Lurah Bira, Muh.Kasim pimpin penyemprotan disinfektan di obyek ekowisata Lantebung
Lurah Bira Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Ekowisata Mangrove Lantebung
Makassar, Newstabircom - Lurah Bira Kecamatan Tamlanrea, Muh.Kasim Pimpin penyemprotan disinfektan di obyek Ekowisata Mangrove Lantebung dan beberapa tempat umum diwilayah Kelurahan Bira, Minggu (21/06/2020).
"Penyemprotan disinfektan massal hari kedua dibeberapa tempat termasuk di obyek ekowisata mangrove Lantebung sebagai upaya mumutus rantai penyebaran COVID-19 dan penegakan protokol Kesehatan yang tertuang dalam Perwali No 31 tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar," ucap Muh.Kasim
Sekadar diketahui kegiatan penyemprotan disinfektan massal di 15 Kecamatan dan 153 Kelurahan dimulai Sabtu (20/06/2020) sampai dengan 12 Juli 2020 setiap Sabtu dan Minggu dengan melibatkan seluruh unsur stakeholders secara terpadu mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan unsur TNI, Polri, dan LPM.
Sementara Camat Tamalanrea, H.Kaharuddin Bakti, S.IP, M.AP mengapresiasi kinerja petugas penyemprot disinfektan, Sekcam Tamalanrea, Daud, TNI/Polri, para Lurah, Ketua RT/RW, Ketua LPM yang telah terlibat langsung penyemprotan disinfektan massal pada hari Sabtu dan Minggu (21/06/2020) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.(na)
Editor : Nurlan Ahaba
Danny Perintahkan Seluruh Aparat Pemerintah Kota Makassar Siaga 24 Jam
Makassar, Newstabircom - Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny menyampaikan kepada seluruh Aparat Pemerintah Kota Makassar, mulai dari Lurah, Camat dan SKPD siaga 24 jam.
Hal ini disampaikan Danny saat memantau kondisi genangan air di kompleks Perumahan Kodam 3 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringnaya yang merupakan langganan banjir setiap musim hujan, Jumat (28/12/2018)
Danny didampingi Camat Biringkanaya Mahyuddin, Lurah Katimbang Muhammad Syarif, dan Ketua RW H.Karim saat memantau kondisi terakhir genangan air di Kodam 3.
Lanjut Danny, melihat kondisi genangan air di Kodam 3 belum dikategorikan banjir, itu hanya genangan air akibat cekungan.
" Kodam 3 sampai saat ini masih dalam keadaan baik dan mari kita doakan, Insya Allah hujan tidak turun lagi sehingga kondisi bisa lebih baik dari hari ini," ujar Danny yang diamni Camat Mahyuddin dan Lurah Muh.Syarif.
Danny kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar agar tetap waspada dan siaga, ini berkaitan data pantauan satelit dan aplikasi pasang pada tanggal 28/12/2018 pukul 18.00 - 30.00 wita akan terjadi pasang yang tinggi.
" Ia berharap hal tersebut diatas tidak akan terjadi di wilayah Kota Makassar, olehnya itu mari kita berdoa kepada Allah SWT, semoga kita dijauhkan dari bencana, Aamiin YRA," kunci Danny. (nurlan).
Video Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan.
Video : Mari Sukseskan Pilwalokot Makassar 2018
Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja
Jakarta, Newstabircom - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
Dikutip dari laman liputan6.com, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/0 5/2018).
Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," dia menjelaskan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)
Awal Puasa Jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018
Jakarta. Newstabircom - Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1439 Hijriah jatuh pada Kamis (17/5/2018).
Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/05/2018).
"Kami tetapkan 1 Ramadahan 1439 Hijriah jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018," kata Lukman, saat memberikan keterangan pers.
Menurut Lukman, kesepakatan sidang isbat dibuat berdasarkan dua hal, yaitu perhitungan hisab dan laporan petugas tersumpah di lapangan yang melihat hilal dari 95 titik.
Berdasarkan penetapan awal puasa ini, maka umat Islam di Indonesia mulai melakukan shalat tarawih pada Rabu (16/05/2017) malam. Kemudian, puasa pertama dilakukan pada Kamis.
Sidang isbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan. (*)