30/05/2024
Secara regulasi telah diatur. Sebuah daerah, bila jabatan Pj bupatinya diisi oleh kepala dinas di Pemprov, maka jabatannya akan diisi oleh Plt/Plh. Namun, jika sekda yang mengisi, maka jabatan sekdanya akan diisi oleh Pj, Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4/202...