15/09/2021
๐๐๏ธ๏ทฝ
โจHaramnya Musik
Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa.
Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun.
Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam.
Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam.
Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian.
*Dalil Dari Al-Quran*
Allah Taโala berfirman,
ููู
ููู ุงููููุงุณู ู
ููู ููุดูุชูุฑูู ูููููู ุงููุญูุฏููุซู ููููุถูููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุจูุบูููุฑู ุนูููู
ู ููููุชููุฎูุฐูููุง ููุฒูููุง ุฃููููุฆููู ููููู
ู ุนูุฐูุงุจู ู
ูููููู
_"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan"._
(QS. Luqman: 6)
Tentang maksud dari firman Allah Taโala (yang artinya) โperkataan yang tidak bergunaโ dalam ayat di atas, Abdullah bin Masโud radhiallahu โanhu berkata:
ุงููุบูููุงุกู ููุงูููููู ุงูููุฐูู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ููููุ ููุฑูุฏููุฏูููุง ุซูููุงุซู ู
ูุฑููุงุชู
_"Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan โperkataan yang tidak bergunaโ) adalah *nyanyian"._
Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali.
Demikian p**a yang dikatakan oleh Ibnu โAbbas, Jabir, Ikrimah, Saโid bin Jubair, Mujahid, Maโkhul, Amr bin Syuโaib, dan Ali bin Badzimah. (Lihat Tafsir Al-Qurโan Al-โAdzim, 6/330-331)
Dalil Dari As-Sunnah
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ูููููููููููู ู
ููู ุฃูู
ููุชูู ุฃูููููุงู
ู ููุณูุชูุญููููููู ุงููุญูุฑู ููุงููุญูุฑููุฑู ููุงููุฎูู
ูุฑู ููุงููู
ูุนูุงุฒููู
_"Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik"._ [HR. Bukhari no.5590]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
"Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang *melalaikan, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut.
Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas-pen)"
Ighatsatul Lahfan, 1/260
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฅูููู ุงูููููู ุญูุฑููู
ู ุนูููููู ุฃููู ุญูุฑููู
ู ุงููุฎูู
ูุฑู ููุงููู
ูููุณูุฑู ููุงูููููุจูุฉู. ููุงูู ููููููู ู
ูุณูููุฑู ุญูุฑูุงู
ู
_โSesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.โ Rasulullah juga bersabda, โ
Dan setiap yang memabukkan adalah haram"_
[HR. Ahmad no.2476 dan Abu Dawud no.3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.2425]
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ููู ููุฐููู ุงูุฃูู
ููุฉู ุฎูุณููู ููู
ูุณูุฎู ููููุฐููู ุ ููููุงูู ุฑูุฌููู ู
ููู ุงูู
ูุณูููู
ูููู: ููุง ุฑูุณูููู ุงููููููุ ููู
ูุชูู ุฐูุงููุ ููุงูู: ุฅูุฐูุง ุธูููุฑูุชู ุงูููููููุงุชู ููุงูู
ูุนูุงุฒููู ููุดูุฑูุจูุชู ุงูุฎูู
ููุฑู
_โUmat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.โ
Ada salah seorang yang bertanya,
โKapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?โ Rasulullah menjawab,
โKetika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi"._
[HR. Tirmidzi no.2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no.2379]
Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini.
Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu โalaihi wa sallam
(Lihat Asyraathus Saaโah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin โAbdullah bin Yusuf Al-Wabil)
*Perkataan Dan Sikap Para Shahabat radhiyallahu โanhum Dan Generasi Sesudahnya Tentang Musik
Abdullah bin Masโud radhiallahu โanhu berkata:
ุงูุบูุงุก ููุจุช ุงูููุงู ูู ุงูููุจ
_"Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati"._
(Ighatsatul Lahfan, 1/248)
Abdullah bin โAbbas radhiallahu โanhuma berkata:
ุงูุฏู ุญุฑุงู
ูุงูู
ุนุงุฒู ุญุฑุงู
ูุงูููุจุฉ ุญุฑุงู
ูุงูู
ุฒู
ุงุฑ ุญุฑุงู
_"Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram"._
(Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92)
Nafiโ rahimahullah berkata,
โAku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan.
Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya.
Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata,
โAku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!".
(Al-Amru bil Ittibaโ wa An-Nahyu โanil Ibtidaโ, 1/7)
Umar bin โAbdul โAziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata,
"Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah *rasa benci terhadap alat-alat musik.
Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada*, sebagaimana air menumbuhkan rerumputan".
(Ighatsatul Lahfan, 1/250)
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู
ุญู
ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
Source: muslimorid
____________
๐Manhaj Salaf