ATJEH TOP News

ATJEH TOP News Ikuti terus berita terbaru, dan jangan lupa subscribe channel Atjeh Top News

28/11/2020

Kabar Trending Hari ini...

Atjeh Top News. - Polisi merilis kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis sekaligus selebgram wanita berinisial S.T dan SH alias M.Y (sebelumnya M.A, -red).

Dilansir Atjeh Top News, keduanya disalurkan oleh pasangan suami-istri yang menjadi muncikari, yakni berinisial A.R dan C.A.

S.T dan S.H disalurkan untuk melayani pelanggan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Detik-detik keduanya masuk ke dalam kamar terekam melalui kamera pengawas CCTV hotel.

Dalam rekaman tersebut, tampak artis berinisial SH masuk terlebih dulu melalui lobi hotel pada Selasa (24/11/2020) malam.

Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau, celana panjang hitam, sepatu hak tinggi, serta menenteng tas kecil berwarna hitam.

Dari belakang tampak rambutnya panjang dan ikal berwarna kecoklatan.

M.Y berbelok masuk ke dalam lift.

Ia kemudian keluar dan menyusuri lorong hotel dan berbelok ke kiri, masuk ke dalam sebuah kamar yang dipesan.

Tidak lama kemudian artis ST menyusul dengan didampingi muncikari.

Artis S.T mengenakan jaket hitam, celana panjang putih, serta menenteng ponselnya sembari berjalan menyusuri lorong hotel.

Pada saat berada di hotel tersebut, kedua artis digerebek polisi karena diduga terlibat prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko dalam konferensi pers.

"(Tersangka) berinisial A.R umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta. Tersangka yang kedua inisial C.A, 25 tahun," kata Sujarwoko, Jumat.

"Kedua orang ini, perempuan dan laki-laki, adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ungkapnya.

Ia lalu menyebutkan tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.

Masing-masing artis yang menyediakan jasa prostitusi mendapat bayaran Rp30 juta.

Sementara itu sisa pembayaran diserahkan kepada kedua muncikari.

"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Sujarwoko.

"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Artis berinisial S.T (27) dan S.H (26) tertangkap sedang melakukan kegiatan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).

S.T yang bekerja sebagai selebgram dan S.H seorang bintang film kini masih berstatus saksi.

Sementara sosok muncikari sekaligus terduga pelaku, A.R mengatakan bahwa dirinya selama ini merupakan karyawan swasta.

Bersama istri C.A dan teman-temannya, ia melakoni pekerjaan ini.

"Saya karyawan swasta, sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata A.R dikutip dari kanal YouTube beepdo pada Jumat (27/11/2020).

A.R mengatakan, biasanya ia kenal pengguna jasa dan artisnya dari teman-teman.

"Saya minta dari teman, tempat main. Iya saya ada teman-teman saja."

"Saya ada teman-teman (penyalur), kalau saya pribadi tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang," imbuhnya bersama sang istri dalam konferensi pada Jumat sore.

Saat ditanya apakah klien memberikan target bayaran, A.R membantahnya.

"Belum sih pak belum ada target," kata dia.

Terkait keuntungan yang didapatnya menjadi penyalur, A.R mengaku bisa memperoleh Rp 2 juta sampai Rp5 juta.

Uang itu didapat dari kliennya.

"Enggak tentu tapi bisa diperkirakan dua sampai lima juta, kadang-kadang lebih."

"Dari artisnya saja," kata dia.

A.R mengungkapkan, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan.

Terkadang ia melibatkan sang istri dalam pekerjaan tersebut, terkadang dirinya hanya bekerja sendiri.

"Cari tambahan, kadang-kadang. Kadang iya kadang enggak," ungkapnya.

A.R menambahkan seorang pria yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan S.T dan M.A itu dikenalnya dari sang istri.

"Sebenarnya kemarin temannya istri, saya tugasnya dampingin dia saja pak, kemarin temennya istri," ujar dia.

Bantu follow ya Instagram (https://www.instagram.com/sayfulluiz32/?hl=id)

Follow :
(https://www.instagram.com/atjehtopnews/)

Jangan lupa like & Subscribe, sertakan komentar dibawah video.





ATJEH TOP NEWS ® Reserved 2020 © Lhokseumawe Indonesia,.

27/11/2020

Kabar Trending Hari ini...

Atjeh Top News. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (26/11/2020).

Ulum merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I,A Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/11/2020).

Ali menuturkan, Ulum akan menjalani masa pidana selama 6 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain itu, Ulum juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Ulum dan Imam dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Jangan lupa Subscribe dan like, sertakan komentar dibawah..

Bantu follow ya Instagram (https://www.instagram.com/sayfulluiz32/?hl=id)

Follow :
(https://www.instagram.com/atjehtopnews/)

Jangan lupa like & Subscribe, sertakan komentar dibawah video.





ATJEH TOP NEWS ® Reserved 2020 © Lhokseumawe Indonesia,.

26/11/2020

Kabar Trending Hari Ini, Atjeh Top News...

JAKARTA, - Dua artis berinisial ST dan MA diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.

Dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan MA. Polisi pun masih menetapkan ST dan MA sebagai saksi.

“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Wirdhanto belum mau membuka banyak berkait dua artis tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa ST dan MA adalah artis dan selebgram.

“Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto lagi.

Selebihnya pada Jumat (27/11/2020) pihak kepolisian baru akan merilis dua artis tersebut.

“Besok kita akan rilis, kan sudah ada inisialnya ya ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua mucikari juga, TA dengan AR. Untuk lengkapnya besok Pak Kapolres mau preskon ya,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang, di mana dua di antaranya adalah artis.

Bantu follow ya Instagram (https://www.instagram.com/sayfulluiz32/?hl=id)

Follow :
(https://www.instagram.com/atjehtopnews/)

Jangan lupa like & Subscribe, sertakan komentar dibawah video.





ATJEH TOP NEWS ® Reserved 2020 © Lhokseumawe Indonesia,.

Address

Lhokseumawe
Bayu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ATJEH TOP News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other News & Media Websites in Bayu

Show All