07/01/2020
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Januari
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Januari? Berikut ini jadwalnya:
• 1-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan:
o Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
o Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan pasal 36).
o Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD, Lembaga Adat Desa/LAD, Forum Koordinasi Antar Kelembagaan Desa/FKAKD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
o Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasall 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
o Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
o Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing setelah diundangkan oleh Sekretaris Desa. (Permendagri 111/2014, pasal 13).
o Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
o Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes/LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 20/2018, pasal 70, ayat (2)).
o Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 sampai dengan pasal 73).
• 1-15 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Menyelenggarakan Musyawarah Dusun/Musdus atau Musyawarah Wilayah/Muswil RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, pasal 29).
• 15-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Musrenbangdes menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 29, 31, dan 32).