RUMAH Bersama URANG Cianjur

RUMAH Bersama URANG Cianjur DISKUSI PUBLIK

RBUC UPDATE" Tim Hukum Herman-Ibang Resmi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK "CIANJUR,CIANJUR....
10/12/2024

RBUC UPDATE

" Tim Hukum Herman-Ibang Resmi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK "

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Hukum BHSI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Selasa 10 Desember 2024.

Koordinator Tim Hukum BHSI, Oden Muharam, menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan gugatan, diantaranya terkait persoalan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) serta permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Cianjur 2024.
“Jadi kita resmi (mengajukan gugatan ke MK,red) hari ini oleh Tim Hukum BHSI,” ujar Oden.

Dia mengatakan, berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sesuai dengan Peraturan MK, kita diberikan waktu tiga untuk melakukan perbaikan atas materi gugatan sesuai dengan peraturan MK tiga hari perbaikan atas materi gugatan,” ungkap Oden.
“Kami juga melampirkan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi waktu sidang KPU pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” sambungnya.

Berdasarkan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 202/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) mengajukan gugatan ke MK dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur selaku termohon.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Pilkada Serentak 2024.
Saksi Paslon nomor urut 1, Unang Marga, mengatakan, pihaknya mewakili Paslon Herman-Ibang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Cianjur atas partisipasinya dengan menggunakan hak pilihnya, namun Pilkada belum selesai.
“Oleh karena itu kepada masyarakat Cianjur, menunggu satu tahapan lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan seraya menjelaskan bahwa Herman Suherman selaku Bupati Cianjur saat ini sedang fokus dalam penanganan bencana di Cianjur Selatan usai rapat pleno, Jumat 6 Desember 2024.

Tim Hukum BHSI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024.(istimewa)

Unang pun berharap kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan.

“Karena menurut kami dan temuan-temuan kami di Pilkada Cianjur, terindikasi ada pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dasar pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut karena prinsip yang fundamental, bahwa ada sekian banyak warga pemilih Cianjur kehilangan hak konstitusionalnya gara-gara tidak menerima C6 surat pemberitahuan.
“Oleh karena itu kami meminta PSU juga dasarnya itu, ada hak konsitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang kami nilai tidak profesional. Bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima C pemberitahuan, itu juga mereka dibuktikan dengan pernyataan di atas materai. Pilkada belum selesai, ada satu tahapan yang harus kami tempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Kholik yang juga merupakan Saksi Paslon nomor urut 1, mengungkapkan, bahwa dasar penolakan menandatangani berita acara telah diungkapkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat-sangat massif.
“Jadi (dugaan,red) pelanggaran ini terstruktur massif dan sistematis,” katanya kepada wartawan.

“Jadi tindakan kami tidak menandatangani daripada perolehan surat suara ini, sebagai bukti komitmen kami ingin memberikan kepada para pemilih paslon 01 dan warga cianjur yang belum mendapatkan hak pilihnya karena tertahan oleh C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) yang tidak terdistribusi. Kami menginginkan mereka kembali memilih pada PSU yang insyaAllah akan diselenggarakan mungkin pada bulan Januari,” sambung Abdul kholik.

Saat ditanya apakah akan menempuh jalur Mahkmah Konstitusi, Abdul Kholik, mengatakan, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu setelah penetapan tiga hari kerja.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasl perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas pada Jumat, 6 Desember 2024 petang.
Dalam data dokumen D Hasil Kabupaten-KWK yang ditetapkan KPU Kabupaten Cianjur mencatat, paslon 01 Herman Suherman-M Solih Ibang memperoleh 417.774 suara atau 39,13 persen, paslon 02 Mohammad Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara atau 41,43 persen, dan paslon 03 Deden Nasihin-Efa Fatimah memperoleh 207.423 suara atau 19,43 persen.

Sumber :

https://cianjur.jabarekspres.com/2024/12/10/tim-hukum-herman-ibang-resmi-ajukan-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada-cianjur-2024-ke-mk/

https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018862621/kuasa-hukum-herman-suherman-m-ibang-solih-gugat-hasil-pilkada-cianjur-ke-mk

KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Jawa Barat Bawaslu RI Bawaslu Jabar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia KPU Kabupaten Cianjur Bawaslu Kabupaten Cianjur

berat

02/12/2024

Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tayang: Senin, 2 Desember 2024 19:57 WIB

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2024).

Seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Unang Margana, mengatakan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan surat kuasa dari kliennya.

"Alhamdulillah, laporan kami diterima sesuai prosedur. Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran yang telah kami temukan, lengkap dengan bukti-bukti yang kami siapkan," ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa temuan yang menjadi dasar laporan, di antaranya perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 September 2024 dengan data hasil pemilihan di salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur.

"Kami menemukan ada masyarakat yang seharusnya terdaftar untuk menggunakan hak pilih sebanyak 282 orang, tetapi jumlah itu berkurang dalam DPT," katanya.

Pihaknya melaporkan dugaan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 32 kecamatan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 11 kecamatan yang sesuai dengan aturan, sementara di 21 kecamatan terdapat perbedaan yang dinilai melanggar aturan KPU.

"Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah lengkap dan kami serahkan hari ini. Tim hukum Paslon 1 hadir langsung untuk menyampaikan laporan ini," katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Senin pukul 14.00 WIB.

"Tadi laporan sudah kami terima, dan selanjutnya akan dilakukan analisa terkait syarat formil dan materil laporan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan ini masih akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilu yang sesuai dengan tahapan pemilihan di Kabupaten Cianjur 2024.(*)

sumber : https://priangan.tribunnews.com/2024/12/02/tim-hukum-pasangan-nomor-urut-1-laporkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-ke-Bawaslu Kabupaten Cianjur

Bawaslu RI KPU Republik Indonesia Bawaslu Jabar KPU Provinsi Jawa Barat KPU Kabupaten Cianjur
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia

add :
1. https://logikanews.co/endus-dugaan-kecurangan-tim-advokasi-hukum-bhsi-lapor-ke-bawaslu-cianjur/
2. https://www.signalcianjur.com/2024/12/foto-dari-tamem-pwi.html
3. https://www.signalcianjur.com/2024/12/foto-dari-tamem-pwi.html
4. https://www.timenews.co.id/polhukam/99514070205/dugaan-pelanggaran-hasil-rekapitulasi-suara-pilkada-cianjur-tim-kuasa-hukum-paslon-bhs-i-minta-psu

Cianjur, 27/11/2024Peneliti RBUC, Abdul Kholik Al Haqq telah mengkonfirmasi kebenaran link palsu kpu tentang hasil perhi...
27/11/2024

Cianjur, 27/11/2024

Peneliti RBUC, Abdul Kholik Al Haqq telah mengkonfirmasi kebenaran link palsu kpu tentang hasil perhitungan cepat kpu.

" Kepada warga perlu hati mendapat informasi yang tidak bena, .hanya hasil perhitungan berjenjang yang bisa dipertanggung jawabkan.jadi orang yang bertanggung jawab membuat hal ini untuk menghancurkan hasil asli " Tegasnya

23/11/2024

BINCANG SANTAI BAGIAN AKHIR
" MENATA MASA DEPAN CIANJUR EMAS, BERSAMA Herman Suherman "

Bincang masa depan cianjur emas ini, tentu menarik disimak mengingat ada keselarasan dengan program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto dengan Indonesia Emas, berikut selengkapnya, .........

berat

21/11/2024

BINCANG SANTAI PART 1

" MENATA MASA DEPAN CIANJUR EMAS, BERSAMA Herman Suherman "

TENTUNYA HAL YANG MENARIK UNTUK DIUNGKAP DARI SEORANG PETAHANA YANG KEMBALI MENCALONKAN PADA PILKADA 2024 ADALAH RENCANA RENCANA YANG ADA DALAM FIKIRANNYA UNTUK MASA DEPAN CIANJUR, SEHINGGA DISKUSI PUBLIK RBUC DAPAT MENGENALI MENGGALI DAN MEMAHAMI UNTUK MEMBANGUN KESELARASAN DALAM PELAKSANAAN, SELAMAT MENYIMAK

berat

SELAMAT HARI KAMIS MANIS SAHABAT  berat DAN  SEMOGA KEGIATAN INI DAPAT BERKONTRIBUSI POSITIF UNTUK KEMAJUAN UMKM KITA KE...
21/11/2024

SELAMAT HARI KAMIS MANIS SAHABAT berat DAN

SEMOGA KEGIATAN INI DAPAT BERKONTRIBUSI POSITIF UNTUK KEMAJUAN UMKM KITA KEDEPAN, TENTU DOA DAN DUKUNGAN SEMUA SANGAT BERARTI 🙏

CIANJUR – Grup diskusi publik Facebook Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) bekerja sama dengan Yayasan Hafidzoh dan Yayasan Rohana melasanakan diklat UMKM Era Digital bertempat di Rumah Kayu di Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Rabu, 20 November 2024. Kegiatannya diikuti hampir 100 orang pesert...

" Laporan Hasil konsultasi periodesasi Bupati ke MK dan KPU RI oleh peneliti RBUC "Mencermati adanya simpang siur inform...
19/11/2024

" Laporan Hasil konsultasi periodesasi Bupati ke MK dan KPU RI oleh peneliti RBUC "

Mencermati adanya simpang siur informasi mengenai pasca hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXI/2024, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, “… kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU XXI/2024 paragraf [3.13.3]). Dalam konteks pilkada kabupaten cianjur,dimana paslon 1 adalah incumbent, yg pernah menjadi penjabat bupati pada periode 2018-2021 [13 des 2021 s/d 17 mei 2021] dikarenakan adanya peristiwa OTT Kpk bupati cianjur,kakak ipar bupati dan kepala disdik cianjur.sedari awal pendaftaran hal ini telah menjadi pembicaraan, dan puncaknya adanya gugatan paslon 02 ke PTUN bandung teriode periode masa jabatan BHS yang telah memenuhi kriteria 1 periode. Namun Dalam putusan Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg Hari Hartomo Setyo Nugroho selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dibantu Suhendra sebagai panitera telak menolak gugatan paslon 02 sehingga pendaftaran herman dianggap sah dan tidak terbukti periode sebagai penjabat bupati dari 13/12/2024 sampai 18/05/2024 tidak terhitung satu periode. Yakni menjabat bupati selama 888 hari. sedangkan irvan rivano menjadi bupati dan herman sebagai wabup 941 hari. Apabila hasilnya digabungkan.maka satu periode jabatan 1829 dan setengah periodenya 914 hari. Setelah diungkapkan kepada pihak MK dalam konsultasi kami memberikan saran orang yang masih mempermasalahkan perhitungan dan tidak faham untuk secara formal meminta tafsir dari mahkamah tidak menafsirkan sendiri.demikian kepada kpu bahwa KPU senantias berpegang pada PKPU dlam keputusan apapun dalam pilkada, sehingga pada kesimpulannya kami sebagai peneliti RBUC meminta pihak2 yg tidak bertanggung jawab tidak menyebarkan isu yabg tidak benar terkait putusan MK terkhusus mengenai periodesasi bupati Cianjur,karena bisa memenuhi kriteria pelanggaran UU ITE. Dan harus diingat ambang batas bagi gugatan ke MK terkait hasil pilkada serentak adalah selisih 0,5 persen dengan pemenang pilkada.karena kabupaten termasuk kategori kabupaten yg lebih dari 1 juta jiwa sebagaimana diatur pasal 158 UU Pilkada No.10/2016

HORMAT KAMI,
ABDUL KHOLIK,SH

PENELITI RBUC

berat , Herman Suherman , KPU Kabupaten Cianjur , Bawaslu Kabupaten Cianjur , KPU Provinsi Jawa Barat , Bawaslu Jabar , KPU Republik Indonesia , Bawaslu RI , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia , Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

02/11/2024

DISKUSI PUBLIK RBUC DENGAN TEMA
" EVALUASI DEBAT PERTAMA PILKADA 2024 "
PENGISI ACARA :
Abdul Kholik Al Haqq ( PEMBAWA ACARA )
NARA SUMBER :
INDRA SURYADHARMA ( Bawaslu Kabupaten Cianjur )
Dedi Mulyadi (TIM BHSI)
Abdul Qodir Majid ( TIM WAHYU - RAMZI )
Taufik Budiman (TIM Denas Efa )
Ebes Silet (MEDIA)

02/11/2024 DI Lbh Cianjur

, berat,
YTH BAPAK Herman Suherman,, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Republik Indonesia, Bawaslu Jabar, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia

09/10/2024

BINCANG SANTAI
" MEMBEDAH MOTIVASI, VISI MISI DAN PROGRAM CIANJUR EMAS Bersama Calon Bupati Herman Suherman "

,
berat,

Address

Cianjur Regency
43215

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RUMAH Bersama URANG Cianjur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to RUMAH Bersama URANG Cianjur:

Share

live diskusi

Live Diskusi Dengan Nara Sumber Yang Kompeten