31/05/2024
Mahkamah Agung kurangi hukuman terdakwa kasus kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Jember.
MA kurangi hukuman terdakwa kasus kekerasan seksual yang meneret Muhammad Fahim Mawardi, pengasuk ponpes di jember menjadi 2 tahun penjara.