Majalah Islam Tafaqquh

  • Home
  • Majalah Islam Tafaqquh

Majalah Islam Tafaqquh Majalah Islam Digital

Ketika datang ajalnya, maka tidak ada satupun makhluk yang dapat meminta untuk diundur. Allah berfirman: “…Setiap umat m...
19/01/2022

Ketika datang ajalnya, maka tidak ada satupun makhluk yang dapat meminta untuk diundur. Allah berfirman: “…Setiap umat memiliki ajal (batas waktu). Apabila ajalnya telah tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.” (QS. Yunus [10]: 49)

Sekuat apapun usaha makhluk untuk melarikan diri dari kematian; bersembunyi di gua yang paling ujung, gunung yang paling tinggi, laut yang paling dalam, atau benteng yang paling kokoh sekalipun, mereka tidak akan mungkin mampu. Allah berfirman:

“Katakanah, ‘Sesungguhnya kematian yang kalian lari daripadanya, sesungguhnya ia pasti akan menghampiri kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada [Allah] yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 8) dan firmanNya: “Di manapun kalian berada, kematian akan menghampiri kalian kendatipun kalian berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh…”. (QS. An-Nisā` [4]: 78)

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/10/23/sakratul-maut/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Akhir-akhir ini kasus perselingkuhan semakin marak, bukan hanya di kalangan publik figur, kini perselingkuhan sudah menj...
13/01/2022

Akhir-akhir ini kasus perselingkuhan semakin marak, bukan hanya di kalangan publik figur, kini perselingkuhan sudah menjadi masalah yang lumrah, terutama dalam hubungan rumah tangga antara suami istri jarak jauh (Long Distance Relationships/LDR), atau dikarenakan kesibukan masing-masing dari tiap pasangan.

Banyaknya publik figur yang melakukan perselingkuhan juga berdampak buruk bagi contoh hubungan rumah tangga kaum muslimin. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman agama tentang tujuan suci dari pernikahan, yaitu menyempurnakan separuh agama, beribadah kepada Allah SWT. Dorongan hawa nafsu juga merupakan faktor pendukung terjadinya perselingkuhan. Allah SWT berfirman :

إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku.” (QS. Yusuf [12]: 53)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Nafsu akan terus mengajak manusia pada kejelekan dan perbuatan keji serta perbuatan dosa lainnya.” Nafsu jelek ini jadi tunggangan setan untuk menyesatkan manusia dan dari jalan nafsu inilah setan akan masuk kecuali bagi siapa saja yang dirahmati oleh Allah.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/03/11/antara-perselingkuhan-dan-poligami/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan kehadiran seorang anak sebagai permata hati belaian jiwa, qurrata ‘...
12/01/2022

Setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan kehadiran seorang anak sebagai permata hati belaian jiwa, qurrata ‘ayun, untuk kedua orang tuanya. Ketika seorang istri hamil, kebahagiaan meliputi setiap pasangan. Bahkan Rasulullah shalla-Llahu ‘alaihi wa sallam sendiri menganjurkan seorang laki-laki untuk memilih wanita yang subur sebagai penerus risalah dakwahnya.

Seseorang datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Sesungguhnya aku akan menikah dengan seorang wanita yang memiliki kedudukan tinggi dan kecantikan, tetapi ia tidak bisa melahirkan. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab, “Jangan” Kemudian ia menghadap untuk kedua kalinya dan beliau tetap melarangnya. Kemudian ia menghadap ketiga kalinya maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku berharap memiliki jumlah umat yang banyak melalui kalian di antara umat-umat lainnya.” (Sunan Abi Dawud, Kitab n-Nikah Bab n-Nahy ‘an Tazwij Man lam Yalid min n-Nisa’ no. 2050).

Masa-masa kehamilan merupakan fase yang sangat indah, yang kehadirannya dinanti, senantiasa disyukuri. Walaupun keadaan lemah menimpa seorang ibu, namun semuanya tak terasa seiring kebahagiaan dalam penantian kehadiran buah hati. Terkadang dalam perjalanan berumah tangga adakalanya Allah menguji dengan sesuatu yang sangat dinanti. Ketika keguguran menimpa seorang ibu hamil, tentu rasa pilu dan sedih akan sangat dirasakan.

Untukmu, Ibu, yakinlah terkadang apa yang menurut kita baik belum tentu baik menurut Allah SWT. Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Seorang muslimah akan senantiasa husnuzhan (berbaik sangka) kepada Allah atas segala yang menimpanya,

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/03/11/anakku-syafaatku/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Mengingat sejarah peradaban Islam Eropa pada Abad ke-10, ada seorang pustakawan muslimah yang terkenal. Dia disebut seba...
19/08/2021

Mengingat sejarah peradaban Islam Eropa pada Abad ke-10, ada seorang pustakawan muslimah yang terkenal. Dia disebut sebagai salah seorang yang berjasa atas majunya peradaban Islam di Eropa yang terjadi pada abad ke-10. Perannya sebagai pustakawan memberikan dampak besar atas kemajuan Islam di Eropa, tepatnya di Andalusia, Spanyol.

Ia bernama Lubna al-Qurthubiyyah (w. 374 H). Namanya tidak cukup terkenal di telinga muslimah masa kini. Karena keterbatasan literasi tentang ilmuwan muslimah di Abad Pertengahan, termasuk salah satunya adalah Lubna al-Qurthubiyyah. Namun, dari minimnya referensi tersebut, tidak menjadikan jasanya dilupakan seutuhnya. Secuil tulisan ini membawa tujuan agar nama dan jasanya bisa dikenal dan diambil hikmahnya.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/08/19/lubna-al-qurthubiyyah-pustakawan-muslimah/

atau klik link di bio

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Di tengah kondisi pandemi dan keterperukan ekonomi, masyarakat Indonesia digegerkan oleh pemberitaan sejumlah para pelak...
18/08/2021

Di tengah kondisi pandemi dan keterperukan ekonomi, masyarakat Indonesia digegerkan oleh pemberitaan sejumlah para pelaku korupsi yang mendapatkan diskon hukuman secara besar-besaran. Terbaru, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com, kasus tindak pidana korupsi pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan ‘diskon besar-besaran’ dari majelis hakim.

Djoko Tjandra yang semula divonis 3,5 tahun penjara, hukumannya disunat menjadi 2,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan Djoko adalah karena ia telah menjalani masa hukuman penjaranya atas kasus hak tagih Bank Bali serta ia telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali sebesar 546 miliar lebih.

Sedangkan Pinangki yang semula divonis 10 tahun penjara berkurang menjadi 4 tahun penjara. Alasannya karena Pinangki telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya, ikhlas dipecat dari jabatan jaksanya, berazam akan menjadi warga negara yang baik, dan karena ia masih memiliki anak yang berusia 4 tahun yang masih memerlukan kasih sayang dan asuhan darinya sebagai seorang ibu.

Selain itu, seperti pengusaha Billy Sindoro, pengacara kondang OC Kaligis, mantan ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Andi Mallaranging mendapatkan diskon hukuman atas tindak pidana korupsinya. (cnnindonesia.com)
Remisi atau pengurangan hukuman untuk para koruptor ini diberikan secara cuma-cuma di masa pendemi dan krisis ekonomi ini, sangat bertentangan dengan UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bab II pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa segala tindak pidana korupsi yang dilakukan di masa pandemi ini mesti dihukum mati:

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/08/18/remisi-untuk-para-pelaku-korupsi/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Hadits yang sering dijadikan dalil haramnya pajak adalah hadits tentang shahib maks; orang yang memungut “pungutan yang ...
17/08/2021

Hadits yang sering dijadikan dalil haramnya pajak adalah hadits tentang shahib maks; orang yang memungut “pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa” yang diancam neraka atau tidak akan masuk surga. Hemat kami, yang dimaksud dengan hadits itu bukan pajak, sebab memang pada zaman Nabi saw belum ada pajak. Maks ditujukan pada setiap pungutan yang dilakukan secara zhalim dan memaksa bukan untuk kemasalahatan umat, melainkan keuntungan pribadi para pemungutnya.

Terkait maks ini Nabi saw bersabda:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya pemungut ‘pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa’ akan masuk neraka (Musnad Ahmad bab hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit no. 17001).

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pemungut ‘pungutan yang tidak dibenarkan dan memaksa’ (Hadits ‘Uqbah ibn ‘Amir dalam Sunan Abi Dawud bab fis-si’ayah ‘alas-shadaqah no. 2939)

Dalam Shahih Muslim shahib maks ini digambarkan sebagai pelaku dosa besar. Ketika Nabi saw menyinggung taubatnya seorang pezina, beliau menyatakan:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ

Sungguh perempuan itu sudah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pungutan liar bertaubat sepertinya pasti akan diampuni (Hadits Buraidah dalam Shahih Muslim bab man i’tarafa ‘ala nafsihi biz-zina no. 4528).

Akar permasalahannya hemat kami terletak pada: Pertama, bagaimana memahami hadits tentang haramnya memungut maks, dan kedua, bagaimana mendudukkan pajak dalam kacamata syari’at, apakah sebagai pungutan yang tidak diajarkan syari’at dan bersifat memaksa ataukah sebagai pungutan wajib yang diwajibkan Pemerintah untuk kemaslahatan Negara?

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2019/12/29/hukum-pajak-wajib/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Allah swt mengharamkan perbuatan zhalim kepada manusia. Baik zhalim itu dilakukannya terhadap sesama manusia maupun terh...
16/08/2021

Allah swt mengharamkan perbuatan zhalim kepada manusia. Baik zhalim itu dilakukannya terhadap sesama manusia maupun terhadap yang lainnya. Bahkan Allah sendiri terang-terangan menyatakan bahwa perbuatan zhalim haram atas diri-Nya.

Di antara bentuk kezhaliman adalah memungut pajak dari masyarakat terkhusus umat Islam. Dengan alasan bahwa pajak yang dipungut akan didistribusikan untuk kemaslahatan bersama. Meski nyatanya, pajak seringkali tidak disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat kecil (wong cilik) dan malah hanya dijadikan alas untuk meraup keuntungan para pejabat. Oleh sebab inilah Rasulullah saw mengancam para pelaku pajak tidak akan masuk surga dan akan ditetapkan sebagai ahli neraka.

Berikut riwayat dari jalur sahabat Uqbah ibn Amir al-Juhaniy dari Rasulullah saw dengan redaksi berikut:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga pemungut pajak.

Dari jalur sahabat Ruwaifi’ ibn Tsabit dari Rasulullah saw dengan redaksi berikut:

رُوَيْفِعَ بْنَ ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «صَاحِبُ الْمَكْسِ فِي النَّارِ»
Dari Ruwaifi’ ibn Tsabit berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Pemungut pajak adalah ahli neraka”.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/07/05/pemungut-pajak-adalah-ahli-neraka/

atau klik link di bio

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Imam al-Qurthubi rahimahu-Llah dalam kitabnya at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhirah, mengutip  penafsiran mena...
15/08/2021

Imam al-Qurthubi rahimahu-Llah dalam kitabnya at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhirah, mengutip penafsiran menarik terhadap surat al-Qashas : 77

Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qasas/28:77)

Beliau mengatakan,

لَا تَنْسَ أَنَّكَ تَتْرُكُ جَمِيْعَ مَالِكَ إِلَّا نَصِيْبَكَ الَّذِي هُوَ الكَفَنُ
“Janganlah engkau lupa bahwasannya engkau akan meninggalkan seluruh hartamu kecuali bagianmu di dunia yaitu kain kafan” (at-Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhirah : 127)

Penggalan tafsir dari imam al-Qurthubi rahimahu-Llah ini mengingatkan kita semua bahwa kematian merupakan suatu keniscayaan. Mau ataupun tidak, ia akan datang mengetuk waktu ajal siapapun yang dikehendaki oleh yang Maha Kuasa. Kematian itu tidak mengenal usia, jabatan ataupun pangkat. Kesehatan bukan berarti jauh dari kematain dan sakit bukan berarti dekat dengan kematian. Ia akan datang pada waktu yang telah digariskan oleh Allah Ta’ala di dalam Lauh Mahfuzh.

Seorang penyair pernah memberikan nasihat semisal tafsiran dari imam al-Qurthubi tersebut. Ia mengatakan,

نَصِيْبَكَ مِمَّا تَجْمَعُ الدَّهْرَ كُلَّهُ … رِدَاءَانِ تَلْوَى فِيْهِمَا وَحَنُوْطٌ
“Bagianmu dari apa yang kamu kumpulkan diseluruh usia

Hanyalah dua selendang yang melingkari tubuh dan Balsam pengawet mayat”

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/07/05/jangan-lupakan-bagianmu-di-dunia/

atau klik link di bio

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Shalat dluha boleh didawamkan, bahkan sunat untuk didawamkan, karena memang kedudukan shalatnya sunat. Suatu ibadah suna...
14/08/2021

Shalat dluha boleh didawamkan, bahkan sunat untuk didawamkan, karena memang kedudukan shalatnya sunat. Suatu ibadah sunat maka tentu sunat (dianjurkan) untuk diamalkan sebanyak mungkin dan sesering mungkin. Kekhawatiran karena Nabi saw tidak mengamalkannya dengan rutin tidak perlu ada karena ‘Aisyah ra sendiri sudah menjelaskannya:

إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ وَمَا سَبَّحَ رَسُولُ اللهِ سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ وَإِنِّي لَأُسَبِّحُهَا
Sungguh Rasulullah saw meninggalkan satu amal yang beliau ingin mengamalkannya itu karena takut diamalkan oleh orang-orang banyak lalu diwajibkan kepada mereka. Rasulullah saw tidak pernah merutinkan shalat Dluha sekalipun, tetapi aku sendiri merutinkannya (Shahih al-Bukhari kitab at-tahajjud bab tahridlin-Nabiy saw ‘ala qiyamil-lail no. 1128).

Maksudnya, Rasul saw tidak merutinkan shalat dluha karena khawatir turun syari’at yang jadi mewajibkannya. Kekhawatiran itu sesudah Rasul saw wafat atau bahkan ketika beliau masih hidup sudah tidak ada dengan tidak diamalkan rutin oleh beliau. Karena sudah tidak mungkin ada kekhawatiran yang dimaksud, maka ‘Aisyah ra sejak Rasul saw masih hidup sudah mengamalkannya rutin setiap hari, dan beliau saw tidak pernah menyalahkannya.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/07/01/hukum-mendawamkan-shalat-dluha/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Promosi berbalut sensasi muncul dari video yang beredar mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghadiri dan m...
12/08/2021

Promosi berbalut sensasi muncul dari video yang beredar mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghadiri dan mengucapkan selamat atas hari raya Naw Ruz bagi umat Baha’i secara virtual. Setelah dikonfirmasi perayaannya terjadi pada bulan Maret, lalu ramai beredar dan diperbincangkan sekitar bulan Juli. Meski begitu, Abdul Jamil Wahab, Peneliti Puslitbang Kemenag, tetap memberikan pembelaan terhadap atasannya tersebut.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan video Gus Menag tersebut. Pro-kontra terjadi karena adanya kesalahpahaman dalam melihat eksistensi agama Baha’i. Mereka yang kontra, umumnya memahami Baha’i sebagai bagian dari aliran dalam Islam, yang dianggap sesat dan menyimpang, atau dianggap agama yang belum diakui negara (kemenag.go.id).

Pembelaan serupa juga hadir dari Amanah Nurish, dosen Antropologi Agama UI, seperti yang ia tulis di laman detiknews.com. Menurutnya, penolakan terhadap agama Baha’i merupakan sebuah “pemahaman sempit”.

Harus diakui kultur kita terkadang mudah sekali terprovokasi oleh isu-isu yang dangkal menyangkut kehidupan beragama. Bahkan masyarakat kita mudah mengalami "darah tinggi" apabila merespons hal-hal yang belum pernah diketahui atau dipahami. Alih-alih mempelajari dan menelusuri kebenarannya, yang terjadi justru sebaliknya --memfitnah, menghujat, dan menjatuhkan tuduhan sesat kepada kelompok agama lain.

Inilah sebabnya angka intoleransi dan kekerasan atas nama agama di Indonesia cenderung mengalami kenaikan yang lebih cepat dibanding prosentase kenaikan suku bunga bank.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/08/12/bahai-potret-suram-toleransi/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Fiqhus-Sirah artinya fiqih sejarah. Maksudnya analisa fiqih dari aspek sejarah, baik tentang hukum-hukum syari’at yang a...
11/08/2021

Fiqhus-Sirah artinya fiqih sejarah. Maksudnya analisa fiqih dari aspek sejarah, baik tentang hukum-hukum syari’at yang ada di balik sejarah, ataupun hukum-hukum sosial dan budaya yang terkait dengannya. Dalam kaitan hijrah Nabi saw sebagai peristiwa bersejarah sehingga dijadikan patokan awal kalender Islam, terdapat banyak hukum yang bisa dipetik untuk dijadikan pengetahuan dan pengamalan. Syaikh Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buthi dalam kitabnya, Fiqhus-Sirah, adalah di antara yang membahasnya secara detail. Berikut uraiannya.

Hijrah Nabi saw yang terjadi pada tahun ke-13 bi’tsah (dari sejak Nabi saw diutus Allah swt) atau 1440 tahun yang lalu, bukan sebentuk pelarian diri dari tugas mulia da’wah, melainkan satu syari’at yang akan tetap berlaku bagi umatnya sampai akhir zaman. Hijrah justru merupakan salah satu bentuk pengorbanan dalam perjuangan, yang tidak mudah diamalkan oleh orang-orang yang dangkal imannya. Ia merupakan satu rangkaian perjuangan yang harus diamalkan oleh segenap umatnya ketika kondisi mengharuskannya. Hijrah wajib diamalkan, ketika saatnya tiba, demi menyelamatkan Islam dan da’wahnya itu sendiri.

Hijrah merupakan fase perjuangan sesudah menempuh da’wah secara rahasia dan terang-terangan kepada penduduk Makkah, dan da’wah ke luar penduduk Makkah. Di masa-masa da’wah ini Nabi saw dan para shahabat mendapatkan penentangan dan penzhaliman yang luar biasa dari musuh-musuh Islam. Mirip semacam penjajahan, baik secara fisik ataupun psikis.

Baca Selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/08/11/fiqhus-sirah-hijrah-nabi-saw/

__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Salurkan infaq terbaik anda melalui :
BANK SYARI'AH MANDIRI
No Rek. 7126144169
a.n. Husna Hisaba Kholid

KONFIRMASI
Fikri Taufik Rahman
wa.me/6281286527403

Kepalsuan dalih tidak mungkin mengembangkan usaha tanpa pinjaman riba semakin tersingkap. Alasan yang mengada-ada bahwa ...
10/08/2021

Kepalsuan dalih tidak mungkin mengembangkan usaha tanpa pinjaman riba semakin tersingkap. Alasan yang mengada-ada bahwa memiliki rumah melalui kredit riba adalah kedaruratan semakin terlihat bohongnya. Hawa nafsu yang terlalu besar untuk segera memiliki kendaraan semakin terlihat nyatanya di balik dalih pembenaran kredit kendaraan bermotor ribawi.

Itu semua berkat tampilnya para aktivis anti-riba di berbagai pelosok negeri ini. Mereka rata-rata bukan ulama atau asatidz, melainkan para pengusaha muda atau kalangan menengah ke atas yang berhijrah dari riba menuju syari’ah. Mereka berhasil membuktikan bahwa tanpa riba usaha dan bisnis masih bisa dijalankan, bahkan dengan lebih berkah. Sebab yang menyibukkan mereka bukan lagi membayar cicilan ini dan itu, melainkan shadaqah dan infaq kepada ini dan itu, yang jauh lebih besar daripada cicilan utang yang biasa dibayarkan kalangan menengah atas kepada rentenir berdasi. Masih tidak berminat ikut rombongan muhajirin ‘zaman now’ ini?

Baca selengkapnya di https://tafaqquh.net/2021/08/10/saatnya-hijrah-dari-riba/
__

Download Aplikasi Tafaqquh di Playstore
https://bit.ly/aplikasitafaqquh

Baca tulisan terbaru lainnya di link
https://tafaqquh.net/category/majalah/

Follow
Instagramtafaqquh

Facebook Fanspage
https://www.facebook.com/majalahislamtafaqquh

Salurkan infaq terbaik anda melalui :
BANK SYARI'AH MANDIRI
No Rek. 7126144169
a.n. Husna Hisaba Kholid

KONFIRMASI
Fikri Taufik Rahman
wa.me/6281286527403

Pendidikan di Indonesia memasuki Tahun Pelajaran baru, 2021-2022, masih dalam kondisi Pandemi. Tahun Pelajaran 2019-2020...
09/07/2021

Pendidikan di Indonesia memasuki Tahun Pelajaran baru, 2021-2022, masih dalam kondisi Pandemi. Tahun Pelajaran 2019-2020, tepatnya awal semester dua, dunia Pendidikan terhenyak dengan ditutupnya sekolah, semua gelagapan. Tahun Pelajaran 2020-2021 hampir seluruh sekolah melaksanakan pengajaran online (daring), tapi masih menyisakan sejuta masalah. Hari ini, memasuki Tahun Pelajaran 2021-2022, Majalah Tafaqquh mencoba memberi *"Solusi Pendidikan di Masa Pandemi"*. Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website Kami. Selamat membaca!

untuk download majalah, klik tafaqquh.net/download
atau klik link di bio

Memasuki fase 10 hari dan malam terakhir di bulan Ramadhan sudah selayaknya kaum muslimin memfokuskan diri beribadah den...
30/04/2021

Memasuki fase 10 hari dan malam terakhir di bulan Ramadhan sudah selayaknya kaum muslimin memfokuskan diri beribadah dengan mencurahkan tenaga maksimal, khususnya dalam rangka "Meraih Kemuliaan Lailatul-Qadar".

Hal ini disadari masih banyak yang belum tahu dan paham mengenai apa saja yang harus dilakukan sehingga abai ketika masuk fase ini, seakan-akan Lailatul-Qadar bukan malam mulia.

Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website Kami.

untuk download majalah, klik tafaqquh.net/download
atau klik link di bio.

Waktu adalah unsur terpenting dalam ibadah seorang Muslim, banyak ayat-ayat al-Quran maupun hadits yang memerintahkan un...
04/04/2021

Waktu adalah unsur terpenting dalam ibadah seorang Muslim, banyak ayat-ayat al-Quran maupun hadits yang memerintahkan untuk memperhatikan waktu.

Beberapa waktu yang lalu Muhammadiyah menetapkan bahwa waktu Shubuh harus ditambah 8 menit, maka Kami mengangakat tema: "Waktu Shubuh Harus Dikoréksi ?" sebagai tanggapan hal itu Kami mengulasnya berdasarkan ayat l-kitab wa l-hikmah sekaligus juga ayat l-afaq wa l-anfus dengan bersandar pada pendapat pakar di bidangnya.

Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website tafaqquh.net

Dan tak lupa Kami ucapkan, Marhaban ya Ramadhan!

untuk download majalah, klik tafaqquh.net/download
atau klik link di bio.

Bersyukur kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Tafaqquh kembali berkhidmah untuk ummat. Pemerintahan Presiden Jokowi yan...
13/03/2021

Bersyukur kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Tafaqquh kembali berkhidmah untuk ummat. Pemerintahan Presiden Jokowi yang direpresentasikan oleh para menterinya, atau pun presiden sendiri, akhir-akhir ini semakin kencang menggaungkan nilai-nilai sekulerisme.

Sebut saja SKB Tiga Menteri tentang pakaian seragam, "perpres legalisasi investasi miras", yang kemudian dicabut, dan lain sebagainya.

Kebijakan-kebijakan ini seperti tidak mengakomodir keberpihakan terhadap rakyat Indonesia. Ketika wacana agama dan negara ini seolah beradu, maka Kami mengangakat tema: "Balada Pemerintah Sekuler" sebagai kritik Kami atas kebijakan-kebijakan Pemerintah akhir-akhir ini.

Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website Kami.

Download majalah di link tafaqquh.net/download

majalah edisi 1 th2 bisa di download di tafaqquh.net/download
24/01/2021

majalah edisi 1 th2 bisa di download di tafaqquh.net/download

[Telah Terbit Edisi 11 Bulan Desember 2020]Bersyukur Kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Islam Digital Tafaqquh kembali...
02/12/2020

[Telah Terbit Edisi 11 Bulan Desember 2020]
Bersyukur Kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Islam Digital Tafaqquh kembali hadir berkhidmah untuk umat. Khamr (minuman beralkohol) sudah tegas haram dinyatakan al-Quran satu setengah milenia yang lalu. Rancangan Undang-undang (RUU) terkait larangan minuman beralkohol (Minol) ini baru akan dibahas di parlemen, setelah 75 tahun merdeka. Ironinya, hal ini tidak disambut sebagaimana mestinya demi merealisasikan supremasi Syari'at dalam Undang-undang.

Oleh karena itu, edisi majalah kali ini, kami mengangkat tema "RUU Larangan Minol Sepi Pendukung". Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website kami. Selamat Membaca!

Majalah sudah bisa didownload di website kami, klik link
www.tafaqquh.net/download

Bersyukur Kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Islam Digital Tafaqquh kembali hadir berkhidmah untuk umat. Undang-undang...
09/11/2020

Bersyukur Kepada Allah 'azza wa jalla, Majalah Islam Digital Tafaqquh kembali hadir berkhidmah untuk umat. Undang-undang yang merampas hak dan kedaulatan rakyat adalah kemaksiatan, begitupun dengan orang yang menghina Nabi shalla-Llahu'alaihi wa sallam. Muslim mana pun yang telah melihatnya, wajib merubahnya dengan segenap kemampuan. Lawan! Oleh karena itu, edisi majalah kali ini, kami mengangkat tema "Omni Bus Law Undang-undang Maksiat". Pembahasan seputar kritik terhadap omnibus Law dan penghina Nabi kami sajikan dengan berbagai argumentasi (dalil), begitupun dengan persoalan keumatan lainnya. Simak semua bahasannya dalam majalah versi digital atau melalui website kami. Selamat Membaca!

Majalah sudah bisa didownload di website kami, klik link
www.tafaqquh.net/download

🍃 *UNDANGAN**KAJIAN RUTIN MAJELIS TAFAQQUH FID-DIN**KRITIK UNTUK MADZHAB SALAFI*:- *MENJADI SALAFI YANG BIJAK*👤FAUZY BAR...
04/09/2020

🍃 *UNDANGAN*
*KAJIAN RUTIN MAJELIS TAFAQQUH FID-DIN*

*KRITIK UNTUK MADZHAB SALAFI*:

- *MENJADI SALAFI YANG BIJAK*
👤FAUZY BAROKAH R

- *PENDIDIKAN TAUHID SALAF DAN KHALAF*
👤Saeful Jafar Sidiq, S.Hum

- *MEMBEDAH MADZHAB SALAF DAN KHALAF*
👤Dr. Nashruddin Syarief, M.Pd.I

📆 Tanggal
*06 SEPTEMBER 2020*

⏰ Waktu :
*Pukul : 13.30 WIB - 15.00*

🕌 Tempat :
*Masjid al-Furqan, Situ Aksan, Bandung*

*Majalah Tafaqquh Format PDF bisa didownload di www.tafaqquh.net/download*

#

Generasi Salaf tidak sama dengan Madzhab Salafi. Penafsiran agama berdasarkan generasi yang lebih awal dianggap lebih ot...
02/09/2020

Generasi Salaf tidak sama dengan Madzhab Salafi. Penafsiran agama berdasarkan generasi yang lebih awal dianggap lebih otoritatif, tapi tidak menghilangkan semangat inovatif dalam Islam. Ajaran-ajaran agama yang telah banyak terkontaminasi memunculkan gerakan kembali ke Manhaj Salaf, di mana penganutnya dapat disebut sebagai Madzhab Salafi, harus diapresiasi sebagai arus pemurnian kembali ajaran agama sembari Kita pun perlu untuk menjernihkannya lagi. Tafaqquh adalah kunci memahami seperti apa prinsip generasi terbaik umat ini (Salaf) sambil membawanya pada konteks dewasa ini.

Kami ulas dengan mendalam pada rubrik *Mabhats* dengan menghadirkan tiga judul sekaligus. Pertama, mendudukkan dengan cermat dan tepat *Kemuliaan Salaf dan Khalaf*. Kedua, *Kritik untuk Madzhab Salafi* berkenaan dengan doktrin teologis yang perlu diluruskan. Dan ketiga, tidak lupa sebagai batas toleransi dalam Islam untuk *Jangan Mudah Mengkafirkan* dengan wawancara khusus dari Ketua Prodi Ilmu Hadits STAIPI Garut al-Ustadz Husen Zainal Muttaqin, Lc., M.Pd.I. Simak uraiannya pada Majalah Tafaqquh Edisi 8 Bulan September 2020.
Untuk versi PDF Bisa di download di www.tafaqquh.net/download
Untuk Versi cetaknya bisa menghubungi WA 0857-9826-0649

Majalah Edisi 6 Bulan Juli 2020 sudah terbit, bisa di download di www.tafaqquh.net/downloadatau Klik Link di Bio        ...
08/07/2020

Majalah Edisi 6 Bulan Juli 2020 sudah terbit, bisa di download di www.tafaqquh.net/download
atau Klik Link di Bio

Edisi 5 Bulan Mei 2020 Telah terbit, sudah bisa di download di link www.tafaqquh.net/download atau klik link di bio.    ...
12/05/2020

Edisi 5 Bulan Mei 2020 Telah terbit, sudah bisa di download di link www.tafaqquh.net/download atau klik link di bio.

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majalah Islam Tafaqquh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Majalah Islam Tafaqquh:

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share