22/08/2024
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad () memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 bakal mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal itu lantaran upaya untuk merevisi UU Pilkada yang mestinya disahkan Kamis (22/8/2024), gagal dilakukan.
Putusan MK Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan Nomor 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Diketahui, selepas MK memutuskan kedua perkara itu DPR RI bergegas untuk mengebut pengerjaan revisi terhadap UU Pilkada. Sedianya draf rancangan beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024), namun gagal lantaran tidak memenuhi kuota forum atau korum.
[📷 : ]
-