24/12/2025
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau mengalami kenaikan 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan ini disertai peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pengupahan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan,” tegas Agus, Selasa 23 Desember 2025.
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Agus menjelaskan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan.
“Kewajiban Struktur dan Skala Upah ini sering diabaikan. Padahal, itu adalah instrumen penting untuk menjamin keadilan upah dan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah dan kondisi ketenagakerjaan.
Faktor yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta koefisien (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Inflasi Lampung tercatat menurun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year).
>>News Lampung Terkini