukti dan contohnya sebagai berikut:

1.Kabupaten Sarmi 20 kursi: Pendatang 13 orang dan Orang Asli Papua (OAP) 7 orang.

2. Kab Boven Digul 20 kursi: Pendatang 14 orang dan OAP 6 orang

3. Kab Asmat 25 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 14 orang

4. Kab Mimika 35 kursi: Pendatang 17 orang dan OAP 18 orang

5. Kab Fakfak 20 kursi: Pendatang 12 orang dan OAP 8 orang.

6. Kab Raja Ampat 20 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 9 orang.

7. Kab Sorong 25 kursi: Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.

8. Kab Teluk Wondama 25 kursi: Pendatang 14 orang dan OAP 11 orang.

9. Kab Merauke 30 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP hanya 3 orang.

10. Kab. Sorong Selatan 20 kursi. Pendatang 17 orang dan OAP 3 orang.

11. Kota Jayapura 40 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP 13 orang.

12. Kab. Keerom 23 kursi. Pendatang 13 orang dan OAP 7 orang.

13. Kab. Jayapura 25 kursi. Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.

Data ini membuktikan bahwa Indonesia adalah bangsa kolonial modern yang menduduki, menjajah, menindas, dan meminggirkan serta memusnahkan orang asli Papua, pemilik Tanah ini.

Karena itu, solusi terbaik, benarlah apa yang disampaikan Filep Karma, yaitu:

"Kamu jangan tuntut pemekaran provinsi. Kamu tuntut pemekaran Negara."

Dalam buku penulis yang disebutkan ini, penulis pernah mengusulkan:

"Indonesia dijadikan Negara Federasi. Atau Indonesia dijadikan atau dibagi lima atau enam Negara" (Yoman, 2007:454-455).

Jadi, kalau ada orang yang menaruh cita-cita dan harapan hidup masa depan kepada para penjajah dan kolonial, itu sama dengan memelihara dan mendukung kecelakaan dan tragedi kemanusiaan. Karena kolonial tidak pernah memikirkan martabat dan masa depan bangsa yang diduduki dan dijajah. Sadarlah rakyat dan bangsa West Papua. Bodohlah bagi rakyat dan bangsa West Papua yang menaruh cita-cita dan harapan hidup masa depan kepada bangsa kolonial Indonesia.

Pada 28 Oktober 2019, penulis pernah membagikan artikel singkat dengan topik: KITA PERJUANGKAN PEMEKARAN NEGARA MENJADI 3 SAMPAI 9 NEGARA.

"Saudara-saudara di seluruh Papua dan Indonesia yang masih sehat rohani, sehat pikiran dan juga sehat hati nurani, mari, kita harus berjuang supaya di Indonesia terjadi Pemekaran Negara menjadi tiga Negara, lima negara atau sembilan Negara.

Alasannya ialah negara dan pemerintahan Indonesia sekarang sudah dipimpin oleh orang-orang yang berpura-pura dan juga munafik. Bisa dikatakan orang-orang yang jahat dan tangan mereka berlumuran darah rakyat. Artinya orang-orang anti kemanusiaan, anti kebenaran, anti keadilan, dan anti kedamaian serta anti kebebasan."

Doa dan harapan penulis, supaya tulisan ini berguna dan ada pencerahan.

Waa....Waa....Kinaonak!

Ita Wakhu Purom, 18 Maret 2022

=========

Penulis:

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota: Konferensi Gereja-Gereja⁰ Pasifik (PCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).

11/03/2022

Fakta

KOMNAS HAM RI JANGAN MEREDUKSI DAN MENGHAMBAT KEMAJUAN RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT MELALUI WADAH POLITIK RESMI ULMWP UNTUK PENENTUAN NASIB SENDIRI

Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman,MA

Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia jangan memperpanjang penderitaan rakyat dan bangsa Papua Barat. Kami sudah lama menderita karena penguasa Indonesia merendahkan, menghina dan melecehkan martabat kemanusiaan kami dari waktu ke waktu dengan janji-janji palsu dan omong kosong.

KOMNAS HAM RI sepertinya berusaha menghalangi atau menghambat lajunya lobi dan diplomasi politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di level regiobal dan internasional, yaitu di MSG, PIF, ACP, Uni Eropa dan juga di PBB.

Tugas utama yang harus dilakukan KOMNAS HAM bukan urus-urus dialog, tapi bagaimana KOMNAS HAM harus berperan dan proaktif mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk mengijinkan kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua, tetapi bukan dengan ikut menyumbat atau menghambat kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua dengan dialog yang tidak jelas arahnya.

Arah KOMNAS HAM RI mudah dibaca, yaitu untuk mereduksi perjuangan ULMWP di level global yang sudah mendapat simpati dan dukungan dari komunitas internasional dan juga menghalangi kunjungan Komisi HAM PBB.

KOMNAS HAM RI BERPIKIR KAMI BELUM MENGERTI HAK POLITIK DAN HAK HIDUP DI ATAS TANAH LELUHUR KAMI.

KOMNAS HAM RI harus membuka mata, DULU, hanya Negara Vanuatu yang bersuara dan mendukung untuk penyelesaian persoalan Papua. Belakangan ini, ada peningkatan dukungan komunitas global atau internasional dengan signifikan.

SEKARANG, Negara-negara Rumpun Melanesia (MSG), Negara-Negara Kepulauan Pasifik (PIF), Negara-Negara Afrika, Carabia, Pasifik (ACP) terdiri dari 79 Negara dan Uni Eropa yang terdiri dari 27 Negara, termasuk didalamnya Belanda Negara bekas penjajah Indonesia dan Inggris mendesak Indonesia untuk membuka akses Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua.

Tiga Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, yaitu: Francisco Cali Tzay, Morris Tidball-Binz, Cecilia Jimenez-Demay mendesak Indonesia untuk mendesak Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua.

Sudah waktunya Indonesia membuka diri untuk Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua, sebelum Indonesia dihakimi komunitas internasional. Indonesia sudah berada dalam kategori Negara pelaku kejahatan kemanusiaan dan tidak bisa menyembunyikan muka dengan atas nama "jargon" kedaulatan Negara.

SEKARANG, rakyat dan bangsa Papua tidak sendirian untuk martabat kemanusiaan kami, kesamaan derajat, keadilan, perdamaian dan untuk masa depan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh sebagai sebuah bangsa.

Rakyat dan bangsa Papua Barat sedang dan terus berdiri bersama-sama dengan MSG, PIF, ACP, Uni Eropa, dan PBB

Rakyat dan bangsa Papua Barat juga berdiri bersama-sama dengan saudara-saudara seiman dalam wadah Dewan Gereja Papua (WPCC), Para Pastor Pribumi Papua, Konferensi Gereja-Gereja Pasifik (PCC), Konferensi Waligereja Pasifik (,CEPAC-FCBCO), Dewan Gereja Dunia (WCC).

KOMNAS HAM RI diharapkan jangan menyumbat, menghambat dan mereduksi kemajuan-kemajuan dan perkembangan-perkembangan persoalan kemanusiaan yang terjadi dalam komunitas global. Persoalan Papua adalah persoalan kemanusiaan yang berdimensi internasional bukan masalah internal Indonesia.

KOMNAS HAM RI sebaiknya mendorong dan menasihati pemerintah Indonesia untuk membuka akses Komisi HAM PBB ke Papua, bukan mengurus dialog yang sudah tidak relevan sesuai dengan dinamika dan kemajuan-kemajuan yang diraih ULMWP.

Yang jelas dan pasti, ULMWP sudah berada dimata dan telinga MSG, PIF, ACP, Uni Eropa, PBB dalam semangat keadilan dan kesamaan derajat serta martabat kemanusiaan.

Doa dan harapan penulis, supaya tulisan ini berguna dan ada pencerahan.

Waa....Waa....Kinaonak!

Ita Wakhu Purom, 11 Maret 2022

=========

Penulis:

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota: Konferensi Gereja-Gereja⁰ Pasifik (PCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).

HATI – HATI DENGAN DIALOG JAKARTA-PAPUA DIFASILITASI KOMNAS HAM INDONESIADulu, pada waktu delegasi MSG (Melanesia Spearh...
11/03/2022

HATI – HATI DENGAN DIALOG JAKARTA-PAPUA DIFASILITASI KOMNAS HAM INDONESIA

Dulu, pada waktu delegasi MSG (Melanesia Spearhead Group) mendesak Indonesia untuk sebuah kunjungan ke Papua, Presiden Jokowi pernah terima tim 14 di istana Negara, kemudian Pater Dr. Neles Tebay dan Menkopolhukam [kala itu] Wiranto ditunjuk untuk mengatur dialog tersebut. Tujuannya adalah untuk menghalangi kunjungan Delegasi MSG ke Papua, dan akhirnya dialog itu tidak jalan hingga akhir hidup Dr. Neles Tebay.

Hari ini pemerintah Indonesia telah mendapat tekanan dari 79 negara ACP, Uni–Eropa, dan Komisaris Tinggi HAM PBB. Intervensi Special Prosedur PBB, Komisaris Tinggi HAM PBB dan desakan 79 negara ACP serta Uni–Eropa tersebut tengah menjadi tekanan luar biasa bagi Indonesia ––– Pemerintah Indonesia tidak ada pilihan lain untuk menghadapi tekanan tersebut, oleh karena itu Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia membuka diri, bersedia dialog dengan Papua. Para pejuang dan rakyat Papua harus hati-hati dengan strategi ini, karena ini cara untuk menghindari atau memotong jalan bangsa Papua ketika bangsa Papua sedang menuju ke PBB.

Sebuah perundingan bisa terjadi setelah kunjungan Delegasi Pencari Fakta dari PBB terjadi, kemudian berdasarkan hasil investigasi PBB itulah kemudian perundingan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Sementara West Papua (ULMWP) yang difasilitasi oleh PBB dapat terjadi.

Entah dalam sidang umum PBB atau sesuai dengan mekanisme PBB. Hanya dengan mekanisme PBB, resolusi PBB nomor 2504 tahun 1969 itu dapat dicabut, karena Indonesia ada di Papua berdasarkan resolusi itu.

Dialog di luar dari mekanisme PBB adalah cara Indonesia untuk memotong dukungan internasional atas Papua dan “tidak lebih dari itu” ––– Apa lagi KOMNAS HAM Indonesia mau lobi dan fasilitasi dialog itu. Komnas HAM itu hanya sebuah lembaga kecil yang merupakan satu bagian dari pemerintah Indonesia selaku pelaku itu sendiri. Masalah Papua tidak berada di Komnas HAM Indonesia, tetapi ada di PBB. Negara-negara anggota PBB lah yang memas**an Papua di Indonesia, karena itu negara-negara PBB jugalah yang akan cabut resolusi 2504 dan kembalikan hak kedaulatan bangsa Papua.

Untuk itu, sekali lagi hati-hati dengan strategi Indonesia yang mengangkat kembali isu Dialog Jakarta–Papua ini.
_________
Foto: Screenshot Komnas HAM Sebut Presiden Jokowi Setuju Dialog Damai (Kompas(dot)com).

INDONESIA GAGAL MENEGAKKAN HAM DI PAPUA BARAT, DAN PROSEDUR KHUSUS UNHRC MEMBUAT TUDUHAN ATAS DASAR ‘DATA ANTE-MORTEM’. ...
10/03/2022

INDONESIA GAGAL MENEGAKKAN HAM DI PAPUA BARAT, DAN PROSEDUR KHUSUS UNHRC MEMBUAT TUDUHAN ATAS DASAR ‘DATA ANTE-MORTEM’.
By: Kristian Griapon, Maret 10, 2022.

Indonesia negara anggota PBB yang telah meratifikasi Hak Asasi Manusia PBB melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. dan implementasinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sebagaimana terurai dengan jelas pada alinea pertama pertimbangan, poin (d). “bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima”.

Yang dimaksud pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut definisi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 pasal satu (1) ayat (6). Menyebutkan bahwa:
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Dan, Pasal 104 Ayat (1) menyebut yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Pada pasal satu (1) ayat tujuh (7). Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan bahwa:
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia”.

Guna mengimplementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di indonesia.

Sebagaimana dijelaskan pada alinea pertama huhuf (b). ”bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;”

Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dipertegas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, yang terurai pada pasal tujuh (7) bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat meliputi: a.kejahatan genosida; b.kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada pasal delapan (8) menjelaskan Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) huruf (a), adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pada pasal sembilan (9) menjelaskan, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

Ruang lingkup peradilan HAM Ad Hoc di Indonesia, telah diatur dengan jelas melalui Undang- Undang Republik Indonesia Nomon 26 Tahun 2000. Namun setelah undang-Undang ini disahkan lebih dari 20 tahun, tak satupun Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia diadili melalui pengadilan HAM Ad Hoc.

Misalnya salah satu kasus "Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian tim jaksa penyelidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (detiknews,20/3/2020).

Menurut Anggota KOMNAS-HAM Mohammad Choirul Anam, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum sebab pengembalian berkas penyelidikan sebanyak dua kali dari Kejagung ini sudah di luar konteks hukum. "Jadi kalau masih minta petunjuk begitu ya, menurut saya tidak melihat soal teknis, ini soal politik penegakan hukumnya," ucapnya.(suara.com, Kamis 18/6/ 2020)

Pelanggaran HAM di Papua Barat termasuk dalam kategori “Pelanggan Hak Asasi Manusia Berat” menurut definisi Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 1999. Dan dipertegas dalam Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengertian Pelanggangaran Hak Asasi Manusia. Sehingga menunjukkan dengan jelas, bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat terhap Pribumi Papua di Papua Barat, termasuk “Kejahatan Genosida”, karena berhubungan langsung dengan etnik Papua.

Indonesia telah gagal menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Pribumi Papua di Papua Barat, sehingga hal itu membuka ruang. serta mendorong masyarakat internasional melalui Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) mengintervensi dugaan “Kejahatan Genosida” terhadap Pribumi Papua di Papua Barat.

Indonesia sebagai negara pihak yang telah meratifikasi Hak Asasi Manusia PBB, kini telah mendapat pengaduan di Dewan HAM PBB dari negara-negara pihak yang tergabung dalam OACP, dimana negara-negara itu melihat Indonesia sebagai negara pihak telah melanggar kewajibannya dari perjanjian yang dibuatnya. Sehingga Indonesia dijadikan negara mandat yang menerima Komunikasi dari UNHRC melalui Pelapor Khusus PBB dan Indonesia wajib memberikan tanggapan yang meyakinkan. Jika Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk menjawab Komunikasi (Surat Tuduhan) Pelapor Khusus, maka Indonesia akan dibawa ke badan perjanjian PBB yang berwenang guna Badan PBB yang berwenang itu mencari jalan penyelesaiaan yang dapat dierima kedua belah pihak (Jalan Penyelesaian Politik Internasional).

Dari Analisa Penulisan diatas, penulis berasumsi bahwa, masalah kemanusiaan di Papua Barat diintervensi oleh Dewan HAM PBB beralasan pada “Data Ante-Mortem”, yaitu: “Informasi tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan pola data kejadian yang beulang dalam berbagai peristiwa dan menyebar luas di seluruh wilayah Papua Barat, yang dilakukan oleh Alat Kekuasaan Negara Republik Indonesia (TNI-POLRI) terhadap Orang Asli Papua.

Data Ante-Mortem pembunuhan diluar hukum, tindakan sewenang-wenang, serta penghilangan orang secara paksa, adalah informasi yang diperoleh melalui akun lisan (keluhan HAM), maupun catatan dari korban, yang menjadi keluhan saksi korban, maupun melalui pegiat HAM di Papua Barat telah memposisikan kasus pelanggaran HAM di Papua Barat kedalam kejahatan internasional, yaitu “Kejahatan Genosida, karena melibatkan subjek negara dan objek kekerasan pembunuhan diluar hukum adalah etnik Papua”.

Kesimpulannya, Dewan HAM PBB (Pelapor Khusus) membuat Surat Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan di Papua Barat beralasan pada data Ante-Morten, yang akan dikembangkan ke Tindakan Post-Morten, yaitu: “penyelidikan porensik terhadap mayat atau kerangka korban sesuai dengan panduan “Protokol Minnesota” yang menjadi bagian dari rujukan prosedur penyelidikan terhadap tindakan kejahatan internasional.

Tindakan hukum kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua Barat akan dihadapi oleh personal negara yang bertanggung jawab langsung atas perintah atau keputusan yang dibuatnya, sehingga berakibat pada kejahatan terhadap kemanusiaan, dan imbas politik internasional dari tindakan kejahatan kemanusiaan itu, akan ditanggung oleh Negara Republik Indonesia, wasalam.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Gambar Ilustrasi (Disediakan Google.com)

Rakyat Meepago Sambut Deklarasi, BENNY WENDA Negara Hijau Republik Papua BaratMeepago (itsgkpm.wordpress.com) – mengapre...
10/03/2022

Rakyat Meepago Sambut Deklarasi, BENNY WENDA Negara Hijau Republik Papua Barat

Meepago (itsgkpm.wordpress.com) – mengapresiasi deklarasi Peresiden Papua Barat Tn Benny Wenda secara damai dan bermartabat yang dimana akan hal itu di sambut oleh semua tokoh agama, tokoh adat, Toko perempuan Toko Intelektual, Toko Memuda serta sekian organ perjuangan yg berafliasi dalam 3 pilar utama yaitu PNWP, WPNCL dan NRFPB adalah pendiri utama ULMWP (United Liberation Movement For West Papu Barat)

Pemimpin Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan terbentuknya pemerintahan sementara di Papua sebelum tercapainya referendum sehingga wilayah itu disebut benar-benar merdeka, pada Selasa (1/12/2020).

Benny yang didapuk menjadi presiden dalam pemerintahan sementara mengatakan bahwa mulai 1 Desember 2020, Papua Barat tidak lagi berada di bawah pemerintahan Indonesia sehingga terbebas dari kolonialisme berdarah yang selama ini terjadi. “Hari ini, kami menghormati dan mengakui semua nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami dengan akhirnya membentuk pemerintah sementara yang bersatu dan Mewujudkan semangat persatuab rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami papua Barat–demikian Benny menyebutnya–akan menjadi Negara Hijau pertama di dunia dengan hak asasi manusia yang akan dijunjung tinggi di dalamnya.

Lebih lanjut, Benny menilai langkah ULMWP membentuk pemerintahan sementara adalah jawaban atas tuntutan rakyat Papua Barat yang ingin merdeka dan sejahtera.

“Menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah tersebut yang berlangsung sejak 1963. Benny yang kini berdomisili di Inggris Raya mengatakan bahwa pemerintahan sementara Papua Barat dibentuk dengan tujujan memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan”.

“Pemerintah sementara pun diklaimnya mendapat dukungan dari semua kelompok pembebasan di Papua Barat, yang mewakili mayoritas rakyat. Bahkan, ULMWP menyebutkan bahwa Petisi Rakyat Papua Barat yang telah ditandatangani oleh 70 persen rakyat Papua telah dikirim kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB pada 2019”.

“Deklarasi ini tentunya meningkatkan kembali nilai nilai luhur bangsa papua barat. Banyaknya provokatif, ujaran kebencian dengan tujuan memecah belah bangsa menjadi kekacauan terpeca belah persatuan, fenomena ini turus terjadi di papua barat”.

“oleh kepala pemerintah Wilayah Mepago Tn Nawipa Habel mengajak kepada warganya untuk tidak mudah terprovokasi oleh segelintir orang yang mengatas namakan bangsa papua barat tetapi tetap fokus pada agenda bangsa dan tetap menghindari dari kelompok yang s**a membangun Hoax murahan atas nama kepentingan bangsa,”Tutup.

https://itsgkpm.wordpress.com/2022/03/10/rakyat-meepago-sambut-deklarasi-benny-wenda-negara-hijau-republik-papua-barat/

ULMWP Wilayah Meepago Paniai Timur  Melakukan Mobilisasi Massa di Komopa  https://thetpn-pbnews.com/ulmwp-wilayah-meepag...
10/03/2022

ULMWP Wilayah Meepago Paniai Timur Melakukan Mobilisasi Massa di Komopa
https://thetpn-pbnews.com/ulmwp-wilayah-meepago-paniai-timur-melakukan-mobilisasi-massa-di-komopa/

By : VULLMEMBERS ALAMPA -Maret 7, 2022013

KOMOPA,THETPN-PBNEWS.COM–Gerekan Pembebasan Papua atau United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) telah melakukan sosialisasi, konsolidasi dan mobilisasi massa di daerah Mepago dalam rangkah menyambut kedatangan Komisi Tinggi Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Papua.

Koordinator Sosialisasi Andi Yeimo yang juga sebagai ketua (WPNCL) itu mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak-lanjut dari keputusan yang ditetapkan pada momen deklarasi panitia penyambutan Komisi Tinggi HAM PBB di Dimiya Paniai 5 maret 2022

Karena itu Yeimo mengingatkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi di wilaya mepago sebagai bentuk kesiapan rakyat mengenai pelanggaran HAM masa lalu untuk menunjukkan Indonesia adalah pelaku pelanggaran HAM Berat.

“agenda berikut akan kami duduk sosialisasi bersama rakyat Mepago komopa dengan batas wilayah Deyatei, Okebouda, Uwapatakaida, Makatakaida dan sekitarnya akan dijadwalkan dalam bulan ini juga”. Kata Andi kepada media The TPNPB NEWS Vullmembers Alampa Rabu, (07/03/2022)

Kepala Pemerintah wilayah Meepago Habel Nawipa menuturkan dirinya menyambut baik atas peluncuran Undang-undang Sementara (UUDS) dari hasil sidang tahunan ketiga Komite Legislatif

“UUD Sementara ini akan mamastikan bahwa seluruh rakyat bangsa Papua Barat, non Papua TNI/Polri kolonial Indonesia wajib tunduk pada aturan dan norma demokrasi, HAM, serta penentuan nasib sendiri” Jelas Nawipa


Karena tanggal 31 Desember 2021 kata Habel, UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus berakhir dan bangsa Papua Barat (Sorong to Merauke) secara tidak langsung mempunyai tidak berpemerintahan dan negara karena itu menurutnya keputusan Komite Legislatif membentuk UUD Sementara bersifat legal dan mengikat bagi West Papua.

Dalam kesempatan ini Fredi Nakapa membacakan surat titipan dari Panglima Tertinggi West Papua Damianus D.R.R Magai Yogi yang berisi desakan kepada negara Indonesia agar menjadwalkan kedatangan komisi HAM PBB untuk melihat Papua Barat dari dekat.

Damianus menambahkan, keluarga korban pada peristiwa pelanggaran HAM Paniai berdarah, Oneibo berdarah, Wasior berdarah, Intan Jaya berdarah dan di seluruh tanah Papua umumnya meminta harus dituntaskan secara adil dan bermartabat.

“keluarga korban dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dari 1961-2022 di wilayah Meepago meminta harus diproses secara adil yang difasilitasi oleh pihak ketiga melalui Jurnalis internasional untuk datang melihat, mendengar dan menilai kami jika tidak diindahkan maka saya siap mengerahkan pas**an Makodap, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Organik maupun non Organik untuk membuat Papua darurat”.

(Vullmembers Alampa)



🇺🇳

BeritaBerita, Tanahpapua,MeepagoPolitik & HamULMWPULMWP Wilayah Meepago Paniai Timur Melakukan Mobilisasi Massa di KomopaBy VULLMEMBERS ALAMPA - Maret 7, 2022067ShareFacebook Twitter Google+ Pinterest WhatsApp Print LINE KOMOPA,THETPN-PBNEWS.COM–Gerekan Pembebasan Papua atau United Liberation Move...

Address

Paniai

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when United Liberation Movement For West Papua. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to United Liberation Movement For West Papua.:

Share


Other News & Media Websites in Paniai

Show All

You may also like