28/06/2022
Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 21.00 WIB di pertamina lolong Kec. Padang Barat kota Padang telah diamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda ADRIAN AFANDI yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi pada hari minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 01.30 wib di parkiran hotel benyamin jl. Pasa baru IV no.19 kel. Kp jao Kec. Padang Barat Kota Padang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUH Pidana.
Pelapor : BENYAMIN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 436 / VI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 27 Juni 2022.
Identitas Tersangka 1 :
Nama : ARMIN HIDAYAT Pgl DAYAT Anak Dari MARTINUS
T/Tgl Lhr, Umur : Talpoulei, 19 Januari 1990, + 32 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Dusun Tengah Timur Dusun Talopoulei Desa Makalo Kec. Pagai Selatan Kab. Kep. Mentawai / Jl. Purus III Kel. Purus Kec. Padang Barat kota Padang.
Barang Bukti :
- Uang sebanya Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan sepeda motor hasi curian tersebut
Kronologis Kejadian :
Kejadian bermula ketika pelapor / korban sedang duduk di kamar hotel bersama istri pelapor sdri. SAGITA kemudian istri pelapor melihat lengan atau tangan dari jendela yg mengambil sesuatu di atas meja karena saksi dan pelapor curiga, kemudian saksi dan pelapor langsung lari keluar hotel dan langsung melihat kearah parkiran hotel dan pada saat saksi dan korban melihat ke parkiran pelapor melihat pelaku sedang menghidupkan sepada motor pelapor kemudian pelapor dan saksi langsung berteriak sambil mengatakan maling, kemudian pelaku langsung lari dengan sepeda motor pelapor tersebut kemudian di kejar oleh pelapor dan tidak terkejar oleh pelapor, karna pelapor merasa di rugikan kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Kronologis penangkapan :
Berdasarkan laporan pengaduan tentang kejadian tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.