15/11/2024
Pemerintah Kabupaten Blora telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda yang disahkan pada 23 September 2024 ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di Blora.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.
"Saat ini, Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah," ungkap Endro. ditulis Jumat, 15/11/2024.
Ditemui diruang kerjanya Ia menuturkan, melalui perubahan APBD 2024, Pemkab Blora akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp75.600.000,- untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 jiwa.
Jaminan yang akan diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dengan iuran per jiwa sebesar Rp16.800,- untuk satu bulan.
Dikatakan Endro, bahwa pelaksanaan program ini sebenarnya direncanakan pada Oktober atau Desember.
Namun, penyusunan Perbup yang memerlukan waktu lebih lama menyebabkan pelaksanaannya digeser ke Desember.
Dinperinnaker Blora telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora untuk memastikan program dapat berjalan optimal.
“Kami berharap program ini bisa meningkatkan cakupan universal Jamsostek di Blora yang saat ini masih rendah,” kata Endro.
Lebih lanjut pihaknya memastikan sebelum pembayaran iuran dilakukan, akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima.
"Dinperinnaker akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima, seperti peserta yang berusia di bawah 65 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)." pungkasnya.