AGUSTINUS NAHAK, SH,MH

AGUSTINUS NAHAK, SH,MH OFFICIAL PAGE FACEBOOK AGUSTINUS NAHAK, S.H,.M.H.

24/12/2024
24/12/2024

Mantan Ketua KPK bersuara, kita dukung Pemerintah untuk mengambil langkah sejak dini untuk pemberatasan Korupsi di Negara Kita Indonesia






24/12/2024

No Viral No Justice









24/12/2024

NAHAK & PARTNERS LAW OFFICE
(Berani, Terpercaya & Profesional)

23/12/2024

Kasus Ramai Farhat vs Densu







22/12/2024

Saran Untuk Pak Menag Perhatikan Agar semua masyarakat Indonesia perhatikan Ijin Ibadah, Jangan Ada Lagi Persekusi2 yang dilakukan oleh kaum Intoleran terhadap Tempat Ibadah, seluruh masyarakat Indonesia Punya Hak yang sama untuk beribadah...








22/12/2024

Kasus Harvey Moies Suami Artis Sandra Dewi







Saya baru saja menghubungi 20 rb pengikut! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa A...
21/12/2024

Saya baru saja menghubungi 20 rb pengikut! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

20/12/2024

Wawancara menanggapi Kasus Berlian yang Melibatkan Artis RA






20/12/2024

Wawancara Terkait dengan Kasus Agus Buntung di NTB






19/12/2024

Pengertian Bela Negara:
Bela Negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negaranya dari berbagai ancaman dan tantangan yang dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Konsep sikap ini mencakup partisipasi dalam usaha pertahanan negara, kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

Bela Negara bukan hanya terkait dengan aspek militer atau pertahanan saja, tetapi juga mencakup aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Setiap warga negara diharapkan memiliki rasa cinta tanah air, kepedulian terhadap lingkungan, sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran akan pentingnya berperan aktif dalam pembangunan dan pertahanan negara.

Dalam konteks Indonesia, Bela Negara memiliki dasar hukum dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, diharapkan memiliki kesadaran tersebut sebagai wujud dari tanggung jawab sebagai bagian dari kesatuan bangsa untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi serta integritas negara.

Makna Bela Negara:
Bela Negara adalah sikap dan perilaku cinta tanah air serta kecintaan terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Makna bela negara sangat luas, meliputi panggilan konstitusional dan nilai luhur yang mutlak diperlukan dalam segala aspek kehidupan bangsa dan negara.

Selain itu, sikap ini juga bersifat kontekstual, mengharuskan ketanggapan dalam menghadapi ancaman nyata dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara. Hanya dengan kesadaran bersama dan keterlibatan semua lapisan masyarakat, sikap ini dapat diwujudkan secara nyata untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

5 Nilai Bela Negara:
Untuk lebih memahami makna bela negara, terdapat lima nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara:

Cinta Tanah Air;
Menandakan kesadaran dan kecintaan terhadap wilayah nasional Indonesia. Cinta tanah air tercermin dalam sikap waspada dan siap untuk membela negara dari berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun non-militer.

Sadar Berbangsa dan Bernegara;
Mengedepankan kerukunan, persatuan, dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Dalam nilai ini, penting untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keyakinan pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Merupakan keyakinan bahwa Pancasila adalah dasar kehidupan bangsa yang dapat mewujudkan cita-cita bersama.

Rela Berkorban bagi Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi semangat pengabdian dan rela berkorban untuk kemaslahatan umum, dengan memandang kepentingan negara dan bangsa sebagai yang utama.

Kemampuan Awal Bela Negara:
Memiliki kemampuan awal dalam membela negara, yang ditunjukkan oleh sifat-sifat terampil, disiplin, ulet, tanggap, serta percaya pada kemampuan diri.

Contoh Sikap Bela Negara:
Menjunjung Tinggi Simbol Negara
Selalu menghormati dan menghargai simbol-simbol negara seperti bendera merah putih dan lambang negara lainnya.

Berpartisipasi dalam Pemilu:
Menyadari pentingnya hak suara dalam pemilihan umum dan menggunakan hak tersebut dengan bijaksana untuk memilih pemimpin yang baik bagi negara.

Mematuhi Peraturan:
Selalu mentaati dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, seperti peraturan lalu lintas, peraturan lingkungan, dan sebagainya.

Peduli terhadap Lingkungan:
Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup bersama.

Bekerja Keras dan Disiplin:
Menunjukkan disiplin dalam bekerja dan berusaha menjadi pribadi yang produktif bagi bangsa dan negara.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku cinta tanah air serta kecintaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konsep ini mencakup nilai-nilai penting, seperti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila, rela berkorban.

berat pengikut Sorotan






18/12/2024

Selaku Praktisi Hukum Menanggapi Kasus Agus Buntung yang Viral









18/12/2024

Kasus yang diduga melibatkan Agus buntung yang viral, begini Respon praktisi Hukum Agustinus Nahak, S.H,.M.H. ...

17/12/2024

Wartawan meminta pendapat kami selaku praktisi Hukum terhadap Laporan Polisi Oleh Pratiwi Noviyanthi

17/12/2024

Respon Saya Terhadap Rekan Farhat Abbas






17/12/2024

Agus Salim





13/12/2024

Presiden RI Prabowo Subianto melempar usulan agar kepala daerah seperti gubernur, wali kota hingga bupati dipilih oleh DPRD. Hal tersebut lebih efisien.

Address

Jakarta

Telephone

+6281386775634

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AGUSTINUS NAHAK, SH,MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share