Kampung Islam

Kampung Islam Menjaga Indonesia dengan berita terpercaya
(45)

31/03/2024

GP. Ansor Berkahnya bukan berkat

Ketum GP Ansor Buka Suara terkait Pengajian Riza Basalamah di Surabaya
25/02/2024

Ketum GP Ansor Buka Suara terkait Pengajian Riza Basalamah di Surabaya

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya angkat suara setelah calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengat...
25/11/2023

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya angkat suara setelah calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengatakan pemerintah sudah menyerahkan sejumlah izin tambang ke PBNU.

Gus Yahya menjelaskan pembagian konsesi tambang ke PBNU sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Muktamar Lampung 2021 lalu. Ia mengatakan konsesi tersebut langsung di proses, namun belum selesai

Ketum PBNU Gus Yahya menjelaskan pembagian konsesi tambang ke PBNU sudah disampaikan Presiden Jokowi di Muktamar Lampung 2021 lalu.

Bagaimana menurut anda sekalian ?
07/09/2023

Bagaimana menurut anda sekalian ?

Kontroversi Nasab Habaib di Indonesia
24/06/2023

Kontroversi Nasab Habaib di Indonesia

Bila Pemilu 2024 dilaksanakan Besok siapakah Capres Pilihanmu ?
18/09/2022

Bila Pemilu 2024 dilaksanakan Besok siapakah Capres Pilihanmu ?

What's your opinion? Vote now: Anies Baswedan, David Satria Jaya, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, Muhaimin Iskandar, Puan Mah...

14/05/2022

Siapakah Presiden Pilihanmu 2024 ?

Tulis sesuatu tentang foto ini ?
21/03/2022

Tulis sesuatu tentang foto ini ?

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cab...
21/03/2022

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain. Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

KPI melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadan.

19/03/2022
Aku Bangga Suamiku Jadi Banser Kendal Aku Sedih Suamiku Kebanyakan Demo 😀😀😀
08/03/2022

Aku Bangga Suamiku Jadi Banser Kendal
Aku Sedih Suamiku Kebanyakan Demo 😀😀😀

06/03/2022

Jika kalian ingin hidupnya Selamat Dunia Akhirat ikutlah dengan NAHDLATUL ULAMA bersama Ulama"nya . Karna didalamnya NAHDLATUL ULAMA tempat para kumpulnya Wali"Allah baik yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup hingga sekarang ini.

Sebab apa yang di ajarkan di NAHDLATUL ULAMA itu yang pertama kerukunan umat di dalam menjalani hidup dan mendidik agar kecintaannya pada tanah air

🇮🇩

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَالنَّاصِرِ الحَقَّ بِالحَقِّ وَالهَادِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ

Wow apel Banser 2000 pasukan siap mengawal Negara Indonesia dari pasukan berjenglot
06/03/2022

Wow apel Banser 2000 pasukan siap mengawal Negara Indonesia dari pasukan berjenglot

Alhamdulillah, kalo gini kan penuh berkah...
02/03/2022

Alhamdulillah, kalo gini kan penuh berkah...

Wajar jika PDIP dan PKS punya pendukung militan. Sebab, kedua partai ini memiliki pendirian kuat ketika membuat keputusan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terancam dipolisikan oleh sejumlah pihak setelah dirinya melaporkan Menter...
28/02/2022

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terancam dipolisikan oleh sejumlah pihak setelah dirinya melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Yaqut karena menganggap Menag membandingkan suara azan dan suara anjing.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terancam dipolisikan oleh sejumlah pihak setelah dirinya melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Muhammadiyah tegaskan bahkan sebelum SE Menag tersebut dikeluarkan, semua Masjid dan Musala yang dikelola oleh organisas...
28/02/2022

Muhammadiyah tegaskan bahkan sebelum SE Menag tersebut dikeluarkan, semua Masjid dan Musala yang dikelola oleh organisasi bentukan Ahmad Dahlan tersebut sudah melaksanakan hal teknis penggunaan pengeras suara.

Muhammadiyah Mendukung SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid Admin    February 25, 2022    Pemikiran    Comment    Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (foto: dok Okezone)Dikutip dari Okezone, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungannnya terhadap Surat Edaran (SE) SE Nomor 05 Tahu...

Syariah adalah solusi bagi umat https://youtu.be/a_ZNPo2DT2M
24/02/2022

Syariah adalah solusi bagi umat https://youtu.be/a_ZNPo2DT2M

Support By : SMK NU 01 Kendal, DAD Production , Bonds Cell, Prilly Catering, LAZISNU Kecamatan Kendal , IMNU Kendal, MES Kendal, Lakpesdam NU Kendal , LP2M U...

Yuk simak manfaat gabung di GP Ansorhttps://youtu.be/C9S5HcD-TyI
22/02/2022

Yuk simak manfaat gabung di GP Ansor

https://youtu.be/C9S5HcD-TyI

Support By : SMK NU 01 Kendal, DAD Production , Bonds Cell, Prilly Catering, LAZISNU Kecamatan Kendal , IMNU Kendal, MES Kendal, Lakpesdam NU Kendal , LP2M U...

Kira2 ini Ngobrolin Kadrun Ndak ya...
21/02/2022

Kira2 ini Ngobrolin Kadrun Ndak ya...

KASUS B**G EDY BERLANJUT, HTI MENANG BANYAKOleh Ayik HeriansyahPolisi menaikkan status laporan ujaran kebencian B**g Edy...
27/01/2022

KASUS B**G EDY BERLANJUT, HTI MENANG BANYAK

Oleh Ayik Heriansyah

Polisi menaikkan status laporan ujaran kebencian B**g Edy Mulyadi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Lagi-lagi para penggila khilafah dari kalangan HTI melakukan politisasi kasus kriminal dengan isu kriminalisasi ulama. Buzzer-buzzer HTI mulai menggalang opini publik menjelang pemeriksaan B**g Edy Mulyadi.

Kasus B**g Edy dijadikan HTI momentum untuk menyerang pemerintah. Paling tidak untuk dua tiga hari ini. Seperti prinsip ekonomi kapitalisme, HTI ingin untung sebanyak-banyaknya, dengan resiko rugi sekecil-kecilnya, tanpa mengindahkan syariat Islam

Menurut syariat Islam, menghina SARA orang lain hukumnya haram dan wajib di-ta'zir. Dari sudut pandang tasawuf, menghina SARA orang lain, pada hakikatnya menghina Allah swt sebagai Pencipta SARA.

Allah swt Sang Pencipta SARA memperlakukan orang tanpa peduli SARA-nya. Semua SARA diurus, dipelihara, diberi rezeki.

Bagi-Nya semua manusia adalah sama. Yang membedakan adalah taqwa, sedangkan taqwa itu adanya di dalam hati, sehingga manusia tidak tahu siapa yang lebih bertaqwa di antara mereka. Yang tahu hanyalah Allah Swt Sang Pencipta SARA.

Sang Pencipta SARA berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia, sesungghunya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Maha Teliti. (QS. Al-Hujurat: 13).

Seperti para kapitalis sekuler, para penggila khilafah melepaskan agamanya demi menyerang pemerintah. Melakukan politisasi terhadap kasus kriminal yang dilakukan oleh ulama dan aktivis Islam.

Ternyata agama bagi para penggila khilafah sebatas alat perjuangan politik. Selain itu, agama dicampakkan. Bu****it saja mereka itu...!
______

https://news.detik.com/berita/d-5915481/bareskrim-panggil-edy-mulyadi-soal-kasus-ujaran-kebencian-jumat-besok

Bareskrim telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat mendatang.

23/12/2021

Ada yang tanya:
kenapa kiai-kiai NU tidak ada yang ikut "ribut" soal hukum mengucapkan selamat natal?

Saya jawab:
karena kiai-kiai NU tahu persis bahwa soal itu adalah khilafiyah. Ada beda pendapat. Ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan. Jadi mau diributkan apanya?

Erick menyebut Banser selama ini telah berkomitmen jihad untuk NKRI. Erick menyampaikan Banser juga begitu menjunjung ti...
29/11/2021

Erick menyebut Banser selama ini telah berkomitmen jihad untuk NKRI. Erick menyampaikan Banser juga begitu menjunjung tinggi keberagaman dan perbedaan yang menjadi kekuatan bagi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menjadi anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) setelah berhasil mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) sebagai syarat...

Marilah kita luangkan waktu sebentar mendengarkan pak haji mengungkapkan sejarah...
21/10/2021

Marilah kita luangkan waktu sebentar mendengarkan pak haji mengungkapkan sejarah...

03/10/2021

Sekali Kadrun tetap Kadrun

*Satpam KPK Dipecat Gegara Memotret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai, Terungkap Usai Novel Cs Keluar*_Kamis, 30 Sep 202...
30/09/2021

*Satpam KPK Dipecat Gegara Memotret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai, Terungkap Usai Novel Cs Keluar*

_Kamis, 30 Sep 2021_

https://amp.terkini.id/read/td-270254/satpam-kpk-dipecat-gegara-memotret-bendera-mirip-hti-di-meja-pegawai-terungkap-usai-novel-cs-keluar

Setelah peristiwa 56 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) heboh, terungkap pengakuan seorang eks Satpam KPK yang dipecat dua tahun lalu.

Satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa dua tahun lalu, saat dirinya memotret sebuah bendera yang terpasang di meja kerja pegawai KPK.

Foto itu kemudian dia bagikan ke grup WhatsApp Banser Bandung untuk didiskusikan. Itu lantaran pada saat itu, memang sedang ramai tudingan bahwa KPK diisi kelompok Taliban.

Malangnya, usai melakukan aksi itu, Iwan Ismail yang juga merupakan anggota Banser tak menyangka fotonya viral dan berujung pemecatan.

Usai dipecat, Iwan selama ini mengaku diam dan menerima keputusan tersebut meskipun dia merasa tidak adil.

Kini, dia menyampaikan surat terbuka lewat media sosial. Postingan surat terbuka itu pun menjadi ramai di media sosial.

Lewat surat terbuka tersebut, Iwan menyampaikan ketidakadilan yang terjadi pada dirinya. Iwan merasa tindakan memotret bendera mirip HTI dua tahun lalu itu adalah langkahnya sebagai warga yang cinta NKRI. Namun langkah itu justru dianggap pelanggaran etik berat hingga kemudian dia diberhentikan.

Berikut surat terbuka Iwan:

SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)

Kepada Yth.
1. Presiden Joko Widodo
2. Dewan Pengawas KPK
3. Ketua KPK RI
4. Ketua DPR RI
5. Menkopolhukam
6. Kapolri
7. Panglima TNI
8. Ombudsman RI
9. Komnas HAM RI
10. Ketua WP KPK

Assalamu'alaikum wr wb

Salam silaturrahmi saya sampaikan, memperhatikan ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan "BERANI JUJUR HEBAT" jangan di plesetkan menjadi "BERANI JUJUR PECAT" agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN. Selama ini saya diam & menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah swt yang membalas karena Allah swt maha memberi rezeki.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini ex Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik.

Nama : Iwan Ismail
NPP : 0002167
Jabatan : Pengamanan



1. Setelah melalui proses panjang ikut seleksi umum recruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pengamanan KPK tahun 2018 tepatnya bulan Oktober-Nopember, alhamdulillah saya menjadi bagian dari 45 orang yang lulus tahapan seleksi dari ratusan ribu peserta.

2. Mulai diangkat sebagai PTT tanggal 14 Nopember 2018, Mulai bekerja diawali dengan ikut Pelatihan Induksi pegawai pada tanggal 3-5 Desember 2018, & Pelatihan Pengelolaan Rumah Tahanan dan Pengawalan Tahanan pada tanggal 6-8 Desember 2018.

3. Proses kronologis di mulai ketika saya kerja & patroli gedung, tepatnya bulan februari saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai kpk yang ada di lantai 10 gedung merah putih. Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi.

4. Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan agustus-september, sehabis ada demo besar di gedung KPK hari jum'at tanggal 20 september 2019 dengan isu "KPK Taliban" maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum'at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya.

5. Pada malam hari menjelang p**ang kampung saya konsultasi dgn teman-2 saya di jajaran group WA Banser Kab. bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban, namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum'at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai.

6. Ketika saya menghadap ke Pengawas internal di sana saya sekalian bilang bahwa saya mau melapor foto temuan saya, tetapi tanpa di sangka panggilan yang saya terima di hari senin tanggal 23 september 2019 pun sama mengenai bendera HTI yang tengah tersebar di media sosial. Maka di hari itu p**a saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP, saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang.
Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya heran & tanpa dasar, diantaranya :
+ Apakah Pak Iwan bagian dari Ormas Luar, atau jangan-jangan Simpanan ormas Luar..?

- Jawab: Saya sudah tidak menjabat sbg pengurus PAC GP. Ansor sejak Desember 2017, kalo saya bagian dari anggota Banser apa tidak boleh saya berbakti untuk negeri di KPK..?
Kalau saya bagian ormas luar berarti di KPK ada ormas dalam donk, apa iya HTI bagian dari ormas dalam KPK?

+ Atau apakah pak iwan orang simpanan kepolisian..?
- Jawab: Kalau saya orang simpanan kepolisian, mungkin KPK lebih tahu siapa yang menyimpan saya..? Kan selama ini saya masuk KPK sesuai seleksi yang ketat selama berbulan-2 sesuai jadwal, jadi anda menganggap saya mata-mata kepolisian begitu?

Mereka nggak jawab balik pertanyaan saya...!!!!???

7. Berjalannya waktu tibalah Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru UU No. 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama No. 30 tahun 2002, pada tanggal 19 Oktober 2019. Masih di ikuti dengan demo-2 digedung KPK baik yang Pro maupun yang kontra terhadap UU KPK yang baru.
Tibalah pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 saya di panggil kembali untuk agenda musyawarah di DPP KPK, di hadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen & WP KPK. Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru.
Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK....???
Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi...???
Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?
Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.
Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)...?

Pertanyaan saya:
+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya...???

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya...!!!
ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden...?
Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?
Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK...!
Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !
Ada pernyataan yang lucu:
+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya diperiksa oleh jaksa agung katanya, saya di cap jadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan ini...!!!?
- Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.
- Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya....?
Akhirnya dia diam & pergi.

10. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya....!

Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???

Bandung, 29 September 2021
Hormat Saya

IWAN ISMAIL
NPP. 0002167

Cukup jelas !
29/09/2021

Cukup jelas !

24/07/2021

Bahaya nya Wahabi...
Bagi Mereka Wahabi itu Agama

Ini isi wa grup para pejuang Islam.. Perlu ditiru
24/06/2021

Ini isi wa grup para pejuang Islam..
Perlu ditiru

Siapkan aksi demo 123 !!Apa kepanasan ya denger suara2 ayat Alloh SWT sampe membatasi pengeras suara...Ini pasti bisik b...
28/05/2021

Siapkan aksi demo 123 !!
Apa kepanasan ya denger suara2 ayat Alloh SWT sampe membatasi pengeras suara...

Ini pasti bisik bisik Kadrun...

Arab Saudi, mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk lingkungan eksternal masjid.

09/05/2021

Kita Harus Bicara Untuk Melawan Mereka !

Address

Kendal-Ugisor

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kampung Islam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other News & Media Websites in Kendal-Ugisor

Show All