Info Pontirta

Info Pontirta Informasi era digital berbasis jurnalisme warga
MEDIA ENDAKE RAKYAT! NO VIRAL, NO JUSTICE!

Santunan Anak Yatim Dalam rangka mempringati HARLAH NU Ke 102 PCNU Kab. SerangMari bergabung bersama:Sabtu, 22 Februari ...
18/02/2025

Santunan Anak Yatim Dalam rangka mempringati HARLAH NU Ke 102 PCNU Kab. Serang
Mari bergabung bersama:

Sabtu, 22 Februari 2025
Pukul 08:00 s.d Selesai
Gedung Serbaguna Resto Jawilan Kab. Serang

Jangn lewatkan momentum khidmat ini untuk saling berbagi Sedekah terbaik anda melalui LAZISNU Kab. Serang,

BSI: 708392659
a.n: LAZISNU Kab Serang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan, sejumlah pegawai di kantor...
18/02/2025

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan, sejumlah pegawai di kantor pertanahan Kabupaten Bekasi bakal dipecat terkait kasus pagar laut.

Langkah ini dilakukan setelah investigasi internal kementeriannya telah rampung dan hasilnya akan segera diumumkan.

Pegawai yang akan diberhentikan bukan berasal dari jajaran eselon I atau eselon II, melainkan dari pegawai di tingkat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ujar Nusron di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nusron menegaskan, kementeriannya secara institusional tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya oknum di tingkat bawah yang melakukan pelanggaran.

“Enggak, enggak, sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek,” imbuh dia.

Nusron mengakui belum mengingat jumlah pasti pegawai yang akan dicopot, tetapi laporan dari Inspektorat Jenderal telah diterimanya pada pagi hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

“Cuma jumlahnya berapa, saya lupa, baru tadi pagi saya dapat laporan dari inspektorat jenderal hasil investigasinya. Mungkin kalau enggak besok, lusa, saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” sambung dia.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Bekasi diduga dilakukan dengan cara mengubah data obyek lahan dari yang semula berada di darat menjadi di laut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

“Diduga para pelaku mengubah data subyek atau nama pemegang hak dan mengubah data obyek atau lokasi yang luasan yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” ujar Djuhandhani.

Sc : Kompascom

16/02/2025

Guys, mohon konfirmasi ulang yah bagi kalian yang sudah daftar promosi gratis. Karena mau didata ulang. Konfirmasi di WhatsApp yah, dengan formas Nama Toko dan Lokasi Toko. Terimakasih

Info Pontirta sedang buka program promosi gratis. Pendaftaran mulai dari tanggal 15-20 Februari 2025. Ini UMKM yang suda...
16/02/2025

Info Pontirta sedang buka program promosi gratis. Pendaftaran mulai dari tanggal 15-20 Februari 2025. Ini UMKM yang sudah terdaftar. Masih ada kuota untuk 5 pelaku UMKM lagi. Promosi ini terbatas yah. Yuk Monggo daftarkan usahamu untuk ikut program promosi gratis.

Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (H...
16/02/2025

Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.

Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.

Yunihar mengatakan bahwa Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu. Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial “S”.

Sosok S ini dikatakan bukan orang yang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar lagi.

Yunihar menjelaskan, S datang ke Desa Kohod pada tahun 2021. Pada tahun itu, Arsin baru resmi menjabat Kades.

S, pihak ketiga ini, datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.

Terlebih, S dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum sehingga Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

Sc : Kompas.com

15/02/2025

Yoooh, bokan sing due usaha pengen di promosikan ning info pontirta. Gratis...
Berlaku s/d 20 Februari 2025
Sing minat langsung hubungi via WhatsApp yah..

ID-Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadil...
14/02/2025

ID-Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 13 Februari 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 – 2013 senilai Rp700 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dari dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Selain pidana 16 bulan, Johadi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Bambang dan Sunardi.

Majelis menilai Johadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Arief.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kades Babakan tiga periode itu dituntut dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dengan pertimbangan, kooperatif dan mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Terdakwa koperatif dalam menjalani persidangan dan mengakui perbuatannya,” katanya.

JPU Kejati Banten, Bambang menjelaskan, kasus gratifikasi ini berawal saat adanya pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017.

Pembebasan tersebut menurut JPU bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.

Sc : RadarBanten.co.id

Bareskrim Polri mengungkap, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bante...
13/02/2025

Bareskrim Polri mengungkap, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini karena masih ada proses hukum yang harus dilalui.

“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka. Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sejauh ini, Kepala Desa Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu.

Namun, pengakuan ini dinilai tidak cukup untuk menjadi alasan penetapan tersangka karena penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.

Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.

“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.

Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang didapatkan setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025).

Barang-barang ini antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

Sc : Kompas.com

Selamat malam Jum'at guys, jangan lupa baca sholawat yaaah...
13/02/2025

Selamat malam Jum'at guys, jangan lupa baca sholawat yaaah...

Barangkali dulur-dulur Info Pontirta ada yang melihat segera laporkan ke nomor WhatsApp yang tertera yaah..
12/02/2025

Barangkali dulur-dulur Info Pontirta ada yang melihat segera laporkan ke nomor WhatsApp yang tertera yaah..

Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Tangkap...
11/02/2025

Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Tangkap Arsin.

Arsin, yang merupakan Kepala Desa Kohod, menghilang setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.

Ia juga sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Inisiatif warga ini digagas oleh kelompok Laskar Jiban, yang diketuai oleh Aman Rizal.

Ia mengungkapkan bahwa kelompoknya terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.

"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.

Aman menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan warga tidak direspons.

Saat ini, menurut Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.

"Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan," lanjutnya.

Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.

Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.

Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sc : Kompas.com

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengalokasikab anggaran sebesar Rp10,5 m...
10/02/2025

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengalokasikab anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU).

Anggaran tagihan listrik itu akan menguras APBD Kabupaten Serang Tahun 2025. Hal itu terungkap dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dilihat Ekbisbanten, Senin (10/2/2024).

Kode rencana umum pengadaan (RUP) tersebut adalah 55645587. Paket pengadaan tersebut diberi nama belanja rekening penerangan jalan dengan uraian pekerjaan beban jasa listrik P-3/TR. Spesifikasinya, anggaran sebesar Rp10,5 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar listrik PLN terkait penerangan jalan umum (PJU).

Jenis pengadaan ini termasuk ke dalam penunjukan dikecualikan.

“Total Pagu Rp10.559.541.52,” demikian bunyi yang tertulis di dalam website LKPP.

Redaksi telah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Benny Yuarsa dan Damar Wigutomo Sekretaris Dishub terkait nilai anggaran tagihan listrik untuk penerangan jalan di Kabupaten Serang Tahun 2025 tersebut.

Namun, hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawaban. Pesan singkat whatsapp yang dikirim wartawan tak dibuka hanya sekedar lihat. Bahkan panggilan telepon kepada dua pejabat Dishub Kabupaten Serang itu juga tak direspon.

Sc : EkbisBanten

Biadab! Istiqoni, 27 tahun, warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tega memperkosa wanita muda diduga k...
09/02/2025

Biadab! Istiqoni, 27 tahun, warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tega memperkosa wanita muda diduga korban kecelakaan lalulintas yang tergeletak di pinggir sawah.

Ironisnya, korban berusia 30 tahun warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini diperkosa dalam kondisi tidak sadarkan diri. Berkat gerak cepat polisi dibantu masyarakat, tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Carenang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka sudah diamankan. Dikatakan Condro Sasongko, peristiwa perkosaan itu terjadi di jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang pada Kamis (06/02) sekitar pukul 20.30.

"Peristiwa dugaan perkosaan itu betul adanya dan tersangka kini ditahan di Mapolres Serang setelah sebelumnya diamankan Polsek Carenang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (08/02).

Kapolres menjelaskan peristiwa perkosaan ini terjadi ketika tersangka melintas di jalan Kampung Salawe menggunakan motor Honda Beat. Setiba di lokasi kejadian, tersangka melihat ada motor Honda Beat dalam posisi nyungsep di pinggir jalan.

"Tersangka berhenti karena melihat ada motor yang mengalami kecelakaan. Tidak jauh dari motor, korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri," terang Condro Sasongko.

Melihat korban dalam keadaan pingsan dan lokasi kecelakaan gelap gulita serta jauh dari perkampungan, timbul nafsu untuk menyetubuhi korban. Ketika pelaku sedang melampiaskan nafsu bejadnya, tiba-tiba ada pengendara lain melintas.

"Warga berhenti, kemudian melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan posisi di atas tubuh korban. Melihat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan memberitahu petugas Polsek Carenang," jelasnya.

Setelah polisi tiba di lokasi, korban selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapat penanganan awal, korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan labih baik lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan per...
08/02/2025

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan pertalite bersubdsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukan untuk golongan yang tak mampu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.

Sc : Okezone

Gas elpiji 3 kilogram di sejumlah pangkalan di Kabupaten Serang masih mengalami kekosongan. Seperti di pangkalan yang be...
07/02/2025

Gas elpiji 3 kilogram di sejumlah pangkalan di Kabupaten Serang masih mengalami kekosongan. Seperti di pangkalan yang berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Kragilan.

Di dua lokasi tersebut, stok elpiji 3 kilogram sudah habis dan hanya menyisakan tabungnya yang kosong.

Pantauan di pangkalan gas di SPBU 35-421.02 Kecamatan pontang, ada tumpukan tabung-tabung uluran 3 kilogram yang sudah kosong.

Banyak masyarakat yang datang ke pangkalan ini untuk mengisi gas elpiji 3 kilogram. Namun, mereka harus kembali dengan tangan hampa karena gas sudah habis.

Salah seorang warga Desa Sukanegara, Irma, mengaku sudah mencari ke beberapa pangkalan maupun pengecer, namun gas masih kosong.

“Sudah nyari keliling, cuma masih kosong. Di pengecer juga belum ada,” katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Kesulitan mencari gas juga dirasakan oleh Tirman, warga Carenang. Ia mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.

Ia mengatakan, harus ke agen besar yang berada di Kibin untuk membeli gas elpiji.

“Kemarin harus ke Ciagel, Kecamatan Kibin, karena saya ke agen yang di Kecamatan Carenang itu tidak pernah kebagian. Itupun lama nunggunya, dari jam 1 sampai jam 5 sore,” ujarnya.

Ia berharap agar penjualan elpiji bisa kembali pulih, sehingga masyarakat bisa kembali membeli elpiji di pengecer tanpa harus mengantre lama.

“Semoga bisa normal seperti semula, biar tidak keteter seperti sekarang, karena kalau gas tidak ada susah,” ujarnya.

Pemandangan sama juga terlihat di SPBU 35-421.423 di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Stok elpiji 3 kilogram di SPBU ini sudah habis sejak satu hari lalu. Padahal, banyak masyarakat yang datang untuk membeli.

Pengawas SPBU 35-421.423 di Kecamatan Kragilan, Ade mengatakan, kuota di SPBU Kragilan untuk gas elpiji 3 kilogram hanya 360 per bulan. Pengiriman dilakukan setiap satu minggu sekali.

“Biasanya tiap minggu turun 100, baru nanti di minggu terakhir itu 60, jadi memang kita enggak banyak stoknya,” katanya.

Sc: RadarBanten

Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, resmi naik ke tahap penyidikan.Penyidik Baresk...
07/02/2025

Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.

Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit.

Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat (10/1/2025) lalu.

"Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut," katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Sc : Wartakota

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme harga yang seharusnya diterapkan da...
06/02/2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme harga yang seharusnya diterapkan dalam distribusi gas elpiji 3 kilogram untuk mencegah lonjakan harga di pasaran.

Bahlil mengunjungi sejumlah daerah, termasuk Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025), guna memastikan harga jual elpiji sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Saat meninjau pangkalan elpiji milik Yusmaniar di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ia menemukan harga jual elpiji di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

"Saya lihat di pangkalan ini, harga elpiji Rp 18.000, dan itu rakyat beli. Inilah yang diinginkan pemerintah. Harga untuk masyarakat harus di bawah Rp 20.000," ujar Bahlil saat diwawancarai wartawan usai sidak.

Namun, pengecekan di pengecer warung menunjukkan harga jual gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp 22.000 per tabung. Pengecer mengaku mendapatkan gas dari pangkalan dengan harga Rp 20.000 per tabung.

Bahlil menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak sesuai aturan dan harus ditertibkan.

"Ada pengecer yang menjual Rp 22.000, mendapat gas dari pangkalan lain. Ini yang tidak boleh terjadi. Kita akan melakukan penataan terhadap pangkalan yang bermain seperti ini," kata dia.

Ia merinci skema harga yang seharusnya diterapkan. Agen memperoleh gas dari Pertamina Patraniaga dengan harga Rp 12.750, kemudian menjual ke pangkalan dengan harga Rp 15.000, dan pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 18.000.

"Rantai distribusi ini harus sesuai. Dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat. Saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000."

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan harga jual elpiji 3 kilogram dan membentuk badan khusus untuk melakukan pengawasan serta penertiban.

"Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tindak. Cabut izin pangkalannya," tegas Bahlil.

Sc: Kompas.com

Address

Banten

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pontirta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Pontirta:

Videos

Share