Kejaksaan Negeri Padang

Kejaksaan Negeri Padang Fanspage Kejansaan negeri Padang Jl. Gajah Mada No.22 Padang
Telp. 07517053510 / 07517051967
(1)

https://youtu.be/vyDmHkxvWqQ
24/09/2022

https://youtu.be/vyDmHkxvWqQ

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini adalah salah satu upaya dan inovasi Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat kh...

Laporkan Jika Anda Mengetahui atau Menjadi Korban MAFIA TANAH atau MAFIA PUPUK di Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Pad...
15/01/2022

Laporkan Jika Anda Mengetahui atau Menjadi Korban MAFIA TANAH atau MAFIA PUPUK di Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Padang 081328390505 atau ke AKUN SOSIAL Kejaksaan Negeri Padang .ri .kotapadang

15/01/2022

.ri Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi melihat langsung proses jalan nya Restorative Justice pada kejaksaan Negeri Merangin.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan bahwa Restorative Justice telah menjadi brand Kejaksaan, dimana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat. Tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat, yaitu bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
         

  .ri Sedari awal, admin selalu peringatkan untuk tidak membuat grup secara terbuka, baik telegram maupun platform lainn...
15/01/2022

.ri Sedari awal, admin selalu peringatkan untuk tidak membuat grup secara terbuka, baik telegram maupun platform lainnya, karena rawan sekali disusupi oleh pihak-pihak yang tidak betanggungjawab, yakin dengan informasi yang ada di instagram dan web kami, manakala msih belum jelas dapat bertanya langsung, hanya perlu kesabaran agar semua DM maupun chat ke helpdesk dibalas.. hati-hati selalu.. dan segera laporkan jika ada pihak yang mengambil keuntungan dalam proses ini.. salam adhyaksa.. 

  .ri Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
15/01/2022

.ri Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. M selaku Senior Manager Operation PT. Skypak Internasional, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong;
2. ML selaku Mantan Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI periode April 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
3. EW selaku Manager Operation Fedex/TNT Cabang Semarang, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

                           

  .ri Pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 16:00 WIB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah me...
15/01/2022

.ri Pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 16:00 WIB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan dalam konferensi pers di depan awak media jurnalis online, televisi, dan cetak mengenai Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yaitu oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Supardi, dan Direktur Penuntutan (Plt. Direktur Penindakan) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Agus Salim SH. MH.

Dalam konferensi pers, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerangkan bahwa penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 (satu) minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 (sebelas) orang.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu telah dilakukan ekspose dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan sehingga telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

                       

  .ri Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
15/01/2022

.ri Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu BS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan PERUM PERINDO.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut

                         

  .ri Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agun...
15/01/2022

.ri Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu DK selaku Fund Manager PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait rekapitulasi transaksi saham di reksadana OSO Moluccas Equity Fund.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

                           

14/01/2022

.ri Pada Jumat 14 Januari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Jaksa Agung dalam konferensi persnya dihadapan awak media jurnalis cetak, televisi dan media online menyampaikan bahwa dalam kunjungan Panglima TNI pada hari ini dalam pokoknya tidak ada pembicaraan khusus tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, dimana bahwa pada sore nanti akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.

               

  .ri Pada Jumat 14 Januari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta jajaran menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal An...
14/01/2022

.ri Pada Jumat 14 Januari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta jajaran menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Jaksa Agung dalam konferensi persnya dihadapan awak media jurnalis cetak, televisi dan media online menyampaikan bahwa dalam kunjungan Panglima TNI pada hari ini dalam pokoknya tidak ada pembicaraan khusus tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, dimana bahwa pada sore nanti akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.
Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya.

               

  .ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
14/01/2022

.ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. J selaku Equity Sales PT. Korea Investment & Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pembelian saham oleh Insigth dari Nominee yang terafiliasi dengan Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
2. WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait data penerimaan dan penggunaan fee Manager Investasi PT Asia Raya Kapital, namun karena belum membawa datanya, maka yang bersangkutan meminta waktu untuk memenuhi data tersebut;
3. A selaku Direktur Bank Mandiri selaku Bank Kustody, diperiksa terkait subscribe PT. ASABRI (Persero) ke reksadana OSO Moluccas Equity Fund;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

                           

  .ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
14/01/2022

.ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu ARM selaku Komisaris PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan PERUM PERINDO.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
                           

  .ri Rabu 12 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permo...
14/01/2022

.ri Rabu 12 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka M. JAFAR BIN ALM. TULET dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

                         

  .ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah ...
14/01/2022

.ri Kamis 13 Januari 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, yaitu:
1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 s/d Januari 2019), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

                           

14/01/2022

@

kejaksaan.ri Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung:
Penetapan 2 orang tersangka terkait dugaan tipikor LPEI tahun 2013-2019.

       

  kejaksaan.ri Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...
14/01/2022

kejaksaan.ri Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero)/Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
3. HE selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero)/Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital;
4. TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

                           

kejaksaan.ri Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana K...
14/01/2022

kejaksaan.ri Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. S selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. N selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. F selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Kupang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. B selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Samarinda, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

                           

  .ri Selasa 11 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...
14/01/2022

.ri Selasa 11 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. BP selaku Fund Manager PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI dan BCIP di PT. Oso Manajemen Investasi;
2. DPS selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Custody, diperiksa terkait bank custody;
3. RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait Manajer Investasi (MI) fee;
4. EH selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, diperiksa terkait pola transaksi saham antara PT. Millenium Danatama Sekuritas dan PT. Millenium Capital Management;
5. BS selaku Kepala Bidang Strategis dan Analisa Investasi PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK;
6. KW selaku Perwakilan PT. Anugrah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait lawan transaksi RD Guru yang terafiliasi dengan Terdakwa HERU HIDAYAT dan Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
7. TH selaku Direktur Operasional PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait uraian penggunaan Manajer Investasi (MI) fee, konfirmasi data transaksi RD Guru;
8. J selaku Equity Sales PT. Korea Investments & Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait lawan transaksi RD Guru yang terafiliasi dengan Terdakwa HERU HIDAYAT dan Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
9. IS selaku Kepala Bidang (Kabid) Transaksi Ekuitas pada Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK;
10. IFA selaku Staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
     
             

  .ri Selasa 11 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...
14/01/2022

.ri
Selasa 11 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jambi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. MRY selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Mamuju, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. P selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Mataram, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. DA selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Makassar, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

                           

  .ri Berprestasi menjadi pilihan untuk yang mau berusaha,. Doa dan keyakinan menjadi pelengkap setiap perjuangan 
14/01/2022

.ri
Berprestasi menjadi pilihan untuk yang mau berusaha,. Doa dan keyakinan menjadi pelengkap setiap perjuangan 

  .ri Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
14/01/2022

.ri
Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. AHRA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Manado, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. FD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Ternate, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. CLL selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
5. P selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Pontianak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

                           

  .ri Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
14/01/2022

.ri
Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu RW selaku Analyst LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

                           

  .ri Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ...
14/01/2022

.ri
Senin 10 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:
1. A selaku Perwakilan PT. Valbury Sekuritas Indonesia (UP Kacab Kelapa Gading dan Puri Indah), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. S selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM;
3. TTSH selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM;
4. FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas, diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero);
5. MN selaku Sales Marketing PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
6. GP selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

                           

  .ri Senin 10 Januari 2022 pukul 08:00 WIB, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung ...
14/01/2022

.ri
Senin 10 Januari 2022 pukul 08:00 WIB, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan bertempat di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pejabat Eselon I yang dilantik yaitu:
1. Dr. SUNARTA, SH. MH. sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia;
2. Dr. AMIR YANTO, SH. MM. MH. CGCAE sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen;
3. Dr. FEBRIE ADRIANSYAH, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Tndak Pidana Khusus;
4. Dr. ALI MUKARTONO, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

                     

  .ri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuka pengarahannya dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini terjad...
14/01/2022

.ri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuka pengarahannya dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini terjadi pada penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimana tindakan Kejaksaan menerbitkan surat P-19 sebanyak 5 (lima) kali dianggap tidak profesional oleh pengacara korban karena tidak sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP, ditambah pengiriman papan bunga ke kantor Kejati DKI Jakarta dengan mengatasnamakan Koalisi Korban P-19 terlihat jelas adanya upaya pengiringan opini negatif terhadap Kejaksaan.

“Menyikapi persoalan tersebut, saya minta sinergitas bidang Pidum dengan bidang intelijen harus diperkuat. Jelaskan kewenangan Penuntut Umum yang tercantum pada Pasal 110 ayat (3) KUHAP, yang secara jelas menyebutkan “dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memahami keterbatasan fakta yang tersaji dalam berkas perkara membuat penelitian terhadap suatu perkara menjadi kurang maksimal. Oleh karenanya seorang Penuntut Umum harus lebih cermat dan berhati-hati dalam meneliti agar memperoleh hasil yang optimal.

Melalui kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami aturan internal yang ada guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Hal ini wajib saudara amalkan dengan sungguh-sungguh, karena kegagalan saudara menerjemahkan petunjuk pimpinan akan membahayakan marwah institusi.

                       

Address

Jalan Gajah Mada No. 22
Koto Padang
25142

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Telephone

+627517053510

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kejaksaan Negeri Padang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other News & Media Websites in Koto Padang

Show All

You may also like