ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi
Visi
Melestarikan dan mengembangkan pencak silat sehingga menjadi kebanggaan daerah Bekasi dan menjadikan jati diri Bangsa Indonesia. Misi
Padepokan Pencak Silat SIMA MAUNG
a. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesi
a, khususnya olah raga
beladiri Pencak Silat Padepokan Silat SIMA MAUNG
b. Turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriot, setia kawan
serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi modal besar dalam
Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur
BerdasarkanPancasila. Meningkatkan kesejahteraan para praktisi pencak silat melalui pencak silat itu sendiri. Pasal 2
Sifat dan Fungsi
a. Padepokan pencak silat SIMA MAUNG adalah organisasi yang
bersifat kekeluargaan, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Padepokan pencak silat SIMA MAUNG mempunyai sekurang-kurangnya
3 fungsi, yakni :
Sebagai pusat informasi, pendidikan, penyajian dan promosi berbagai
hal yang menyangkut Pencak Silat
Sebagai pusat berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya pelestarian, pengembangan, penyebaran dan peningkatan citra Pencak Silat dan nilai2nya. Sebagai sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat
Pencak Silat Indonesia. Perguruan padepokan silat sima maung bersikap netral, independen
dan demokratis. BAB II
KEANGGOTAAN
Status, Syarat dan Alasan Pemberhentian
Pasal 3
Status
Padepokan silat simamaung mempunyai istilah untuk status keanggotaan sebagai berikut :
a. Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan Perguruan
menurut tingkatannya masing-masing. Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai simpatisan
Perguruan dan memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan padeokan silat simamaung
c. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan . Pasal 4
Syarat
Syarat-syarat untuk menjadi anggota padepokan silat sima maung
a. Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota . Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin. Bersedia mentaati Pedoman . Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PPSM . Pasal 5
Alasan Pemberhentian
Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan. BAB III
Pasal 6
GURU BESAR, PANDEKAR, DEWAN PELATIH
GURU BESAR :
Merupakan pembina utama/pewaris dan pengemban amanat. PANDEKAR :
Orang yang dengan kepakarannya / keahliannya dapat memberikan
sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat Khususnya Silat Tradisional. DEWAN PELATIH :
Adalah Seorang anggota yang berpredikat Pelatih atau menyandang sabuk
a. Dewan Pelatih bertanggung jawab kepada Guru Besar. Dewan Pelatih bertujuan untuk meneliti, membimbing, mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan-kegiatan yang berada di tingkat Gelanggang untuk dapat mengontrol secara menyeluruh baik dalam aspek manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih di seluruh Daerah dan Luar Daerah. Dewan Pelatih melihat dan mendalami aspek-aspek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dalam hal pengembangan, pemasyarakatan dan penggunaan jalur-jalur hukum yang berlaku bagi para anggota . Dewan Pelatih dapat mengangkat seorang ketua dan staf-stafnya dengan persetujuan dari Guru Besar . Masa Bakti Kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun. Memberikan petunjuk secara sistematis melalui brosur atau referensi yang ada guna melengkapi cara melatih fisik dan pernafasan, juga tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral bagi setiap anggota . Pedoman pelajaran materi , yang telah dibukukan untuk kemudahan pemahamannya diusahakan penyampaiannya kepada semua Anggota. Menyampaikan kalender tahunan dalam kegiatan (Perekrutan, Ziarah dan Ujian Kenaikan Tingkat) setiap akhir tahun. BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus PADEPOKAN SILAT SIMA MAUNG terdiri dari:
Pembina/Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bendahara
Guru Besar
Pendekar
Dewan Pelatih
Humas
Bidang-bidang :
1. Pengembangan Perguruan
2. Pembinaan Prestasi
3. Pembinaan Seni Budaya
BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 8
a. Setiap anggota , baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan , serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota. Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) Point 3. Pasal 9
a. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi PPSM yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara se-sama anggota PPSM. Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan PPSM. BAB VI
LAMBANG
Pasal 10
Arti dan lambang:
SIMA : RAJA DI RAJA
MAUNG : MACAN
1964 : Sesepuh turun gunung
1990 : deklarasi penetapan perguruan padepokan silat SIMA MAUNG
Arti warna pada lambang
Hitam : kekuatan
Kuning : lambing kemuliaan
Putih : lambing kesucian
Merah : keberanian
Arti keseluruhan
lingkaran hitam merupakan lambang pereratan tali persaudaraan yang kuat serta erat di ibaratkan jika ada bagian salah satu tubuh jika sakit maka sakit lah semua bagian
gambar macan melambangkan ke kharismatikan
golok melambangkan ketajaman berpendapat dan tegas jika berucap sopan dan santun Dan berani mengungkapkan dan membela yang benar
BAB VIII PENUTUP
Pasal 14
a. Dengan diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 15
a. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat yang dilaksanakan pada
b. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.