27/08/2024
Setelah tahun 1828, nama Pangeran disebut hanya sebagai nama gelar, tetapi di masa sebelumnya mereka benar-benar seorang Putra Mahkota, Ratu Anom, atau "Raja Muda". Namun demikian, kewenangannya berada dibawah Adipati (kuno). Sehingga Pangeran menduduki peringkat ke-3 dari pejabat tinggi Kerajaan Mataram, setelah Susuhunan (Raja) dan Patih.
Setelah pejabat Patih, adalah Pangeran, sebagai seorang Putra Mahkota, atau Pangeran Adipati Anom Hamengkunagara. Sesuai namanya, mereka menjabat sebagai “penjabat muda pemerintahan” (Adipati anom), dan pemangku kebijakan (wengku nagara). Setelah tahun 1828, nama Pangeran disebut hanya sebagai n...