Wadah Aspìrasi BPD Desa Kroya

Wadah Aspìrasi BPD Desa Kroya ass

25/05/2024

Lihat video Moh Faizd Amrillah.

16/04/2024
Tolong bantu~ klik untuk mendapatkan hadiah tertinggi Rp1.500.000 bersama-sama
25/03/2023

Tolong bantu~ klik untuk mendapatkan hadiah tertinggi Rp1.500.000 bersama-sama

Bonus besar

12/10/2022
Pelantikan pamong Desa Kroya 2021
10/12/2021

Pelantikan pamong Desa Kroya 2021

Acara sedekah bumi di desa Kroya
10/10/2021

Acara sedekah bumi di desa Kroya

Acara pembentukan panitia adat sedekah bumi desa Kroya tahun 2021
06/10/2021

Acara pembentukan panitia adat sedekah bumi desa Kroya tahun 2021

Pembaharuan
03/10/2021

Pembaharuan

https://youtu.be/AyNcCFKtVKU
27/01/2021

https://youtu.be/AyNcCFKtVKU

Puluhan Warga Datangi Kantor Kuwu Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Jawa barat Selasa 26 Januari 2021. ...

Acara Sertijab kuwu lama ke pejabat kuwu sementara
20/01/2021

Acara Sertijab kuwu lama ke pejabat kuwu sementara

Siap 2 dari 262 warga penerima banprov akan disalurkan paketan sembakonya....
11/11/2020

Siap 2 dari 262 warga penerima banprov akan disalurkan paketan sembakonya....

Surat pemberitahuan masa jabatan buat kepala Desa Kroya
04/11/2020

Surat pemberitahuan masa jabatan buat kepala Desa Kroya

Klarifikasi Bansos Tahap III28 Oktober 2020 16:31Sampurasun wargi Jabar!Bansos Provinsi tahap III sudah mulai disalurkan...
29/10/2020

Klarifikasi Bansos Tahap III
28 Oktober 2020 16:31
Sampurasun wargi Jabar!

Bansos Provinsi tahap III sudah mulai disalurkan. Kami ingin menginformasikan kalau terjadi perubahan nominal bantuan pada Bansos Provinsi tahap III, berikut rinciannya.



Komposisi bantuan tunai yang akan diterima warga berbeda dari tahap sebelumnya, berikut rinciannya:

Bantuan Tunai sebesar Rp100.000

Bantuan Non-Tunai senilai total Rp250.000/KK

Sedangkan komposisi bantuan Non-Tunai sebagai berikut:

5 kg Beras

1 kg Gula pasir

500 gr Garam

1 liter (botol) Minyak goreng

Sarden 155 gram sebanyak 5/4 kaleng,

Kornet satu kaleng besar/dua kaleng kecil

1 paket Vitamin C

5 pcs Susu

4 pcs Masker

1 pcs Tas



Komposisi jumlah bantuan berubah dari Rp500.000 menjadi Rp350.000 per KRTS. Alasannya, karena ada penambahan KRTS dari sekitar 1,3 juta menjadi 1,9 juta penerima bantuan. Perubahan dilakukan untuk pemerataan bagi setiap KRTS yang membutuhkan bantuan.

Dikutip dari rilis resmi Humas Pemprov Jabar (http://humas.jabarprov.go.id/uu-ruzhanul-lepas-penyaluran-bansos-jabar-tahap-tiga-di-kbb/3894), Wakil Gubernur Uu Ruhaznul Ulum saat melepas distribusi bansos di Kabupaten Bandung Barat memaparkan alasan perubahan jumlah bantuan di Bansos Provinsi tahap III.

"Pada bansos kali ini (tahap tiga) uang tunai jadi 100 ribu rupiah dan sembako jadi 250 ribu rupiah, totalnya 350 ribu rupiah. Sekarang sampai 1,9 juta lebih, konsekuensinya (nominal bansos) disesuaikan nominalnya untuk pemerataan," kata Kang Uu saat lepas penyaluran Bansos Provinsi tahap III di Kabupaten Bandung Barat.

Beliau pun berujar bahwa Pemda Provinsi Jabar tidak bisa mengambil kebijakan pengalihan dana dari anggaran lain untuk Bansos Provinsi karena berbenturan dengan kepentingan penanggulangan COVID-19 lainnya, seperti penguatan fasilitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.

Pastikan komposisi bantuan yang diterima oleh warga telah sesuai dengan daftar tersebut tanpa dilebihkan atau dikurangi di setiap KK. Distribusi oleh PT Pos akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober-13 November 2020.

Hubungi hotline kami di nomor 0812-2285-3255 (hanya Whatsapp) atau klik s.id/HotlineSW jika Anda butuh bantuan.

KAB. BANDUNG BARAT -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melepas penyal...

Musyawaroh Dusun Di blok BEKEL 5
12/09/2020

Musyawaroh Dusun Di blok BEKEL 5

Rapat blt dd perpanjangan
28/07/2020

Rapat blt dd perpanjangan

Sosialisasi bansos Dana Desa Covid 19 antar para RT
06/06/2020

Sosialisasi bansos Dana Desa Covid 19 antar para RT

Mangga yg mau cuci motor lg promo di steam
26/05/2020

Mangga yg mau cuci motor lg promo di steam

Kegiatan Kliwonan pemerintah Desa Kroya
19/03/2020

Kegiatan Kliwonan pemerintah Desa Kroya

Opsih di blok kecamatan
15/03/2020

Opsih di blok kecamatan

Opsi minggu ke 3 bersama di blok gendengan rt 4dan 5
08/03/2020

Opsi minggu ke 3 bersama di blok gendengan rt 4dan 5

Opsih agenda BPD minggu ke_2 Lokasi blok Toko material Tomi sampai depan gang Toko bunda Rio
01/03/2020

Opsih agenda BPD minggu ke_2
Lokasi blok Toko material Tomi sampai depan gang Toko bunda Rio

Opsi perdana BPD di jalan Krg anyar Minggu depan insya Allah di kroya
09/02/2020

Opsi perdana BPD di jalan Krg anyar
Minggu depan insya Allah di kroya

Sosialisasi BPD di Blok Prapatan
25/01/2020

Sosialisasi BPD di Blok Prapatan

13/01/2020

Berikut ini 5 hal wajib yang perlu di pahami BPD




1. Syarat Menjadi Anggota dan Besaran Gaji


Dalam Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 57 jelas mengenai persyaratan untuk bisa –

menjabat menjadi BPD,bahkan untuk masa jabatan dan jumlah pimpinannya pun telah lengkap di jelaskan.



Ada 3 pimpinan yaitu 1 ketua,1 wakil ketua,dan 1 sekretaris serta jumlah kenggotaanya pun ganjil,

minimal 7 orang dan Maksimal 11 orang.



Kemudian,untuk masa jabatan selama 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa

terhitung sejak sumpah janji di ucapkan.



Untuk anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawarata Desa,

sebaiknya memenuhi persyaratan sebagai berikut :



Pertama : Harus bertaqwa kepada Tuhan YME

Kedua“` : Berpendidikan paling rendah SMP

Ketiga : Tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa

Keempat : Usia min 20 tahun atau sudah pernah menikah.

Kelima : Patuh kepada Pancasila,UU dasar 1945,dan NKRI

Keenam : Bersedia di calonkan dan di pilih secara demokratis



Jika anda telah memenuhi persyarat tersebut baru anda bisa mendaftar.



Perihal masalah honor dan gaji BPD,tidak ada !!!



Yang ada hanya Tunjangan dengan besaran yang bervariasi tergantung kemampuan

keuangan masing masing daerah yang di atur dalam Perbub atau Perda.





2. Seperti Apa Kedudukannya


UU No. 22/1999 menyebutkan bahawa BPD sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk

melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.



BPD mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi Mitra Pemerintah Desa.

Satu hal penting adalah BPD sebagai perwujudan perwakilan masyarakat akan efektif bila BPD benar –

benar dapat menampung dan membawa aspirasi masyarakat desa.



BPD diharapkan berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mendorong upaya pemberdayaan masyarakat desa.



BPD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa

bukan dimaksudkan untuk merongrong dan mengintervensi kewenangan Pemerintah Desa

tetapi, justru untuk dapat mendukung terwujudnya transparansi dan keadilan melalui

sistem pengawasan dan keseimbangan dalam Pemerintah Desa.





3. Bagaimana Fungsi / Tugas Seharusnya
== A. Fungsi Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
Sebagai lembaga perwakilan, salah satu fungsi yang diemban anggota BPD adalah

sebagai ‘ Penyambung Lidah ‘ yang akan memperjuangkan keinginan,

harapan dan kebutuhan dari masyarakat yang diwakilinya.
Dalam kerangka pelaksanaan fungsi tersebut,
maka anggota BPD baik secara individu maupun sebagai institusi dituntut memiliki
kepekaan yang tinggi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
BPD hendaknya dapat menjadi sarana yang berdayaguna dalam menjembatani
kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Desa atau pihak lain.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut dengan baik, anggota BPD perlu memahami dan melaksanakan
beberapa strategi yang dapat memberikan kesempatan yang
seluas – luasnya untuk menangkap aspirasi dari masyarakat.
Bagaimana Menjaring Aspirasi Masyarakat ?
Berikut ini diuraikan secara ringkas beberapa pendekatan dalam menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Agar penjaringan tersebut lebih mewakili atau lebih sesuai dengan kedaan dan kebutuhan di desa,
sebaiknya pendekatan tersebut digunakan secara terpadu atau dipilh beberapa
diantaranya sesuai dengan keadaan dan kemampuan desa dan BPD itu sendiri.
Pengamatan ( Observasi ) langsung.
Anggota BPD, baik secara perorangan maupun berkelompok melakukan pengamatan langsung untuk
mengidentifikasi keadaan, permasalahan dan kebutuhan ( pembangunan ) desa.

Pendekatan ini akan lebih baik hasilnya bila digabungkan dengan diskusi atau
wawancara langsung dengan masyarakat.
Diskusi dan Wawancara langsung dengan Masyarakat.
Diskusi atau wawancara ini dilakukan agar aspirasi masyarakat dari segala lapisan atau
kelompok masyarakat dapat diketahui dan ditampung oleh anggota BPD.

07/01/2020

Jadwal Kegiatan BPD Bulan Januari
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Januari? Berikut ini jadwalnya:

• 1-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan:
o Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
o Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan pasal 36).
o Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD, Lembaga Adat Desa/LAD, Forum Koordinasi Antar Kelembagaan Desa/FKAKD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
o Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasall 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
o Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
o Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing setelah diundangkan oleh Sekretaris Desa. (Permendagri 111/2014, pasal 13).
o Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
o Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes/LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 20/2018, pasal 70, ayat (2)).
o Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 sampai dengan pasal 73).
• 1-15 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Menyelenggarakan Musyawarah Dusun/Musdus atau Musyawarah Wilayah/Muswil RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, pasal 29).
• 15-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Musrenbangdes menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 29, 31, dan 32).

Rapat perdana
07/01/2020

Rapat perdana

Rapat perdana di rumah ketua BPD yg baru
07/01/2020

Rapat perdana di rumah ketua BPD yg baru

Address

Kroya
⁴5265

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Wadah Aspìrasi BPD Desa Kroya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Wadah Aspìrasi BPD Desa Kroya:

Share

Category


Other Kroya media companies

Show All