23/10/2021
SEJARAH ASAL USUL DESA BETUNG KOMERING
BAB 2
21
1. Ketua bujang sedusun : Sindang Bulawan
Wakil ketua : Ratu Periyayi/bujang periksa
2. Ketua tiap kampung : Pangatuha maranai
3. Pengatur/penghubung dikala bara : Periuga, maranai
1. Ketua gadis sedusun : Samingong
Wakil ketua I : Inton Putori
Wakil ketua II : Putori
2. Ketua tiap kampung : Pangatuha mouli
3. Pengatur/penghubung : Pariuga mouli
Dalam acara rogoh bara, si bujang harus memakai sarung, berbaju yang sopan dan memakai peci. Sedangkan si gadis memakai baju panjang dan komban. Dahulu sebelum ada Sosat atau balai, gadis-gadis tersebut harus membawa tikar untuk landa sedangkan bujang membawa tikar untuk atap.
Ada 2 macam acara bara, yaitu :
1. Canggot yaitu berjawab-jawaban antara bujang dengan gadis.
2. Berkirim-kiriman surat yang diatur oleh pariuga.
2.2.9 Adat Perkawinan di Dusun Betung
2.2.9.1 Pangatu
Pangatu dimulai dengan mancik kocawa dimana pihak si bujang akan menyuruh orang yang dianggap sebagai penengah antara pihak bujang dengan pihak gadis. Orang tersebut akan menemui orang tua si gadis dan menanyakan apakah ada sambutan jika pihak si bujang datang melamar si gadis. Jika tidak ada sambutan berarti pinangan akan ditolak dan proses berhenti sampai di mancik kocawa. Jika ada sambutan, maka akan dilanjutkan dengan acara pangatu.
Pangatu atau lamaran dilakukan dalam beberapa proses, yaitu:
1. Orang tua si bujang datang menemui orang tua si gadis dengan baban atau bawaan berupa rokok tembakau atau cambai urai secukupnya.
2. Kemudian orang tua si bujang akan menyampaikan maksud kedatangannya yaitu meminang si gadis untuk anaknya dan akan menyambung silaturahmi dengan menganggap orang tua si gadis sebagai saudara mereka selama-lamanya.
3. Pihak si gadis akan mengadakan mufakat dan menanyakan langsung kepada si gadis bagaimana tanggapannya terhadap pinangan tersebut.
4. Jika baban dikembalikan bungkusnya saja berarti pangatu diterima, tetapi jika baban dikembalikan beserta isinya berarti pangatu ditolak.
5. Jika pangatu diterima, pihak si gadis akan memerintahkan pangatu lanjutan yaitu dengan membawa family dari masing-masing pihak. Setelah pangatu tersebut jelas diterima, maka pihak si bujang bebas berkunjung ke rumah si gadis.
22
2.2.9.2 Nyuruk dan Butunggu
Tenggang waktu dari mulai peminangan sampai dengan di selenggarakannya perkawinan disebut lama nyuruk. Sedangkan nyuruk yaitu ketika tenggang waktu tersebut pihak si bujang sering datang ke rumah pihak si gadis untuk membantu pekerjaan orang tua si gadis, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengambil hati pihak si gadis. Nyuruk dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 6 tahun.
Ketika pihak si gadis memiliki pekerjaan-pekerjaan berat seperti nugal, menuai padi, dan mendirikan rumah keluarga si bujang ramai-ramai membantu pekerjaan tersebut, itulah yang disebut butunggu. Butunggu dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak si gadis. Biasanya ketika butunggu pihak si bujang akan membawa baban seperti beras, beras ketan, gula, kopi, garam, kecap, serai, lengkuas, berbagai macam roti, ayam, ikan, dan sebagainya. Setelah nyuruk dan butunggu berlangsung cukup lama, kemudian di serah ke kepala adat yaitu kaum penggawa untuk mencari penyelesaian selanjutnya. Setelah ada mufakat antara kedua belah pihak selanjutnya di adakan pangatu rami.
2.2.9.3 Pangatu Rami
Pangatu rami dilakukan oleh keluarga besar dan kaum panggawa (kepala adat) dari masing-masing pihak. Pada pangatu inilah ditentukan bagaimana acara perkawinan akan berlangsung apakah akan dilanjutkan dengan paulangan dan pesta besar atau tidak. Semua tatacara sedekahan dan serah terima antar kedua belah pihak ditentukan dan dilakukan dalam pangatu rami ini. Kaum penggawa sebagai pemegang janji dan tidak diperkenankan mengubah bentuk persedekahan tanpa persetujuan dari kepala adat kedua pihak.
Dalam pangatu rami baban atau bawaan telah ditentukan oleh adat, seperti:
Ă Juadah yang cukup sesuai dengan jumlah pangatu dahulu,
Ă Tapak besar dan tapak kecil (ngasan balak, ngasan ronik),
Ă Latas alat mengundang (tiga kerat bilah diikat menjadi satu, ujungnya diikatkan daun kemining dan ditengahnya di gantung damar).
Ă Beras, beras ketan, telur dan pisang.
Dalam pangatu yang akan berlangsung pihak si gadis akan menanyakan:
Ă Ngasan balak : tanda pangatu
Ă Ngasan ronik : untuk pengamitan berikut bahan-bahan lain, seperti: 2 sisir pisang, 2 rumpun tebu, 2 rumpun serai, 2 rumpun kunyit, 2 ikat kayu, dan lain-lain.
Ă Juadah : baban binatok
Ă Beras ketan, telur, pisang : minta kehidupan dan kesejahteraan
Ă
23
Latas : untuk tokat yang tua agar ikut mengantar
Ă Daun kemining : digunakan sebagai sapu
Ă Damar : untuk penerang ketika gelap.
Dalam pangatu tersebut ditentukan hari perkawinan yang diawali dengan paulangan, hiring-hiring keliling dusun, bumiah, midang agung, membuat gapura, timbangan adat, takadan pinang berbuah, persedekahan, butammat (kedua pengantin membaca salah satu ayat suci Al-Qurâan) sebelum ijab kabul, ziarah ke makam, dan manjau sujud.
2.2.9.4 Paulangan
Berdasarkan ketentuan pada saat pangatu rami tadi diadakanlah hiring-hiring keliling dusun oleh pengantin perempuan dan berkunjung ke setiap rumah di dusun tersebut. Hiring-hiring dilaksanakan selama 3-7 hari. Sebelum hiring-hiring dimulai harus ada izin dari kepala dusun dan pemerintah setempat. Masa hiring-hiring inilah yang disebut Paulangan.
Contoh hiring-hiring :
1. Gancang-gancang tilapuh dang sayuk ngalun alun
Yoja pkon marintah pakampungandu hulun
2. Andiaan duk madad biula-ula sebagi
Tumadon niku sosat makwat kutinding lagi
3. Mama nyukja umoja lapahan ku yod diku
Nyak haga kilu banda garubuk sorto lampu
4. Gugurda niku nyiwi sapanan ku dipokon
Sapa nihan sai rugi mak lagi ngurah kayon
5. Lapah ngidori tiyuh ngarujung dang kampung
Kalau wat sai butoduh mirakga kilu tulung
24
2.3 Validasi
Untuk meyakinkan kebenaran data tentang âAsal Usul dan Adat Istiadat Desa Betungâ Penyusun menempuh penelitian ini dengan cara berkonsultasi pada seorang pakar yaitu . Pada tanggal Penyusun berkonsultasi mengenai ,waktu berkonsultasi dengan beliau yaitu dari pukul sampai pukul . Dari hasil yang Penyusun dapatkan selama penelitian, data-data yang sudah didapat diklarifikasi kembali kepada agar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Hasil penelitian tentang âAsal Usul dan Adat Istiadat Desa Betungâ telah divalidasi oleh pada tanggal . Berdasarkan hasil validasi dinyatakan bahwa hasil penelitian ini