DATA UMUM KELEMBAGAAN
1.LPPNRI adalah Lembaga resmi yang berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki Tanda Daftar KESBANGPOL No. 53/D.III.2/VI/2007 Tertanggal 05 Juni 2007. Serta diperpanjang dengan No. 01-00-00/0112/D.III.4/X/2012 Tanggal 29 Oktober 2012. Di tingkat Pusat serta ratusan tanda daftar KESBANGPOL di Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
2.Logo yang dimiliki oleh LPPNRI terdiri dari
2 (dua) bagian, satu adalah Logo identitas Lembaga dan satu lagi Logo intelijen dan investigasi. a.LOGO IDENTITAS LEMBAGA, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. b.LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, Terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C00200803743, 21 Oktober 2008. Nomor Pendaftaran 045025. Berdasarkan hasil Keputusan dalam Rapat Pimpinan DPN LPPNRI bersama dengan Dewan Pembina LPPNRI di Jakarta tanggal 11 Maret 2007. Selaku turunan dari LOGO INTELIJEN DAN INVESTIGASI LPPNRI, serta berdasarkan visi, misi serta kinerja LPPNRI secara umum, dan mengacu pada AD/ART LPPNRI. Maka diputuskan untuk memberikan atribut INTELIJEN & INVESTIGASI PADA LOGO INTELIJEN & INVESTIGASI yang berada dalam naungan BIDANG INTELIJEN & INVESTIGASI DPN LPPNRI.