Semarak Ulang tahun dan Hiburan Rakyat
Ta'ziah Hari Ke 5 Atas Meninggalnya Drs. Abas Anwar (Nenenggosa)
Ta'ziah Hari Ke 5 Atas Meninggalnya Drs. Abas Anwar (Nenenggosa)
Resepsi Pernikahan Wanda dan Ateng
Resepsi Pernikahan Wanda dan Ateng
LIVE Resepsi Pernikahan Wanda dan Ateng
Resepsi Pernikahan Wanda dan Ateng
ijab qobul WANDA & ATENG 24 NOVEMBER 2024
ijab qobul WANDA & ATENG 24 NOVEMBER 2024
Berantas TPPO Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku dengan Modus Aplikasi Michat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat pelaksanaan Press Konferensi di Bid Humas menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kost-kost'an Awi yang beralamat di desa Lupoyo Kec Telaga biru, kab. Gorontalo ini, ditemukan adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar kost-kost'an tersebut, sehingga masyarakat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo. "Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan dimaksud, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual. "Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kost yang korban dan pelaku tinggali," tambah KBP. Nur Santiko.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasa
DEBAT PUBLIK KEDUA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI GORONTALO PILKADA 2024
DEBAT PUBLIK KEDUA PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI GORONTALO PILKADA 2024
Dialog ekonomi kadin Bersama Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Dialog ekonomi kadin Bersama Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024
SAKSIKAN SABANTAR MALAM PARAMITRA POLIYAMA TOP FM LIVE
SAKSIKAN YA PARAMITRA POLIYAMA TOP FM