15/04/2023
🕌 *Mengulang Gerakan Shalat Karena Salah*
https://wahdah.or.id/mengulang-gerakan-shalat-karena-salah/
Apakah boleh mengulang gerakan rukun shalat sebelumnya tetapi sudah masuk rukun berikutnya dikarenakan salah?
Aya - Yogyakarta
*Jawaban*
*Oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A.*
(Alumni S1 Fakultas Syariah LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fiqh MEDIU Malaysia dan Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Seseorang meninggalkan satu rukun salat karena lupa atau salah, maka ia harus kembali untuk mengerjakan rukun tersebut. Jika ia tidak kembali mengerjakan rukun tersebut, maka rakaat tersebut batal karena ada rukun yang ditinggalkan, dan ia harus mengganti rukun yang batal itu dengan rakaat lainnya menurut sebagian ulama, dan menurut sebagian ulama lainnya, maka cukup baginya mengerjakan rukun yang ditinggalkan dan mengerjakan rukun setelahnya, kemudian setelah itu sujud sahwi kecuali jika terlalu lama baru teringat setelah salam, maka salatnya batal dan harus mengulang kembali.
Jika rukun yang ditinggalkan, karena lupa pada saat sementara salat, maka ia harus mengerjakan rukun tersebut dan rukun setelahnya sampai akhir salat lalu sujud sahwi. Jika ia baru teringat ketika membaca surah di rakaat berikutnya, maka batallah rakaat yang ditinggal rukunnya karena lupa dan digantikan posisinya oleh rakaat setelahnya, sebagai contoh: seandainya seseorang lupa mengerjakan rukuk pada rakaat kedua dan baru teringat di rakaat ketiga pada saat ia membaca surah al-Fatihah, maka ia telah luput dari rukun yang tertinggal karena lupa, maka rakaat ketiga menjadi rakaat kedua. (islamweb. net)
Kemudian rukun yang ditinggalkan berupa takbiratul ihram, maka salat tersebut tidak sah baik ditinggalkan karena disengaja atau karena lupa, karena salat tidak sah tanpa takbiratul ihram. Seandainya seseorang berdiri salat langsung membaca doa iftitah dan al-Fatihah dan mengerjakan salat sampai selesai, maka salatnya tidak sah karena tidak mengerjakan takbiratul ihram.(alukah. net)
Jika rukun yang ditinggalkan bukan takbiratul ihram, seperti: seseorang yang mengerjakan salat zuhur, lalu ketika ia melakukan sujud pertama pada rakaat pertama, lalu ia berdiri ke rakaat kedua dan ia lupa dua rukun, yaitu duduk diantara dua sujud dan sujud kedua, maka apa yang harus dia lakukan?
Ada dua hal pada kondisi ini:
1. Jika seseorang baru teringat rukun yang tertinggal setelah mulai membaca al-Fatihah di rakaat kedua, maka pada kondisi ini ia diharamkan untuk kembali ke rukun yang tertinggal dan ia harus menganggap rakaat pertama tersebut telah batal dan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama, kemudian ia sujud sahwi di rakaat terakhir sebelum salam.
2. Jika seseorang teringat rukun yang tertinggal sebelum mulai membaca surah al-Fatihah pada rakaat kedua, yaitu ketika ia berdiri dan sebelum membaca al-Fatihah, maka wajib baginya untuk kembali mengerjakan rukun yang tertinggal dan kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Pendapat yang kuat -wallahu a’lam –adalah, bahwa rakaat yang rukunnya ditinggalkan karena lupa atau salah, maka bagaimana pun juga rakaat tersebut tidak batal, kecuali jika ia sampai ke rukun yang ia tinggalkan pada rakaat kedua, maka rakaat pertama tersebut batal. Pada contoh di atas, ia harus kembali dan mengerjakan rukun yang ditinggalkan baik rukun yang tertinggal tersebut teringat sebelum ia mulai membaca surah al-Fatihah pada rakaat kedua atau mulai membaca surah al-Fatihah atau pada saat sementara ia mengerjakan rukuk, maka ia wajib kembali dan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dan menyempurnakan salatnya sampai selesai, maka rakaat pertama tersebut dianggap sah dan tidak batal, lalu ia sujud sahwi sebelum salam.
Adapun jika ia telah sampai pada rukun yang tertinggal pada rakaat kedua, maka rakaat pertama dianggap batal karena seandainya ia kembali ke rukun yang tertinggal, maka tidak ada faidahnya karena ia akan kembali ke rukun yang ia sekarang berada di rukun tersebut.
Sebagai contoh: Siapa yang salat zhuhur dan lupa sujud kedua di rakaat pertama, dan baru ingat ketika ia duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat pertama batal dan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama lalu ia menyempurnakan salat sampai selesai. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Sa’diy dalam kitabnya al-Mukhtarat al-Jaliyyah.
Ibnu Utsaimin berkata dalam Risalah Sujud Sahwi: “Jika ia telah sampai ke rukun yang tertinggal di rakaat kedua, maka rakaat pertama tidak sah, sedangkan rakaat kedua menggantikan posisi rakaat pertama. Namun jika ia belum sampai pada rukun yang tertinggal pada rakaat kedua, maka ia harus kembali ke rukun yang tertinggal dan mengerjakan rukun tersebut dan rukun-rukun setelahnya. Pada dua kasus ini, ia harus sujud sahwi setelah salam.(alukah. net)
Kesimpulan:
Berdasarkan pendapat para ulama di atas, seseorang yang meningalkan rukun salat karena lupa atau salah, maka ia boleh bahkan wajib kembali ke rukun salat yang ia tinggalkan, meskipun ia sudah masuk ke rukun berikutnya, kemudian setelah itu ia harus sujud sahwi setelah atau sebelum salam. Adapun jika rukun takbiratul ihram yang tertinggal karena lupa, maka salatnya tidak sah dan ia harus mengulangi salatnya. Wallahu a’lam.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi *Tabik Ustaz* ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/
📖 Sumber : https://wahdah.or.id/hukum-menyanyikan-lagu-aisyah-istri-rosulullah/
🙏 *Silahkan bantu sebarkan namun tidak menghapus link web sumber sebagai pemilik tulisan* , semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍
💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Yogyakarta -
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6281383787678