11/01/2026
Harapan ribuan calon jemaah haji reguler pupus pada 2024. Sebanyak 8.400 orang yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun harus menelan pil pahit: gagal berangkat ke Tanah Suci. Bukan karena faktor kesehatan, bukan p**a karena pandemi, melainkan karena dugaan praktik korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Kasus ini berdampak besar bagi masyarakat. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menanti lebih dari 14 tahun terpaksa gagal berangkat ke Tanah Suci. Penantian panjang yang diiringi harapan dan doa itu harus pupus akibat persoalan hukum yang kini bergulir.
Bagi para jemaah, haji bukan sekadar perjalanan, melainkan puncak ibadah seumur hidup. Kegagalan berangkat setelah menunggu belasan tahun tentu meninggalkan kekecewaan mendalam, terlebih bagi mereka yang telah lanjut usia dan mempersiapkan diri sejak lama.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingatg bahwa tata kelola ibadah harus dijaga dengan amanah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umat, bukan disalahgunakan oleh segelintir pihak.