Klaten 24 Jam

Klaten 24 Jam informasi klaten dan sekitarnya, silahkan follow kami untuk lebih update lagi info² yang ada di klaten. selalu update setiap saat. Mau iklan?
(2)

hub admin 085640461175
iklan Instagram pararel fb & twitter

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah sudah diumumkan. Hal itu berdasarkan Surat Keputus...
30/11/2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah sudah diumumkan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pengumuman UMK 2024 di Jateng
Hal itu diumumkan lewat siaran pers yang juga diunggah lewat laman jatengprov.go.id. Dalam keterangan tersebut PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Untuk wilayah Solo Raya, Kota Solo masih memiliki besaran UMK tertinggi. UMK 2024 Solo ditetapkan sebesar Rp 2.269.070.

Sementara Kabupaten Wonogiri memiliki besaran UMK terendah. UMK 2024 Wonogiri ditetapkan sebesar Rp 2.047.500.

Daftar UMK 2024 Wilayah Solo Raya:
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070
Dasar Penetapan UMK 2024
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyebut penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kata Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tegasnya.

Sc: detikcom

Kecelakaan kereta api dengan warga terjadi di jalur perlintasan kereta Dusun Sayegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten ...
22/11/2023

Kecelakaan kereta api dengan warga terjadi di jalur perlintasan kereta Dusun Sayegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten. Sri Harjono (69) warga Dusun Karanganom, Desa Karanganom meninggal dunia setelah terserempet kereta api saat akan beraktivitas di sawah.
"Bukan tertabrak. Tapi korban berjalan di samping rel," kata mantan Kades Karanganom, Harjanto kepada detikJateng, Rabu (22/11/2023).

Terpisah, Kapolsek Klaten Utara AKP Sugeng Handoko menjelaskan kejadian orang tersambar kereta api itu terjadi sekitar pukul 07.25 WIB. TKP jalur rel kereta api Dusun Sayegan.

"TKP jalur rel kereta api Dusun Sayegan, korban Sri Harjono, umur 69 tahun. Awal kejadian saat korban mengangkut benih padi di area persawahan yang akan dibawa ke sawah," terang Sugeng kepada detikJateng.

Menurut Sugeng, korban yang saat itu berjalan di pinggir jalur rel kereta api, berniat akan menyeberang. Tetapi tidak mengetahui ada kereta api yang melintas.

"Dan tidak mengetahui apabila akan melintas kereta api dari arah barat melintas, yaitu kereta api Sancaka dari arah Jogyakarta menuju ke arah Surabaya. Karena korban menderita tuna rungu sehingga korban tersambar," lanjut Sugeng.

Akibat terserempet, sambung Sugeng, korban terlempar di area persawahan pinggir jalur kereta api dan tewas di tempat. Seorang warga yang tidak jauh dari lokasi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya.

"Atas kejadian tersebut saksi dan warga melaporkan kejadian ke Polsek Klaten Utara. Selanjutnya petugas Polsek Klaten Utara dan PMI mendatangi dan mengecek kondisi korban," terang Sugeng.

Korban, sebut Sugeng, dibawa p**ang ke rumah. Menurut keterangan keluarga, korban menderita sakit tuna rungu dan tidak tahu kalau ada kereta yang sedang melintas.

"Sakit tuna rungu dan tidak tahu kalau ada kereta yang sedang melintas dan tidak ditemukan tanda kekerasan. Selanjutnya pihak keluarga korban menerima kejadian ini dan membuat surat pernyataan," papar Sugeng.

Sc: detikcom

Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024...
17/11/2023

Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024. Baliho Kaesang Pangarep membawa boneka bersama beberapa baliho lain lolos.

Pantauan detikJateng, pembersihan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Pembersihan yang dilakukan oleh tim gabungan ada yang ke arah barat maupun timur.

Tim Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantib Edi Eka Suyanta dan tim dari Bawaslu mencopot alat peraga di sepanjang Jalan Jogja-Solo. Di wilayah timur, Panwaslu Kecamatan Delanggu bersama kepolisian dan Trantib mencopoti baliho, spanduk, dan bendera.

Baliho dan spanduk yang mengandung unsur ajakan dicopot dan dibawa dengan mobil. Di antaranya yang ada kalimat ajakan mencoblos, angka, atau tanda yang mengarahkan mencoblos.

Bendera dan baliho caleg yang dipasang di pohon, badan jembatan dan tempat umum tak luput dicopot. Sementara beberapa baliho bergambar Kaesang Pangarep ukuran besar tidak diturunkan.

Baliho Kaesang tersebut membawa boneka dengan tulisan 'Politik Santun & Santuy' dengan simbol partai politik. Baliho bergambar Jokowi bertulis 'Nderek Jokowi' dan partai politik juga tidak dicopot.

Baliho Puan Maharani berukuran besar di simpang empat Pasar Delanggu juga lolos belum diturunkan karena tidak ada kalimat atau simbol ajakan mencoblos. Baliho Gibran ikut aman karena tidak ada kalimat atau ajakan mencoblos.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Bawaslu Kabupaten Klaten, Muhammad Milkhan menyatakan kegiatan pembersihan tersebut sebagai tindak lanjut surat imbauan kepada partai politik sebelumnya. Partai diminta menertibkan APS yang ada ajakan.

"Ini yang ditertibkan APS yang ada unsur ajakan, dukung, coblos dan ada simbol ajakan seperti misalnya paku, selain itu tidak kita tertibkan. Kalau melanggar Perda K3 (Kebersihan Keindahan dan Ketertiban) itu ranahnya Satpol PP," papar Milkhan kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Hari pertama, kata Milkhan, di 26 kecamatan juga mulai melakukan pembersihan oleh panwaslu setempat. Penertiban dilakukan karena saat ini belum masa kampanye.

Sc: detikcom

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di jalan Jogja-Solo, Dusun Besole, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten. Tiga...
16/11/2023

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di jalan Jogja-Solo, Dusun Besole, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten. Tiga mobil ringsek dan salah satunya masuk ke sawah.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Mobil dari Utara (arah Solo) tiga, yang dari selatan (arah Klaten) satu," ungkap Ngadino, warga setempat yang ditemui detikJateng di lokasi, Kamis (16/11/2023) malam.

Diceritakan Ngadino, satu mobil tidak dikenal dari arah Solo mengurangi kecepatan sebab mobil menyeberang celah median. Di belakangnya mobil Grand Max ikut mengurangi kecepatan tapi ditabrak dari belakang.

"Ditabrak dari belakang mobil itu (BRV) sampai balik arah (di ruas arah dari Klaten ke Solo) lalu ditabrak mobil itu (Xl 7). Jadi yang nabrak pertama mobil putih (BRV) itu, penyebabnya ada mobil nyeberang," terang Ngadino.

Menurut Ngadino, penumpang mobil Grand Max pria dan wanita hamil. Tetapi tidak mengalami luka meskipun ditabrak dua kali.

"Penumpang yang wanita hamil, tidak apa-apa. Katanya mau p**ang ke Trucuk," imbuh Ngadino.

Pantauan detikJateng, mobil Grand Max nomor polisi B 1323 NYL yang dikemudikan Didik Nur Effendi (33) warga Ngawi ringsek di bagian depan dan belakang, penumpang selamat. Mobil XL 7 nomor polisi AD 1842 CC yang dikemudikan Heri Pranawa (53) warga Wonosari, ringsek di bagian samping kanan.

Sedang mobil BRV nomor polisi AB 1337 XG yang dikemudikan Aditya Saputra (33) warga Sleman ringsek di bagian depan kanan. Mobil sempat menyerempet teras rumah warga dan masuk ke sawah di sampingnya, pengemudi tidak terluka.

Evakuasi ketiga kendaraan mengerahkan dua mobil derek sampai pukul 21.15 WIB. Anggota Sat Lantas Polres Klaten yang ke lokasi harus mengatur lalu lintas agar tidak macet di jam sibuk.

Santoso, pemilik rumah mengatakan tidak mengetahui kejadiannya. Sebab dirinya berada di dalam rumah bersama keluarga.

"Saya di dalam. Tahu-tahu ada suara bruk, saya kira petir mau hujan ternyata saya keluar ada kecelakaan," katanya kepada detikJateng.

Sc: detikcom

Jenazah Mahasiswa Undip berinisial RAR (22) yang meninggal di Taman Tirto Agung Semarang telah dikembalikan ke orang tua...
16/11/2023

Jenazah Mahasiswa Undip berinisial RAR (22) yang meninggal di Taman Tirto Agung Semarang telah dikembalikan ke orang tuanya. Dia akan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Klaten.

"Untuk jenazah sudah dibawa keluarga ke Klaten, orang tua dari Klaten," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

RAR sendiri diketahui bertempat tinggal di Kota Bekasi. Dia merantau ke Semarang untuk menempuh pendidikan di Undip.

"Infonya (dari Kota Bekasi)," kata Ali.

Sebelumnya, Ali menyebut bahwa korban diduga meninggal karena sakit. Dia ditemukan di Taman Tirto Agung pukul 06.00 WIB.

"Dugaan sementara sakit, analisa dokter puskesmas seperti itu mag akut," katanya melalui sambungan telepon.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUP DR Kariadi. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan kampus untuk memulangkan jenazah.

Dilihat di akun Instagram resminya, pihak Undip juga telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya RAR dan mendoakan agar dirinya diberi tempat terbaik. RAR merupakan mahasiswa jurusan manajemen angkatan tahun 2020.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," seperti tertulis dalam akun Instagram .undip.

Sc: detikcom

Seorang ibu rumah tangga, Dewi Sinta (36) warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pergi meninggalkan rumah. S...
16/11/2023

Seorang ibu rumah tangga, Dewi Sinta (36) warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pergi meninggalkan rumah. Sudah sekitar tiga pekan yang bersangkutan tidak diketahui rimbanya.
"Sudah sekitar tiga Minggu. Saya juga terus mencari sampai tidak tidur," kata suami Dewi, Suryanto (43) kepada detikJateng, Kamis (16/11/2023).

Diceritakan Suryanto, istrinya pergi dari rumah tanpa pamit. Tidak membawa sepeda motor tetapi membawa ponsel.

"Tidak bawa motor, jalan kaki tapi membawa HP, KTP juga bawa. HP terakhir aktif di wilayah Kabupaten Sukoharjo," terang Suryanto.

Saat pergi, kata Suryanto, istrinya dalam kondisi tidak stabil dan amnesia (tidak ingat). Sebelumnya memang ada masalah kecil tetapi tidak menyangka akan pergi.

"Ada masalah kecil sebelumnya tapi tidak pamit pergi. Saat pergi memakai hijab putih, sweeter warna krem dan celana jins hitam, tinggi badan sekitar 160 sentimeter," papar Suryanto.

Menurut Suryanto, istrinya tersebut tidak memiliki masalah dengan orang karena keseharian hanya mengurusi rumah. Padahal di rumah meninggalkan anak-anak.

"Meninggalkan anak-anak, yang paling kecil berumur 3,5 tahun. Sudah dicari ke saudara tidak ketemu," lanjut Suryanto.

Istrinya, imbuh Suryanto, baru kali pertama pergi meninggalkan rumah. Kejadian itu belum dilaporkan ke polisi tetapi disebar ke media sosial.

"Belum saya laporkan tapi atas saran teman disebar dulu ke grup-grup relawan. Harapannya segera ditemukan, kalau menemukan bisa menghubungi Polsek juga bisa," pungkas Suryanto.

Kades Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Suryadi membenarkan ada informasi warganya yang pergi tersebut. Pemdes juga sudah memastikan.

"Betul. Sudah saya tanyakan ke RT RW,'' ungkap Suryadi.

Sc: detikcom

Siswi SD Negeri di Jogonalan, Klaten, A (11) hilang secara misterius sejak pekan lalu. Dia akhirnya ditemukan setelah se...
16/11/2023

Siswi SD Negeri di Jogonalan, Klaten, A (11) hilang secara misterius sejak pekan lalu. Dia akhirnya ditemukan setelah sempat dicari selama enam hari.
"Betul sudah balik. Sudah berada di Mapolsek," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Kamis (16/11/2023) siang.

Menurut Yulianus, yang bersangkutan p**ang dengan selamat. Saat ini masih dimintai keterangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Masih dimintai keterangan Polsek. Masih tertutup (kronologisnya)," imbuh Kasat Reskrim.

Sedangkan ayah A, Sukirno mengatakan anaknya sudah p**ang dengan kondisi sehat. Putrinya saat ditanya mengaku pergi ke rumah temannya.

"Pergi ke rumah temannya. Tadi p**ang minta dijemput kakaknya," kata Sukirno saat dihubungi detikJateng.

Diberitakan sebelumnya, siswi kelas V SD di Klaten, A (11), warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten, dilaporkan hilang. Keberadaan gadis cilik tersebut misterius sejak Jumat dua hari lalu.

"Itu hari Jumat, (10/11) kejadiannya. Hari Jumat sudah tidak p**ang," kata Resy, kakak ipar A, Minggu (12/11).

Resy mengatakan saat adiknya menghilang saat kondisi rumahnya sepi. Ayahnya bekerja dan ibunya berangkat ke pengajian.

"Posisinya keluar itu ibu tidak tahu. Ibu ke pengajian dan bapak kerja jadi tidak ada yang tahu," lanjut Resy.

"Kita cari tahu ke sekolah, ada informasi hari Jumat (10/11) itu pergi dengan dua orang. Laki dan perempuan," ungkap ayah A, Sukirno saat dihubungi detikJateng.

Menurut Sukirno, sebelum hilang sang buah hati tidak punya masalah apapun. Saat pergi, putrinya itu tidak membawa sepeda tetapi membawa ponsel.

"Membawa HP tapi sudah tidak bisa dihubungi. Kita sudah lapor ke Polsek, Polres juga tapi belum p**ang," imbuh Sukirno.

Sc: detikcom

ecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Jogja-Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten. Dua truk sarat muatan ringsek d...
14/11/2023

ecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Jogja-Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten. Dua truk sarat muatan ringsek di bagian kemudi.

Pantauan detikJateng di lokasi, Selasa (14/11/2023), kecelakaan tersebut terjadi di ruas arah Solo. Lokasinya persisnya di selatan jembatan Kuncen atau sekitar 60 meter dari proyek exit tol Jogja-Solo.

Kondisi truk dump muatan batu sungai nomor polisi AB 8033 AE ringsek bagian kemudi. Bagian kemudi menghantam pohon mahoni di tepi jalan.

Sementara truk tronton bermuatan batu split nomor polisi DA 8237 KI juga ringsek bagian kemudi karena menghantam bak dump truk muatan batu sungai.

Untuk mengevakuasi kedua truk, muatan batu harus diturunkan terlebih dahulu. Tampak anggota Sat Lantas Polres Klaten berjaga di lokasi kejadian untuk mengatur lalu lintas.

"Kejadiannya mungkin sekitar pukul 05.00 WIB. Saya lewat di lajur arah Klaten truk sudah posisi kecelakaan," kata seorang saksi mata yang juga merupakan sopir truk yang sedang melintas saat kejadian, Suyono, kepada detikJateng di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Kecelakaan truk di jalan Jogja-Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten, Selasa (14/11/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
"Sopir saat saya lewat masih ada, tidak ada yang luka kelihatannya," katanya.

Banit Pos Pam 03 Karang, Delanggu, Aiptu Apin Aryadi, menjelaskan kecelakaan kedua kendaraan bermotor (KBM) terjadi di ruas arah Solo.

"Dua KBM di ruas arah Klaten ke Solo. Truk dump muatan batu sungai parkir di tepi jalan dan sopirnya tidur," kata Apin Aryadi kepada detikJateng di lokasi saat memimpin penanganan.

Truk muatan split, jelas Apin, berjalan searah di belakang truk muatan batu sungai yang parkir. Truk tersebut diduga mengalami rem blong, sopir membanting setir ke kiri.

"Sopir banting kiri sehingga menabrak truk dump sampai terdorong menabrak pohon. Kedua pengemudi selamat dan sudah diminta keterangan di Unit Laka Sat Lantas Polres Klaten," imbuh Apin.

Sc: detikcom

Tim gabungan berhasil mengamankan 520 batang rokok ilegal saat operasi di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, kemarin (13/11). R...
14/11/2023

Tim gabungan berhasil mengamankan 520 batang rokok ilegal saat operasi di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, kemarin (13/11).

Ratusan rokok ilegal tersebut ditemukan pada salah satu toko kelontong milik ST, 64.

Operasi melibatkan Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta dan Kodim 0723/Klaten.

Termasuk Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) dan Bagian Perekonomian Setda Klaten.

”Kalau dari pengakuan pemilik toko kelontong sebenarnya sudah lama menjual rokok tanpa pita cukai itu. Tapi sempat putus kontrak dengan sales beberapa tahun. Sebelum akhirnya menjual lagi,” ucap Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, Senin (13/11).

Sulamto menjelaskan, pemilik toko kelontong dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Perhitungannya 520 batang rokok dikalikan Rp 669 yang merupakan nilai cukai yang harus dibayarkan per batangnya. Kemudian dikalikan tiga kali sehingga harus membayar sebesar Rp 1.040.000.

Penerapan sanksi bagi pedagang rokok ilegal sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Terutama pada Pasal 54 yang bisa dipidana 1-5 tahun penjara atau denda cukai 2-10 kali dari nilai cukai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 237 Tahun 2020 yang sanksi mengedepankan restoratif dengan denda tiga kali dari nilai cukai.

”Untuk denda sudah langsung dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening bea cukai. Total selama 2023 ini sudah ada delapan pedagang rokok ilegal yang sudah diterapkan sanksi berupa denda. Hal ini sesuai ketentuan dari bea cukai,” ucapnya.

Sementara itu, sepanjang 2023 ini sudah dilaksanakan 12 kali operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Klaten. Ada pun jumlah batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan mencapai 12 ribu batang.

Direncanakan minggu depan masih ada satu kali operasi terhadap target yang saat ini masih dilaksanakan penyelidikan.

Diakui Sulamto, operasi rokok ilegal kali ini lebih intensif dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mengingat Klaten menjadi lokasi pasar dari peredaran rokok ilegal.

Sc: radarsolo

Satu pohon kelapa di Desa Tugu, Kecamatan Cawas, Klaten, tersambar petir hingga sempat terbakar pada Senin (13/11/2023) ...
13/11/2023

Satu pohon kelapa di Desa Tugu, Kecamatan Cawas, Klaten, tersambar petir hingga sempat terbakar pada Senin (13/11/2023) sore. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Pohon kelapa itu milik salah satu warga Dukuh Jetis, Desa Tugu. “Tadi ada hujan disertai petir dan menyambar pohon kelapa milik Pak Wagiman. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” kata salah satu warga, Kinan, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Kinan menjelaskan puncak pohon kelapa itu sempat terbakar sesaat setelah tersambar petir. Namun, api cepat padam karena saat kejadian hujan cukup deras mengguyur wilayah Cawas.

“Api tidak sampai menghanguskan pohon. Kemungkinan hujan yang agak deras baru kali ini [setelah beberapa bulan mengalami kemarau],” kata Kinan.

Sekretaris BPBD Klaten, Nur Tjahjono Suharto, mengatakan BPBD mengimbau warga untuk mewaspadai masa peralihan cuaca dari musim kemarau ke musim hujan. Pada masa-masa itu berpotensi terjadi angin kencang hingga hujan deras disertai petir.

“Kami mengimbau agar warga memperhatikan pepohonan di sekitar permukiman, memangkas dahan pohon yang sekiranya berbahaya ketika ada embusan angin kencang,” ungkap Nur, Senin.

Kemudian bagi pengendara sepeda motor, Nur mengimbau agar berhati-hati ketika ada hujan deras disertai angin kencang jangan berlindung di bawah pohon besar dan tinggi. Begitu p**a dengan pengendara mobil agar selalu berhati-hati ketika berkendara.

Sc: solopos

Upaya mediasi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Hartana alias Dandut yang menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) be...
10/11/2023

Upaya mediasi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Hartana alias Dandut yang menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pimpinan lembaga berakhir dengan kegagalan. Disebutkan, gagalnya mediasi disebabkan oleh kesepakatan yang tidak sesuai.
"Gagalnya karena tidak sepakat dengan permohonan kita. Jadi prosesnya tetap berlanjut," ungkap penasihat hukum Hartana selaku penggugat, Setya Hadi Gunawan kepada detikJateng, Jumat (10/11/2023).

Setya menjelaskan upaya mediasi tidak berhasil di Pengadilan Negeri Klaten, sehingga proses hukum berlanjut kepada pokok perkara.

"Jadi berlanjut sesuai dengan pokok perkara. Pekan depan kita akan mendengar jawaban dari para pihak tergugat," imbuh Setya.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyatakan sidang mediasi sudah digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan dibacakan setelah mediasi gagal.

"Sebelumnya sudah ada tahapan mediasi tapi mediasi gagal. Oleh karena itu dilanjutkan tahap selanjutnya pembacaan gugatan," kata Rudi kepada detikJateng di kantornya.

Menurut Rudi, para pihak tergugat Presiden, gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten dan BPN diwakili kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dengan gagalnya mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban para pihak tergugat.

"Sidang berikutnya kesempatan para tergugat membacakan jawaban. Sidang lanjutan Senin tanggal 20 November dan sesuai acara perdata perkara sudah harus selesai dalam waktu lima bulan," kata Rudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak digugat oleh Hartana warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari PAN itu mengajukan upaya hukum gugatan untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo.

"Ini kita mau mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Yang kami gugat pemerintah bersama jajarannya dalam hal ini Presiden RI," kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan kepada detikJateng di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Sc: detikcom

Seorang pemuda NE (19) warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, terancam hukuman penjara 10 tahun. Tersangka ditangka...
09/11/2023

Seorang pemuda NE (19) warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, terancam hukuman penjara 10 tahun. Tersangka ditangkap Polres Klaten membawa senjata tajam sambil minum miras.
"Waktu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, TKP di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen. Pelaku membawa senjata tajam di tempat umum," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres, Kamis (9/11/2023) siang.

Pelaku, jelas Tri Wahyuni, membawa senjata tajam jenis celurit. Tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

"Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Pelaku NE warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen," lanjut Tri Wahyuni.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar jam 02.00 WIB tim Resmob Polres Klaten mendapat laporan dari warga daerah Kwaren kalau ada pengendara sepeda motor yang terpengaruh minuman keras. Pelaku sedang nongkrong di wilayah SPBU Kwaren Klaten.

"Kemudian Tim Resmob Polres Klaten dipimpin saya sendiri melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Di jok didapati membawa senjata tajam celurit," kata Yulianus Dica kepada wartawan.

Tersangka saat diminta keterangan, kata Yulianus Dica, mengakui membawa senjata tajam untuk jaga diri. Senjata tajam belum digunakan untuk tindakan pidana.

"Belum digunakan untuk tindak pidana. Tersangka tidak ikut geng sejauh ini," imbuh Kasat.

NE mengatakan nongkrong diajak temannya ke lokasi. Senjata tajam itu dibawa untuk jaga diri dari klitih.

"Untuk jaga diri pak, dulu pernah jadi korban. Kepada teman-teman saya imbau jangan mabuk membawa senjata dan keluar rumah," ungkap NE.

Sc: detikcom

Satreskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial B (41) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, J...
09/11/2023

Satreskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial B (41) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Officer junior manager PT IP itu diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 3 miliar yang dia gelapkan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menyebut PT IP beralamat di jalan Penggung-Jatinom, Blanceran, Kecamatan Karanganom, Klaten. Penggelapan uang itu terjadi sejak 25 Februari 2022.

"Waktu kejadian 5 Februari 2022 sampai dengan 28 Agustus 2023. Korbannya PT IP dengan kerugian sebesar Rp 3.097.087.200," kata Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023) siang.

Dalam kasus tersebut, sambung Tri Wahyuni Polres Klaten sudah memeriksa sekitar enam saksi. Tersangka B dijerat pasal berlapis.

"Tersangka dijerat pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pelaku ini officer junior manager PT IP," ujar Tri Wahyuni.

Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan modus operandi pelaku yaitu menggunakan uang kasir collection milik PT Cabang Klaten dari hasil penjualan di seluruh toko Klaten untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini bermula saat PT IP Klaten curiga dengan keuangan di brankas.

"PT IP Klaten curiga dengan nilai kas di brankas. Kemudian dilaksanakan audit dan ditemukan selisih antara kas dengan pembukuan perusahaan," kata Yulianus Dica kepada wartawan.

Dari hasil audit, kata Yulianus Dica, ternyata uangnya beberapa kali ditransfer tersangka ke PT IP di cabang Purwakarta, Jawa Barat. Uang itu dikirim dengan dalih untuk menutupi biaya operasional saat tersangka menjabat finance di PT IP Purwakarta.

"Uang tersebut untuk menutupi selisih record ketika tersangka menjabat di Purwakarta, dengan dalih untuk operasional. Barang bukti yang kita sita uang tunai Rp Rp 3.097.087.200, selembar SIUP, surat promosi mutasi, 5 slip setoran, rekening koran dan lainnya," jelas Yulianus.

Menurut Yulianus, uang itu memang belum digunakan oleh tersangka tetapi sudah ditransfer ke PT IP Purwakarta. Tersangka akhirnya ditangkap Polres Klaten.

Sc; detikcom

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi An...
09/11/2023

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Misteri tewasnya pasangan suami istri Y (37) dan I (39) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten terungkap. Polisi menyatakan keduanya sengaja mengakhiri hidupnya.

"Dugaan kami kuat keduanya bunuh diri dengan meminum cairan kimia," jelas Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023) siang.

Dijelaskan Umar, setelah kejadian penyidik mengambil sampel minuman teh di lokasi dan diperiksa Labfor. Hasilnya ditemukan kandungan dimeflutrin.

"Setelah kita minta hasil uji laboratorium forensik dan hasil kemarin kita ambil, ada kandungan dimeflutrin, di mana di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya," terang Umar.

Dari koordinasi dengan Labfor, sambung Umar, zat dimeflutrin itu adalah zat obat nyamuk elektrik yang masuk di teh yang diminum. Penyelidikan lain, ada riwayat keduanya juga terlilit utang.

"Kemudian kalau melihat riwayat dari keduanya punya utang yang cukup banyak, terlilit hutang. Ini dugaan kuat keduanya meminum teh yang ada kandungan dimeflutrin tersebut," kata Umar.

Dengan temuan itu, terang Umar, proses hukum kejadian tersebut dihentikan oleh penyidik. Hal ini karena temuan bukti dan hasil pemeriksaan saksi kuat mengindikasikan korban bunuh diri.

"Hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk, keduanya meninggal karena meminum teh dicampur dengan kandungan zat berbahaya tersebut. Kami sudah maksimal, indikasinya kuat bunuh diri," imbuh Umar.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) Y (37) dan I (39) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten ditemukan meninggal dunia di tempat tidur dalam posisi berpelukan Rabu (11/10). Polres Klaten pun mengambil sampel makanan dan minuman dari lokasi untuk dikirim ke laboratorium forensik (labfor).

Sc: detikcom

Seorang emak-emak menjadi korban tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, Dusun Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klate...
08/11/2023

Seorang emak-emak menjadi korban tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, Dusun Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten. Polisi kini turun tangan mencari pelaku tabrak lari tersebut.
"Sudah lidik, masih kita cari," ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada detikJateng, Selasa (7/11/2023).

Setelah postingan emak-emak korban tabrak lari itu viral, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan ditemukan rekaman CCTV.

"Kita sudah cek CCTV. Ya diimbau pelaku bertanggung jawab kepada pihak korban terlepas masalah siapa yang benar atau yang salah," jelas Slamet.

Ditabrak Saat Menyeberang Jalan
Sebagai informasi, kabar emak-emak menjadi korban tabrak lari ini diunggah akun Facebook INFO SEPUTAR WEDI. Korban disebut menyeberang dan ditabrak pemotor dari belakang.

"Tolong loloskan pak admin Telah terjadi tabrak lari di jl gunungan canan kronologi ibu itu nyebrang jalan pas nyampe dipinggir jalan dari blakang langsung di tabrak . Orangnya pakek motor Supra x 125 . Orangnya kabur dari tugu manuk balai desa canan ketimur arah kejetis . Kalau ada yang tau tolong kabarin saya mas 0878879916### ibu itu sekarang nginap di RS , ditunggu etikad baiknya mas," bunyi narasi tersebut sebagaimana dikutip detikJateng.

Pada postingan itu disertakan rekaman CCTV. Terlihat korban menyeberang sampai pinggir dan sepeda motor menabrak dari belakang. Setelah itu pemotor itu berhenti sebentar lalu kabur dan sempat dikejar warga.

Korban Masih Dirawat di RS
detikJateng mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut dengan menghubungi nomor telepon yang tercantum. Seorang pria menyatakan yang tertabrak itu adalah istrinya.

"Yang tertabrak itu istri saya. Mau nyeberang sudah di pinggir ditabrak dari belakang," kata pria itu kepada detikJateng.

Dia menyebut kecelakaan itu terjadi hari Jumat (3/11) sore. Akibat kejadian itu, istrinya mengalami luka di bagian kepala dan dada.

"Luka di bagian kepala dan dada. Dirawat di RS Bagas Waras," pungkasnya.

Sc: detikcom

Kecelakaan antara mobil boks bernopol B 9195 NRV dan truk bermuatan pasir terjadi di Jalan Jogja-Solo, selatan PG Gondan...
03/11/2023

Kecelakaan antara mobil boks bernopol B 9195 NRV dan truk bermuatan pasir terjadi di Jalan Jogja-Solo, selatan PG Gondang, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Sopir mobil boks sempat terjepit karena mobil boks ringsek bagian kemudi.
Pantauan detikJateng di lokasi, truk sarat muatan pasir rusak di bagian lampu belakang. Sedang mobil boks ringsek bagian depan.

"Kecelakaan mobil boks sama truk. Kejadian sekitar pukul 05.30 WIB," kata Budiyanto, saksi mata kepada detikJateng, Jumat (3/11/2023).

Budiyanto menyebut mobil boks dan truk pasir sama-sama melaju dari arah Jogja. Kecelakaan itu terjadi diduga saat truk pasir hendak belok ke kanan sehingga terjadi tabrakan.

"Tabrakan keras ada benturan keras. Rusak parah sopir luka, sopir sempat terjepit tapi sadar," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, evakuasi korban berlangsung sekitar dua jam. Dia menuturkan di lokasi belakangan sering kecelakaan.

"Sering kecelakaan. Kapan itu sehari sampai beberapa kali," terang Budiyanto.

Terpisah, sopir truk pasir nopol AD 1480 JR, Joko menyatakan dirinya hendak p**ang setelah mengambil pasir dari Manisrenggo. Truk hendak ke Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

"Mau setor pasir ke Eromoko lewat sini. Saya sudah ambil kanan, mobil boks menabrak dari belakang," kata Joko kepada detikJateng di lokasi.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi menambahkan truk boks dan truk pasir berjalan searah dari Jogja. Truk pasir berhenti hendak belok kanan.

"Dua kendaraan searah, truk pasir hendak belok kanan. Karena jarak sudah dekat terjadi benturan, satu orang sopirnya luka ringan," jelasnya.

Sc: detikcom

Address

Klaten
Klaten
57438

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Klaten 24 Jam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category


Other Media in Klaten

Show All