21/01/2024
Berita Banjarmasin
*Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Pijat di Kelayan B Ini Diringkus Petugas, 10 Gram Sabu Jadi Bukti*
Minggu, 21 Januari 2024 17:32 WIB
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat karena memiliki delapan paket Sabu, pada Selasa 16 Januari 2024.
Perempuan berinsial SL (52), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah , Kota Banjarmasin diamankan lantaran di rumahnya tersimpan delapan paket sabu dengan total berat 10,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menyebut penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira.
Banjarmasinpost.co.id
Home
Kalimantan Selatan
Batola
Berita Banjarmasin
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Pijat di Kelayan B Ini Diringkus Petugas, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
Minggu, 21 Januari 2024 17:32 WIB
Tribun XBaca di App
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
zoom-inNyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Pijat di Kelayan B Ini Diringkus Petugas, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
Foto Ist Wira untuk BPost
A-A+
SL tukang pijat yang nyambi jadi pengedar sabu diamankan, petugas temukan barang bukti 10 gram sabu
tribunx logo
DOWNLOAD
APLIKASI BERITA TRIBUNX
DI PLAYSTORE ATAU APPSTORE UNTUK MENDAPATKAN PENGALAMAN BARU
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat karena memiliki delapan paket Sabu, pada Selasa 16 Januari 2024.
Perempuan berinsial SL (52), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah , Kota Banjarmasin diamankan lantaran di rumahnya tersimpan delapan paket sabu dengan total berat 10,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menyebut penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira.
“Di dalam lemari yang berada di ruang tamu rumahnya, kami mendapati delapan paket sabu tersebut tersimpan di dalam satu dompet kecil,” kata Wira, Minggu (21/1/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip dan satu sendok plastik warna hitam yang diduga sebagai alat untuk membagi sabu-sabu tersebut.
“Saat kami introgasi, Salasiah alias Ipit mengakui bahwasanya barang haram tersebut memang miliknya,” ungkap Wira.
Ia bersama barang bukti yang ditemukan segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tukang pijat itu terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)