20/01/2022
Anggota DPR RI Arteria Dahlan menggelar konferensi pers untuk memohon maaf sekaligus mengklarifikasi permintaan kepala kejaksaan tinggi (kajati) berbahasa Sunda diganti. Arteria menekankan tidak bermaksud dan niat menjelek-jelekkan masyarakat Jawa Barat, khususnya suku Sunda.
"Jadi, sehubungan dengan pernyataan saya dalam rapat kerja dengan Komisi III dengan Kejaksaan Agung, pertama-tama saya ingin sampaikan saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda, mendiskreditkan bahasa Sunda dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya," kata Arteria dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Tapi jangan sampai juga, maksud saya nih, jangan sampai juga ada orang-orang yang lain merasa karena kedekatan kesukuan sehingga timbul pernyataan saya kemarin," terang Arteria.
Lebih lanjut Arteria menegaskan pernyataannya terkait bahasa Sunda tidak mewakili partai. Anggota DPR dapil Jawa Timur VI itu juga menekankan bahwa pernyataannya soal bahasa Sunda tidak bermaksud rasis.
"Intinya, saya mohon maaf dan kemudian pernyataan atau pertanyaan yang mungkin membuat gaduh ini murni dari saya pribadi selaku anggota DPR dalam menjalankan tugas pengawasan. Tidak ada kaitan dengan fraksi atau partai kami, dan pastinya tidak ada maksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," paparnya.
Terkait polemik Arteria ini, DPP PDIP juga sudah membuat keputusan. PDIP memutuskan memberi sanksi peringatan kepada Arteria.
"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Ketua Mahkamah Partai PDIP Komarudin Watubun, Kamis (20/1).