28/03/2024
Tugas Komcad ?
Tugas Komcad adalah salah satunya harus selalu siaga jika ada panggilan negara atau panggilan mobilisasi. Selain itu, berikut tugas Komponen cadangan.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
Mengikuti pelatihan penyegaran; dan Memenuhi panggilan Mobilisasi.
Status Komcad akan berakhir pada situasi antara lain jika:
Peserta telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun
Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
Gugur, tewas, atau meninggal dunia
Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.
Sejak dinyatakan hilang kewarganegaraannya.
Karena mengundurkan diri dengan alasan yang disetujui oleh menteri
Komcad dinyatakan hilang dalam tugas apabila tidak kembali ke kesatuannya setelah 7 (tujuh) hari
Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika:
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin
Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Percobaan bunuh diri atau bunuh diri
ketidakhadrian tanpa izin dan/atau desersi di kesatuannya pada masa aktif
Perbuatan lain yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kode etik Komponen Cadangan.