21/08/2024
Yuk bicara anak yatim dan hubungannya dengan Negara.
Buat laki2 yg tidak punya saudara kandung laki2, seperti saya, coba pikirkan ini.
Jika kita meninggal, dan istri kita menikah lagi, maka secara syar'ie kewajiban pengasuhan anak2 yg belum baligh akan beralih ke wali, yaitu saudara kandung laki2, atau ayah kita, atau anak laki2 kita. Disaat yg sama, secara syar'ie istri kita akan punya kewajiban mengurusi suaminya yang baru, dan tdk ada kewajiban untuknya membawa anak2 kita yg kecil2 itu ke rumah suaminya yg baru. anak2 kita menjadi tanggungan wali.
Nah, di kasus saya, masih punya 4 anak yg belum baligh, ayah sudah tua dan anak laki2 tertua belum berpenghasilan, maka nasib anak2 yg 4 jika sy meninggal di jaman negeri ini masih seperti ini akanlah tidak jelas.
Beda kalau Negara ini adalah negara Islam yg tidak akan mengabaikan anak yatim.
Pameo : Coba pikirkan, saat ini jika seorang anggota partai meninggal bahkan tidak bisa diharapkan bahwa PJ mal (bendahara partai) akan ikut mikirin anak yatim yg ditinggalkan anggota partainya.. hehe
Beda cerita kalau tinggal di negara berhukum syariah kaffah. setiap laki2 akan siap untuk diperintahkan pergi berjihad dan mempertaruhkan nyawanya bagi agama Allah, dan hatinya damai ia akan meninggalkan keluarganya pada pengurus negeri yang menjalankan syariat, diantaranya mengurusi janda dan anak yatim.