beritae WONG Lamongan

beritae WONG Lamongan � NEWSUPDATE
� PERISTIWA
� HIBURAN
� OPINI

Diduga hilang kendali, sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang menabrak truk yang terparkir di badan jalan di Lamo...
24/09/2023

Diduga hilang kendali, sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang menabrak truk yang terparkir di badan jalan di Lamongan. Satu orang korban meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka.

Kecelakaan yang merenggut satu nyawa ini terjadi di jalan poros nasional Lamongan-Babat. Tepatnya di ruas jalan Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk.

"Benar, ada kejadian sepeda motor menabrak truk yang sedang parkir di badan jalan di jalan poros nasional Lamongan-Babat pada Minggu (24/9/2023)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Ipda Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 3162 JCH dikendarai Achmad Lutfillah (19) dengan penumpang Akhsan Trirama Putra (24), keduanya warga Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Mereka melaju dari arah barat ke timur dan hilang kendali saat tiba di lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, menurut penuturan sejumlah saksi, pengendara motor tidak dapat menguasai kendaraannya karena diduga hilang kendali," ujarnya.

Kemudian sepeda motor oleng dan menabrak bagian samping truk c**t diesel dengan nopol S 9240 UK yang sedang parkir. Truk tersebut dikemudikan Darmawan (42) warga Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Jadi, sepeda motor oleng ke kiri, kemudian menabrak truck c**t diesel yang dikemudikan Darmawan yang ketika itu terparkir di bahu jalan," jelasnya.

Akibat kejadian ini seorang pengendara motor mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP. Sementara seorang lagi mengalami luka patah tulang kaki kiri dan sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara sepeda motor rusak karena membentur bagian tengah truk. "Kami imbau kepada semua pengguna jalan untuk hati-hati dan tetap waspada saat berkendara. Jika memang mengantuk atau lelah, silakan beristirahat dulu," imbaunya.

Source:Detikjatim

23/09/2023

*POLRES SEMARANG*

Kepada: *Yth. Kapolda Jawa Tengah*
Dari : *Kapolres Semarang*
Perihal: *Laporan awal kecelakaan di exit Tol Bawen*

Selamat malam Jenderal mohon ijin laporan awal Kecelakaan di Exit tol Bawen pada:

Hari/Tanggal : Sabtu / 23 September 2023, pukul 18.34 Wib
TKP : Exit tol bawen

Kendaraan KBM truck dan 4 KBM :
Identitas Pengemudi :
1. Kbm Truck AD 8911 IA
Nama : AGUS RIYANTO
Umur : 44 Tahun.
Alamat : Klepu Krajan 03/01 Klepu Donorojo

2. 4 Kbm dan 9 sepeda motor

Kerugian meterial: Rp 90.000.000,-
Korban jiwa : 3 MD, 9 Luka ringan

Kronologi Kejadian :
Kbm Truck AD 8911 IA melaju dari Bawen tujuan Salatiga, Setiba di TL Ung
exit tol Bawen di gardu 04 tiba- tiba rem truck mengalami kendala ( Rem Blong ) kemudian menabrak 4 Kbm dan 9 SPM

Demikian komandan yang dapat kami laporkan, untuk laporan lengkap menyusul.
Terima kasih

Hormat Kami
*Kapolres Semarang*

Puluhan warga desa di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat. Warga Desa Taji, Kecamatan Maduran menu...
20/09/2023

Puluhan warga desa di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat. Warga Desa Taji, Kecamatan Maduran menuntut Kades M. Sulthoni mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk peternakan kambing, dana COVID-19, uang BUMDes, dan gorong-gorong.
"Pembangunan gorong-gorong di Dusun Jamang tahun 2023 kami nilai mangkrak dan memakan badan jalan," kata tokoh masyarakat Taji, Sahlan saat menyampaikan tuntutan warga, Rabu (20/9/2023).

Sahlan dan warga meminta pembangunan gorong-gorong tersebut segera diselesaikan karena sudah menjelang musim penghujan. Warga lainnya, Sugiharto menambahkan, warga juga mempertanyakan uang peternakan kambing, dana COVID-19, dan dana BUMDes yang dinilai tidak transparan.

"Persoalan ini sudah berlebihan dan jawaban kades penuh rekayasa sehingga kami harus melaporkan perkara ini ke kejaksaan," ujarnya.

Dari ratusan warga yang menggeruduk balai desa, tidak semua diperkenankan masuk ke balai desa dan hanya perwakilan yang boleh masuk. Aksi warga ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Lamongan yang berjaga di pintu gerbang balai desa.

Kades Sulthoni di depan massa pendemo mengatakan tuntutan warga sudah dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Lamongan. Terkait dana pemeliharaan kambing, Sulthoni menyebut tidak ada masalah karena sewaktu wabah PMK dua ekor kambing mati dan ada perawatan selama tiga bulan untuk kemudian dijual.

Uang penjualan kambing tersebut pun masih ada. "Terkait dana BUMDes, dananya dialokasikan untuk usaha, yakni agen elpiji di mana ada 200 tabung yang dikelola sesuai ketentuan, yaitu minimal harus 200 tabung," papar Sulthoni.

Sementara itu, pembangunan gorong-gorong yang dipersoalkan warga, Sulthoni mengatakan pembangunannya masih tahun berjalan. Namun, karena ada kebutuhan lain, maka dananya dialokasikan untuk stunting walaupun tidak banyak.

"Kalau dana COVID-19 2021 sudah tidak ada masalah dan sudah selesai di tingkat inspektorat," imbuhnya.

Camat Maduran Teguh B yang ikut menemui warga membenarkan semua tuntutan tersebut sudah masuk inspektorat. Menurutnya, ada tahapan yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Apa yang dipersoalkan warga ini sudah dalam penanganan Inspektorat Lamongan, dan ada tahapan yang harus ditempuh," jelasnya.

Tidak puas dengan jawaban kades, warga kemudian keluar dari balai desa dan mengajak massa melihat proyek gorong-gorong. Usai puas menyampaikan aspirasinya dan melihat proyek gorong-gorong yang dituduhkan, warga membubarkan diri dengan tetap dikawal petugas kepolisian Lamongan.

Source: detikjatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus korupsi dan...
15/09/2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby mengatakan, kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo Tahun Anggaran 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Desa Kedungwaras Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) seorang perangkat desa Kedungwaras,” ujar Kasi Intel MHD Fadly Arby, Kamis (14/9).

Selanjutnya usia menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

“Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 744 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Mokhamad Rokim dan Nomor : Print – 745 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 An. Marijan,” kata Fadly.

Fadly mengungkapkan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

Lebih lanjut, diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamongan, bahwa tersangka atas nama Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka Mokhamad Rokim sendiri tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, bahwa masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atasnama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidir Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Source:Beritakeadilan. com

INFO ORANG 𝙃𝙄𝙇𝘼𝙉𝙂Pada Hari Kamis tanggal 14 September 2023 jam 16.00 wib telah meninggalkan rumah pamit beli detergen me...
15/09/2023

INFO ORANG 𝙃𝙄𝙇𝘼𝙉𝙂
Pada Hari Kamis tanggal 14 September 2023 jam 16.00 wib telah meninggalkan rumah pamit beli detergen menggunakan sepeda Pancal warna biru,

Nama : CITRA NAFFAIZA
Umur : 21 Tahun
Alamat : Ngaglik Barat Gg. Manggis Kel. Sukorejo Kec/Kab. Lamongan

Bagi yang Mengetahui Keberadaan Remaja Ini Bisa Hubungi 081333245600

Address

Lamongan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when beritae WONG Lamongan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category