30/07/2024
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan jejaring masyarakat sipil dan media mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7).
Konferensi ini menyoroti cacatnya institusi kepolisian dalam menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi pejuang HAM di Indonesia terkait Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah dijatuhkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
_____________________________________
Kriminalisasi terhadap advokat pendamping, Meila Nurul Fajriah, menunjukkan kelemahan serius dalam institusi kepolisian dan merupakan upaya pembungkaman terhadap semua pendamping korban kekerasan seksual.
Untuk tulisan selengkapnya klik di bio atau scan barcode di atas.