24/11/2024
Pembagian beras di posko pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bali 2024 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyebabkan situasi politik di Bali semakin memanas. Aksi tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi pemilih di masa tenang, yang bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terkait kejadian ini. “Kemarin saya sudah arahkan para ketua untuk melakukan penelusuran dan tindakan. Kita tegaskan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan pada masa tenang,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media, pada Minggu (24/11/2024)
Menurutnya, Bawaslu Bali berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu di masing-masing tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan yang melibatkan pemberian barang atau uang kepada pemilih setelah masa kampanye berakhir. “Kami pastikan bahwa pemberian barang berupa beras pada masa tenang ini akan ditindak tegas karena ini merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Sanksi atas pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal ini melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan status calon oleh KPU, serta sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Jarrakpos.com