25/11/2017
Pastinya yang sedang dan pernah bersekolah sering sekali mengalami situasi membingungkan yang tercermin pada pernyataan di atas.
Lalu apakah pernyataan tersebut benar? Atau, jangan-jangan terdapat persepsi yang salah di Gugus Depan – khususnya yang berpangkalan di sekolah?
Di banyak sekolah, kegiatan pramuka-sebagai ekstrakulikuler-secara hierarki keorganisasian berada di bawah salah satu Seksi Bidang OSIS. Sama halnya PMR dan Paskibra sekolah.
Padahal, jika ditelaah melalui legal aspect alias dasar hukum dari kedua organisasi tersebut, baik OSIS maupun Pramuka (dalam hal ini Gugus Depan), keduanya sama sekali tidak menyinggung satu sama lain. Ini bisa dilihat pada:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan yang menjadi dasar hukum dibentuknya OSIS di tiap sekolah.Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka yang menjadi dasar hukum dibentuknya Gudep di tiap sekolah sebagai wadah kegiatan ekstrakulikuler pramuka.
Yang artinya, menurut masing-masing dasar hukum organisasinya, keduanya tidak mempunyai hubungan dalam hierarki. Atau bersifat independen. Tidak tergantung satu sama lain. Hal ini perlu dipahami oleh praktisi pendidikan mulai dari Kepala Sekolahnya, Pembina Kesiswaannya, Pembina Gudepnya, dan civitas akademika yang terkait; Pengurus OSIS dan Dewan Penggalang/Ambalan. Jika para tenaga pendidik tidak memahami akar permasalahan ini, akhirnya akan timbul friksi dan salah penerapan di kalangan siswa karena dibiarkan begitu saja.
Kalaupun mau dihubung-hubungkan untuk mensinergikan seluruh kegiatan siswa di sekolah, hubungan antara keduanya sebatas kerjasama atau bilateral. Entah di tingkat Seksi Bidang atau di Ketua, semua sah-sah saja.
Banyak sekali pertanyaan kritis yang menurut saya lebih kepada paranoid ketimbang logis dari para pengurus OSIS setelah saya coba jelaskan “duduk perkara” masalah ini. Diantaranya pertanyaan: “