Kajian Palu

Kajian Palu Bissmillah. Official Kajian Palu Sulteng. adalah tempat berbagi kajian islami, nasehat, dan informasi islam. semoga bermanfaat. syukron jazakumullahu khairan. ����

*Pendafatarn masih di buka. Kuota cuma sampe 50 Anak. Dapat hadiah tas dan paket sekolah, sarung dan paket ceria. Siapa ...
28/10/2023

*Pendafatarn masih di buka. Kuota cuma sampe 50 Anak. Dapat hadiah tas dan paket sekolah, sarung dan paket ceria. Siapa cepat, dia dapat*

15/04/2023


🕌 *Mengulang Gerakan Shalat Karena Salah*
https://wahdah.or.id/mengulang-gerakan-shalat-karena-salah/

Apakah boleh mengulang gerakan rukun shalat sebelumnya tetapi sudah masuk rukun berikutnya dikarenakan salah?
Aya - Yogyakarta

*Jawaban*

*Oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A.*
(Alumni S1 Fakultas Syariah LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fiqh MEDIU Malaysia dan Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Seseorang meninggalkan satu rukun salat karena lupa atau salah, maka ia harus kembali untuk mengerjakan rukun tersebut. Jika ia tidak kembali mengerjakan rukun tersebut, maka rakaat tersebut batal karena ada rukun yang ditinggalkan, dan ia harus mengganti rukun yang batal itu dengan rakaat lainnya menurut sebagian ulama, dan menurut sebagian ulama lainnya, maka cukup baginya mengerjakan rukun yang ditinggalkan dan mengerjakan rukun setelahnya, kemudian setelah itu sujud sahwi kecuali jika terlalu lama baru teringat setelah salam, maka salatnya batal dan harus mengulang kembali.

Jika rukun yang ditinggalkan, karena lupa pada saat sementara salat, maka ia harus mengerjakan rukun tersebut dan rukun setelahnya sampai akhir salat lalu sujud sahwi. Jika ia baru teringat ketika membaca surah di rakaat berikutnya, maka batallah rakaat yang ditinggal rukunnya karena lupa dan digantikan posisinya oleh rakaat setelahnya, sebagai contoh: seandainya seseorang lupa mengerjakan rukuk pada rakaat kedua dan baru teringat di rakaat ketiga pada saat ia membaca surah al-Fatihah, maka ia telah luput dari rukun yang tertinggal karena lupa, maka rakaat ketiga menjadi rakaat kedua. (islamweb. net)

Kemudian rukun yang ditinggalkan berupa takbiratul ihram, maka salat tersebut tidak sah baik ditinggalkan karena disengaja atau karena lupa, karena salat tidak sah tanpa takbiratul ihram. Seandainya seseorang berdiri salat langsung membaca doa iftitah dan al-Fatihah dan mengerjakan salat sampai selesai, maka salatnya tidak sah karena tidak mengerjakan takbiratul ihram.(alukah. net)

Jika rukun yang ditinggalkan bukan takbiratul ihram, seperti: seseorang yang mengerjakan salat zuhur, lalu ketika ia melakukan sujud pertama pada rakaat pertama, lalu ia berdiri ke rakaat kedua dan ia lupa dua rukun, yaitu duduk diantara dua sujud dan sujud kedua, maka apa yang harus dia lakukan?

Ada dua hal pada kondisi ini:
1. Jika seseorang baru teringat rukun yang tertinggal setelah mulai membaca al-Fatihah di rakaat kedua, maka pada kondisi ini ia diharamkan untuk kembali ke rukun yang tertinggal dan ia harus menganggap rakaat pertama tersebut telah batal dan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama, kemudian ia sujud sahwi di rakaat terakhir sebelum salam.

2. Jika seseorang teringat rukun yang tertinggal sebelum mulai membaca surah al-Fatihah pada rakaat kedua, yaitu ketika ia berdiri dan sebelum membaca al-Fatihah, maka wajib baginya untuk kembali mengerjakan rukun yang tertinggal dan kemudian sujud sahwi sebelum salam.

Pendapat yang kuat -wallahu a’lam –adalah, bahwa rakaat yang rukunnya ditinggalkan karena lupa atau salah, maka bagaimana pun juga rakaat tersebut tidak batal, kecuali jika ia sampai ke rukun yang ia tinggalkan pada rakaat kedua, maka rakaat pertama tersebut batal. Pada contoh di atas, ia harus kembali dan mengerjakan rukun yang ditinggalkan baik rukun yang tertinggal tersebut teringat sebelum ia mulai membaca surah al-Fatihah pada rakaat kedua atau mulai membaca surah al-Fatihah atau pada saat sementara ia mengerjakan rukuk, maka ia wajib kembali dan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dan menyempurnakan salatnya sampai selesai, maka rakaat pertama tersebut dianggap sah dan tidak batal, lalu ia sujud sahwi sebelum salam.

Adapun jika ia telah sampai pada rukun yang tertinggal pada rakaat kedua, maka rakaat pertama dianggap batal karena seandainya ia kembali ke rukun yang tertinggal, maka tidak ada faidahnya karena ia akan kembali ke rukun yang ia sekarang berada di rukun tersebut.
Sebagai contoh: Siapa yang salat zhuhur dan lupa sujud kedua di rakaat pertama, dan baru ingat ketika ia duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat pertama batal dan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama lalu ia menyempurnakan salat sampai selesai. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Sa’diy dalam kitabnya al-Mukhtarat al-Jaliyyah.

Ibnu Utsaimin berkata dalam Risalah Sujud Sahwi: “Jika ia telah sampai ke rukun yang tertinggal di rakaat kedua, maka rakaat pertama tidak sah, sedangkan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama. Namun jika ia belum sampai pada rukun yang tertinggal pada rakaat kedua, maka ia harus kembali ke rukun yang tertinggal dan mengerjakan rukun tersebut dan rukun-rukun setelahnya. Pada dua kasus ini, ia harus sujud sahwi setelah salam.(alukah. net)

Kesimpulan:
Berdasarkan pendapat para ulama di atas, seseorang yang meningalkan rukun salat karena lupa atau salah, maka ia boleh bahkan wajib kembali ke rukun salat yang ia tinggalkan, meskipun ia sudah masuk ke rukun berikutnya, kemudian setelah itu ia harus sujud sahwi setelah atau sebelum salam. Adapun jika rukun takbiratul ihram yang tertinggal karena lupa, maka salatnya tidak sah dan ia harus mengulangi salatnya. Wallahu a’lam.

📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi *Tabik Ustaz* ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

📖 Sumber : https://wahdah.or.id/hukum-menyanyikan-lagu-aisyah-istri-rosulullah/
🙏 *Silahkan bantu sebarkan namun tidak menghapus link web sumber sebagai pemilik tulisan* , semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Yogyakarta -
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6281383787678

14/04/2023



Diantara wasiat Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam kepada setiap orang yang hendak berpuasa adalah dalam sabda beliau:

“Bersahurlah karena dalam makanan/makan sahur tersebut terdapat berkah”. (HR Bukhari : 1923 dan Muslim : 1095).

Penjelasan:

# beliau: “Bersahurlah” merupakan perintah yang sifatnya sunat, bukan wajib. Artinya, seseorang yang tidak makan sahur, ia tidak akan mendapatkan berkah sahur tersebut, namun ia tidaklah berdosa.

# dalam sahur ini terkandung dalam dua hal:

1.Berkah dalam makanan sahur, hal ini bila kita eja kata “السحور” diatas dengan mem-fathah-kan “sin” hingga dibaca “Sahuur” yang berarti “makanan sahur”.

2. Berkah dalam amalan makan sahur, hal ini bila kita eja kata “السحور” diatas dengan mem-dhomah-kan “sin” hingga dibaca “Suhuur” yang berarti “amalan makan sahur”. Dan yang kedua inilah, ejaan yang popular dikalangan ulama.

# sahur ini terdiri dari dua macam ;

1.Berkah duniawiyyah atau hissiyah / secara nyata yaitu dapat memberikan kekuatan pada tubuh, dan mempertahankan diri dari rasa lapar dan haus ketika siang harinya ,

2. Berkah ukhrawiyah atau maknawi yaitu adanya pahala dan rahmat yang dicurahkan atas orang yang melakukannya karena telah mewujudkan perintah dan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga karena telah menyelisihi amalan Ahli Kitab yang berpuasa tanpa makan sahur. (Lihat: Ihkaam Al-Ahkaam : hal.405)

# adanya berkah dalam makanan sahur ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkannya dalam sabdanya yang lain;

“Makanan sahur adalah suatu berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun dengan meneguk satu teguk air”. (HR Ahmad)

# juga merupakan pembeda antara Umat islam dengan kaum ahli kitab , dalam Sunan Abu Daud (no.2343), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;

“Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”.

# adab-adab sahur adalah ;

1.Mengakhirkan sahur hingga dekat waktu fajar. Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma berkata :

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu’alahi wasallam ,lalu beliau berdiri melakukan shalat (subuh)”, lalu saya (Anas bin Malik radhiyallahu’anhu) bertanya kepadanya : “Berapa jeda waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan azan) ?”, Zaid menjawab : “Selama membaca 50 ayat” (HR Bukhari : 575 dan Muslim : 1097 dengan lafadz Muslim).

2.Makan sahur dengan kurma atau kurma bersama makanan lain.

Dibolehkan bagi orang yang makan sahur untuk tetap makan dan minum sampai tiba waktu fajar, walaupun ia berniat puasa dan makan sahur jauh sebelum waktu fajar.

Barangsiapa yang tidak sahur maka ia tidaklah berdosa karena sahur hukumnya sunat , namun ia telah meninggalkan sunnah dan kehilangan berkah yang ada didalamnya.Adapun niat puasa tempatnya didalam hati, bukan dilafazkan oleh lisan karena niat merupakan amalan hati, bukan amalan lisan.

3.Memberikan makanan sahur kepada orang yang membutuhkan karena ini merupakan amalan yang mulia, selain mendapatkan pahala memberikan makanan, juga didalamnya terdapat keutamaan yaitu keberkahan makanan sahur yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Amalan ini telah dilakukan oleh para salaf rahimahumullah.

Walaahu a’lam…

Oleh Maulana La Eda, L.c

01/04/2023

EMBUN SUBUH11
💦💦💦💦💦💦💦

📌"Ramadhan dan Pemanfaatan Waktu"

Waktu seorang Muslim umumnya sangat berharga, dan pada bulan Ramadhan lebih berharga dan lebih mahal. Oleh sebab itu, wajib mengingatkan beberapa hal terkait persoalan memanfaatkan waktu di bulan ini.

Pertama: Sebuahkesalahan ketika sebagian orang begadang sepanjang malam pada bulan Ramadhan. Seseorang hendaknya membagi waktu malamnya untuk tidur, karena tidur malam tidak sama dengan tidur siang. Sebab tidur satu atau dua jam pada malam hari dapat menggantikan waktu istirahat yang banyak (lama )pada waktu yang lain.

Kedua: Seorang Muslim selayaknya mengisi waktunya pada bulan Ramadhan dengan membaca al-Quran. Entah membaca melalui mushaf atau dari hafalan. Membaca di masjid, rumah, mobil dan tempat lain yang memungkinkan. Hendaknya ia bersungguh-sungguh menamatkan bacaan al-Quran setiap tiga hari, atau setiap pekan, atau paling minimal menamatkan satu kali selama bulan Ramadhan ini, meskipun hal ini termasuk kelalaian yang jelas.

Ketiga: Pentingnya meninggalkan permainan (perkara) sia-sia. Sebab sebagian pemuda berkumpul selepas shalat tarwih –kalau mereka shalat- untuk begadang. Mereka berbagi cerita,bahkan majelis tersebut didominasi oleh senda gurau, canda tawa, bahkan mereka terjerumus ke dalam ghibah dan namimah, perkataan dusta dan semacamnya. Semua ini tidak pantas bagi seorang Muslim pada seluruh waktunya apalagi pada bulan ini. Sungguh kerugian besar bila seorang hamba berbuat baik, kemudian ia rusak sendiri dengan kemaksiatan dan dosa.

Keempat: Sebagian pemuda menganggap bulan Ramadhan sebagai kesemptan bermain dan bersenda gurau. Anda saksikan sebagian mereka setelah shalat Isya atau tarwih pergi bermain bola. Mereka menghabiskan seluruh malamnya dengan bermain sepanjang malam sampai waktu sahur. Mungkin sebagian mereka bergembira dengan kedatangan Ramadhan karena kesempatan tersebut.

Saya tidak bermaksud melarang berolahraga, asal dilakukan sesuai kadar (porsi) yang masuk akal. Tetapi aku tidak ragu untuk mengatakan bahwa menghabiskan seluruh malam untuk permainan merupakan kelalaian dan menyia-nyiakan waktu. Tidurnya seseorang pada pada malam hari jauh lebih baik dari keadaan para pemuda yang menghabiskan atau melawati malamnya dengan perkara yang tidak bermanfaat, entah dengan main bola, nonton TV yang menayangkan wanita, musik ,dan sinetron yang merusak. Dimana tidak sepantasnya bagi orang yang menghargai waktunya untuk menghabiskan waktunya dalam perkara tersebut, sehingga ia rugi karena tidak mendapat pahala dan justru berdosa.

Kelima: Sebagian pemuda menghabiskan waktu siangnya untuk tidur.Hal ini disebabkan oleh buruknya manajemen waktu harian mereka dan kelalaian mereka untuk menambah kebaikan pada musim yang mulia ini.

Mereka begadang sepanjang malam kemudian usai shalat subuh mereka pergi balapan liar dengan berkumpul di pinggir jalan-jalan. Andaikan mereka duduk di masjid setelah shalat subuh sampai matahari terbit setinggi tombak, kemudian shalat dua rakaat sehingga dia memperoleh pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, dan sempurna. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Saya ulangi, mereka pergi balapan, tertawa dan bersenda gurau, kemudian saat matahari telah meninggi mereka pergi tidur sampai datang waktu (jam) bekerja atau belajar dengan berat dan terpaksa mereka ke tempat kerja atau sekolah.Setelah selesai jam belajar dan berkantor ia langsung lemparkan badannya ke kasur sampai terbenam matahari.

Ini adalah masalah yang krusial. Kaum Muslimin wajib meninggalkannya. Jika seseorang butuh untuk menghabiskan/memanfaatkan sebagian waktu di siang hari bulan Ramadhan untuk bekerja atau sekolah, maka ia harus mengkhususkan sebagian waktu malamnya untuk tidur, agar dapat menghadiri shalat berjama’ah, lalu siangnya untuk membaca al-Quran dan taqarrub lainnya.

Dan sangat disayangkan, sebagian pegawai ketiduran pada jam kantor, juga para pelajar tidur pada jam belajar. Apakah seorang pegawai digaji hanya untuk tidur di kantor? Ataukah untuk melayani kepentingan publik dan kemaslahatan kaum Muslimin?

Tak dapat dipungkiri bahwa ia digaji untuk menunaikan tugas yang dibebankan kepadanya,maka ia tidak boleh tidur pada jam kerja. Meskipun kebanyakan pegawai –alhamdulillah- tetap merasakan tanggungjawab dan kewajibannya serta bermuamalah (interaksi) dengan baik bersama kaum Muslimin pada setiap waktu khususnya di bulan Ramadhan. Tetapi hal ini tidak menghalangi kita untuk mengingatkan kesalahan yang dilakukan oleh segelintir orang. Wallahul Hadiy Ila aqwamit Thariq. (sym)

Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd.

Sumber dari: https://wahdah.or.id/ramadhan-dan-pemanfaatan-waktu/

25/03/2023



🌹 *8 Golongan Manusia yang Dicintai Allah, Pastikan Dirimu Termasuk di Dalamnya*
https://wahdah.or.id/8-golongan-manusia-yang-dicintai-allah/

Diantara sifat Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah Al-Mahabbah (cinta), yakni Allah mencintai hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa serta perbuatan dan amal shaleh yang dilakukan hamba-hamba-Nya. Dalam ayat Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mengabarkan tentang orang-orang yang dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Tulisan ini menerangkan tentang delapan golongan manusia yang dicintai oleh Allah Ta’ala sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an.

Pertama, Al-Muhsinun (Orang-orang yang Berbuat Baik)

Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik, sebagaimana diterangkan dalam lima ayat, yakni Surat Al-Baqarah ayat 196, Surat Ali Imran ayat 134 dan ayat 148, serta Surat Al-Maidah ayat 13 dan 93:

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [٢:١٩٥

“dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Qs. Al-Baqarah:195).

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [٣:١٣٤

Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Qs. Ali Imran:134).

فَآتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآخِرَةِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [٣:١٤٨

“Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. (Qs. Ali Imran:148).
*Baca selengkapnya di* 👉 https://wahdah.or.id/8-golongan-manusia-yang-dicintai-allah/

🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Jakarta - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6281383787678

24/03/2023



🌹 *Tutup Rapat Pintu Zina, Mudahkan Pernikahan*
https://wahdah.or.id/tutup-rapat-pintu-zina-mudahkan-pernikahan/
(Tafsir Surat An-Nur:32)

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢ ﴾٣٢

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang shaleh yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. An-Nur:32).

🌱 Pengantar

Tema inti dari surat An-Nur adalah persoalan menjaga kehormatan (iffah) pribadi, keluarga, dan masyarakat Muslim. Oleh karena itu kita dapati dalam surat ini peraturan dan perintah yang wajib dijalanan dalam masyarakat Islam sebagai upaya membentengi masyarakat Islam dari merebaknya perbuatan keji yang merusak harga diri dan kehormatan.

Surat An-Nur diawali dengan pengabaran bahwa, surat ini diturunkan dan diwajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya untuk dijalankan. Pada ayat berikutnya Allah menjelaskan tentang hukuman perbuatan zina. Tujuan penegakan hukuman itu adalah dalam rangka melindungi masyarakat Muslim dari perbuatan keji. Sebab zina dapat menghilangkan kemuliaan dan kehormatan pribadi, keluarga, dan masyarakat Muslim.

Akan tetapi sebagai Agama yang utuh dan komprehensif dalam membangun masyarakat yang bersih dari kekejian Islam tidak berpijak pada penegakan hukuman dan sanksi saja. Sebelum semua itu Islam berpijak pada wiqayah (preventif). Sebab Islam tidak memerangi dan menghalangi dorongan dan gejolak manusiawai yang merupakan fitrah bawaan setiap manusia sejak lahir. Tetapi Islam menata dan mengaturnya agar gejolak dan kecenderungan tersebut tersalur melalui cara yang bersih dan terhormat serta bebas dari penyakit sosial.

Dalam konteks pendidikan Islam konsep yang dominan pada aspek ini adalah mempersempit ruang gerak dan peluang berbuat dosa serta menututp rapat berbagai pintu fitnah dan rangsangan negatif, lalu kemudian mempermudah jalan mencapai solusi melalui cara yang sehat dan terhormat. Selain itu Islam juga menghilangkan berbagai hambatan yang menghalangi pemuasan hasrat alamiah tersebut dengan cara yang bersi secara syar’i.

Diantara tindakan prventif tersebut adalah mempermudah pernikahan bagi orang fakir dan shaleh yang layak menikah baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana diterangkan dalam ayat 32 Surat An-Nur;

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang shaleh yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Terj. Qs. An-Nur:32). 📖 *Baca selengkapnya di* ➡ https://wahdah.or.id/tutup-rapat-pintu-zina-mudahkan-pernikahan/

🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍

💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Jakarta - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6281383787678

23/03/2023



Bisa batal puasa karena niat??

Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:

– Niat yang kuat (al-‘azmu)

– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)

Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).

Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ

“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:

Pertama, kaidah fikih,

اليقين لا يزول بالشك

“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”

Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.

Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.

Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.

Di antaranya seperti hadis,

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,

الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه

“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”

(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)

Wallahu a’lam bis showab.

Baca Juga:

Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan
Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan
***

Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/62245-bisa-batal-puasa-karena-niat.html

TIKET TERSEDIA DITEMPAT KEGIATAN YAAA!!!
10/03/2023

TIKET TERSEDIA DITEMPAT KEGIATAN YAAA!!!

YUK IKUTAN. HANYA DENGAN RP. 5.000😱 📢 TINGGAL 3 HARI LAGI  📢😱 Kolaborasi  ide, gagasan dan pandangan pemuda pergerakan b...
09/03/2023

YUK IKUTAN. HANYA DENGAN RP. 5.000

😱 📢 TINGGAL 3 HARI LAGI 📢😱

Kolaborasi ide, gagasan dan pandangan pemuda pergerakan bangsa, yang diramu dalam satu panggung spektakular. Dalam agenda :

*🍃 DIALOG KEBANGSAAN (LINTAS OKP)🍃

Dengan Tajuk :

*"Eksistensi Gerakan Pemuda, Refleksi dan Konklusi Untuk Masa Depan Bangsa"*

Menghadirkan tokoh pemuda islam :

🎙️Narasumber Pertama :
Alief Veraldhi (Ketua HMI BADKO SULTENG)
🎙️Narasumber Kedua :
Andi Ahmad, S.Pd (Ketua PW KAMMI SULTENG)
🎙️Narasumber Ketiga :
Asrullah, S.H,. M.H (Ketua Umum PP LIDMI)

🎙️Welcoming Speech :
Pegi Kurniawan S.P (Ketua PD Lidmi Palu)

In syaa Allah dilaksanakan pada hari :
🗓️ Ahad, 12 Maret 2023 M / 19 Sya'ban 1444 H
⏰ Pukul 08.00- 11.30 WITA
📽️ Aula Fakultas Teknik Universitas Tadulako

Dapatkan tiketnya, dan daftarkan dirimu segera. Ayo, manfaatkan moment ini dengan sebaik-sebaiknya. ‼️

Terbuka untuk umum, Khusus Laki-laki.

⚠️ Seat Terbatas ⚠️

Lokasi pengambilan tiket Offline :
- TP. Darul Ulum FKIP UNTAD
- TP. Ulul Al Baab Fak. Pertanian UNTAD
- TP. Hizbullah Fak. Teknik UNTAD
- MPM Darussalam Fak. Hukum UNTAD

Tiket Online melalui :
https://bit.ly/dialogkebangsaanlidmi

Untukmu yang tidak kebagian tiket, Don't Worry.. Karena kami menyediakan TIKET ON THE SPOT (OTS)..🥳🥳

Untuk detail Info dapat menghubungi,
Contak Person :

0822-9368-1071
0812-4110-5381

---------------

🕹️ Presented By :
Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI)

🤝 Supported By :
- Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia BADKO Sulawesi Tengah
- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sulawesi Tengah
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tengah
- Pemuda Hidayatullah Sulawesi Tengah
- Lembaga Dakwah Kampus UPIM UNTAD
- Himpunan Mahasiswa Ahlussunnah (HAMASAH) Universitas Tadulako
- LDK LPIM STIK IJ Palu
- LDF Taman Pengajian Ulul Al Baab Faperta UNTAD
- LDF Taman Pengajian Darul Ulum FKIP UNTAD
- LDF Taman Pengajian Hizbullah Fak. Teknik UNTAD
- MPM Darussalam Fak. Hukum UNTAD
Tambahan
- MPM Al Jihad Fisip Untad
- MPM Al Iqra Fekon Untad
- LPIMK Ar Rahman Fahut Untad

Our Sponsors :
CV. Geokarta, Amanah Aqiqah, Sanur Mart, Fatinah Shop, Perpustakaan Musim Gugur, Pro Action, Arman Production, Aidah 71 Store

Media Partner : .com

***

*H-3*Jangan sampai ketinggalan yah!!Ingat dan catet waktunya..😇Manfaatkan kesempatan baik ini, bagi yg berminat silahkan...
21/12/2022

*H-3*
Jangan sampai ketinggalan yah!!

Ingat dan catet waktunya..😇

Manfaatkan kesempatan baik ini, bagi yg berminat silahkan masuk digrup :

https://chat.whatsapp.com/I6O34V1wfPqDl9vsSPtC3U

Yuk bantu share biar lebih banyak yg mendapatkan manfaat dari kegiatan ini😍

_"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)_

-banyaknyam/I6O34V1wfPqDl9vsSPtC3U

Yuk bantu share biar lebih banyak yg mendapatkan manfaat dari kegiatan ini😍

_"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)_

-banyaknya

Address

Palu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kajian Palu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category