08/01/2026
Pacaran anak di bawah umur yang berujung dibawa pergi tanpa restu orangtua kini berisiko pidana, karena hukum menilai persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran atas hak pengasuhan sah.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua. Praktik yang kerap disebut dibawa kabur kini diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya terletak pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP baru menilai, anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.
Selengkapnya baca di: https://www.beritasatu.com/nasional/2955387/pacaran-tanpa-restu-orang-tua-kini-bisa-dipidana-dengan-kuhp-baru