30/08/2020
BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN PENDAFTARAN
Bimbingan Teknis Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 11 Kabupaten Dalam Wilaya Provinsi Papua.
Ketua KPU Papua dapat menyampaikan harapannya bahwa saat pak Hasim KPU RI sampaikan materi diharapkan banyak membaca aturan PKPU.
Pak Melkianus Kambu juga menambahkan bahwa "kita harus mengunakan protokol kesehatan dengan menggunakan PKPU 06 2020. Selama tiga hari menjadi penentu apakah pasangan bersangkutan diterima atau tidak? Untuk itu pertemuan kita selama 3 hari di aula Grend Abe ini menjadi penting".
Pak Kambu juga menyampaikan informasi "besok Pak Hasim KPU RI selaku devisi hukum dan teknis penyelenggara dapat menyampaikan materinya dan juga KORWIL Papua. Tujuannya untuk menyatukan persepsi kita dalam pertemuan ini sebab waktu sudah sedikit".
Pak Adam Arisoi juga menambahkam bahwa selaku Devisi BARMAS "Pemilihan serentak adalah sarana demokrasi maka perlu dipikirkan baik". Kemudian tugas kita harus memberi penjelasa supaya orang harus mengarti mungkin.
Adam mengharapkan membangun komumikasi dengan baik dengan pasangan calon dan Bawaslu saat hadir dan mendaftar.
Pak Sufri Abubakar menyatakan "ada potensi besar gesekan depan mata maka harus hati-hati. Untuk itu antisipasi dengan PKPU UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali kota. Kemudian PKPU 05. 2020 tentang tahapan program dan jadwal. Kemudian ada kompilasi peraturan pemilihan umum.
Jadi di sini ada empat peraturan pemilihan umum ada PKPU nomor 03 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU nomor 18 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 01 Tahun 2020 tentang tahapan pencalonan. Dengan demikian banyak baca tentang aturan karena jika salah maka mengakibatkan gesekan kemudian semua hal akan luntur. Analoginya perbuatan baik setahun akan luntur dengan satu kesalahan sehari.
Pak Fransiskus Letsoin menyampaikan bahwa "persyaratan pencalonan harus dipastikan bahwa waktu pengumpulan dokumen dan keabsahan dokumen ini akan memberi perhatian oleh masyarakat. Maka harus kita lebih teliti saat pendaftaran oleh pasangam calon".
Kemudian Ibu Sandra Mambrasar dan Ibu Diana juga menanggapi hal yang sama. Artinya bahwa PKPU menjadi rujukan maka diharapkan kita semua baca banyak demi untuk memahami aturan.
Ketua KPU dalam materinya mengulas banyak hal. Referensi materinya dari buku Stephen Covey. Kemudian ini menjadi referensi untuk kelola pemilu.
Dalam buku ini difokuskan pada kebiasaan manusia mengenai soal proaktif ada reaktif. Orang tipe proktis identik dengan orang-orang yang s**a terlambat dan reaktif orang yang memiliki inisiatif.
Ketua KPU Papua juga menganjurkan bahwa kita harus banyak membaca PKPU. Arti bahwa orang menjadi pintar bukan karena sekolah tetapi menjadi pintar karena banyak membaca maka harus banyak membaca. Dengan banyak membaca dapat mengetahui banyak hal, terlebih khusus mengetahui aturan PKPU menjadi cermin untuk mengetahui banyak hal. Kita juga harus membangunkan kebiasaan untuk wujudkan Sinergi dengan orang lain dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Jadi kita sama-sama menang menang.
Pak Melkianus Kambu juga menambahkan bahwa kita harus mengunakan protokol kesehatan dengan menggunakan PKPU 06 2020. Selama tiga hari menjadi penentu apakah pasangan bersangkutan diterima atau tidak? Untuk itu pertemuan kita selama 3 hari di aula Grend Abe ini menjadi penting.
Pak Kambu juga menyampaikan informasi besok Pak Hasim KPU RI selaku devisi hukum dan teknis penyelenggara dapat menyampaikan materinya dan juga KORWIL Papua. Tujuannya untuk menyatukan persepsi kita dalam pertemuan ini sebab waktu sudah sedikit.
Pak Adam Arisoi juga menambahkam bahwa selaku Devisi BARMAS "Pemilihan serentak adalah sarana demokrasi maka perlu dipikirkan baik". Kemudian tugas kita harus memberi penjelasa supaya orang harus mengarti mungkin. Adam mengharapkan membangun komumikasi dengan baik dengan pasangan calon dan Bawaslu saat hadir dan mendaftar.
Pak Sufri Abubakar menyatakan "ada potensi besar gesekan depan mata maka harus hati-hati. Untuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali kota. Kemudian PKPU 05. 2020 tentang tahapan program dan jadwal. Kemudian ada kompilasi peraturan pemilihan umum. Jadi di sini ada empat peraturan pemilihan umum ada PKPU nomor 03 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU nomor 18 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 01 Tahun 2020 tentang tahapan pencalonan. Dengan demikian banyak baca tentang aturan karena jika salah maka mengakibatkan gesekan kemudian semua hal akan luntur. Analoginya perbuatan baik setahun akan luntur dengan satu kesalahan sehari.
Pak Fransiskus Letsoin menyampaikan bahwa "persyaratan pencalonan harus dipastikan bahwa waktu pengumpulan dokumen dan keabsahan dokumen ini akan memberi perhatian oleh masyarakat. Maka harus kita lebih teliti saat pendaftaran oleh pasangam calon".
Kemudian Ibu Sandra Mambrasar dan Ibu Diana juga menanggapi hal yang sama. Artinya bahwa PKPU menjadi rujukan maka diharapkan kita semua baca banyak demi untuk memahami aturan.