![Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Peng...](https://img5.medioq.com/383/555/1080903473835554.jpg)
25/12/2024
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024). Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Pertimbangan hakim menyebut Harvey hanya bertindak sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah Tbk, tanpa peran dalam pengambilan keputusan. Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.
Kasus ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Suparta dan Reza, yang juga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Reza, Direktur Pengembangan Usaha, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, mencakup kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Berdasarkan laporan audit BPKP, tambang timah ilegal turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan dengan luas tambang mencapai 349.653 hektar, di mana sebagian besar berada di kawasan tanpa izin usaha pertambangan (non-IUP). Majelis hakim menegaskan perlunya perampasan aset terdakwa demi pemulihan kerugian negara.
Source: kompas