25/12/2025
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung 2025 pada Senin 22 Desember 2025.
Pada keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP Lampung Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan besaran UMP ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lampung.
"Dengan demikian akan segera ditetapkan UMK di 15 Kabupaten/kota di Lampung," jelas Agus, Rabu (24/12/2025)
Berdasarkan data yang diterima, Agus menyebutkan hanya ada lima daerah yang memiliki UMK di atas nilai UMP Lampung. Diantaranya Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889, naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen. Lampung Selatan dengan UMK Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen, Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen dan Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen.
Selain lima daerah itu, 10 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung belum menetapkan UMK 2026. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat sudah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, namun hasil perhitungan UMK 2026 masih berada di bawah besaran UMP Lampung 2026, sehingga tetap menggunakan UMP sebagai acuan.
Sementara itu, Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP 2026.
Penetapan UMK dan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja/buruh di Provinsi Lampung.