04/09/2023
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri menandatangani pakta Integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 dalam Apel Pagi di lapangan Kantor Gubernur. Senin (4/9/2023).
Hansastri menekankan tentang larangan ASN terlibat langsung politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Sebagai ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Hansastri.
Menurutnya, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus ditaati.
"Sebagai ASN, kita mempunyai hak untuk memilih. Namun, pilihan tersebut cukup pribadi kita saja yang mengetahui. Tidak perlu mem-posting segala macam bentuk dukungan baik itu di media sosial ataupun melalui poster dan spanduk," ungkapnya.