KABAR Rakyat ACEH

KABAR Rakyat ACEH Berita Tentang Aceh update Tiap saat,
Akurat,cepat& terpecaya

05/04/2024

Eks Panglima GAM Kembali Diusung Jadi Calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024

Tim Penasihat Hukum H, Y, S, dan J, tersangka dugaan pengerusakan dan penganiayaan Kantor KONI Aceh Timur, 13 Maret 2024...
05/04/2024

Tim Penasihat Hukum H, Y, S, dan J, tersangka dugaan pengerusakan dan penganiayaan Kantor KONI Aceh Timur, 13 Maret 2024 lalu menilai. Peristiwa tersebut hanya dinamika kisruh internal organisasi, yang kemudian dikriminalisasi.

Penegasan itu disampaikan Teuku Kamaruzzaman, S.H (ketua tim), Fadjri, S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H (anggota), melalui siaran pers, Kamis siang.

“Kami menyanyangkan atas penetapan status sebagai tersangka terhadap kisruh internal pada KONI Aceh Timur oleh Kepolisian Daerah Aceh,” kata Teuku Kamaruzzaman, S.H atau akrab disapa Ampon ini.

Diakuinya, tanggal 13 Maret 2024 lalu, memang terjadi sedikit insiden keributan di Kantor Sekretariat KONI Aceh Timur, saat pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB). Lalu, adanya laporan polisi dengan dugaan pengerusakan dan penganiayaan.

Akibatnya, 8 orang terduga pelaku diamankan jajaran Polres Aceh Timur. Mereka adalah, unsur Pengurus Harian KONI Aceh Timur dan Pengurus Cabang Olahraga (CABOR) Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak empat orang diizinkan pulang dan 4 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus ini terjadi papar Ampon Man, dikarenakan adanya selisih pendapat antar pengurus KONI, terkait mekanisme pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur yang, diduga tidak sesuai dengan AD/ART dan kesepakatan-kesepakatan bersama yang telah diputuskan sebelumnya.

“Kami sebagai penasihat hukum menilai insiden tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi dalam rapat-rapat internal suatu organisasi. Terkait peristiwa tersebut, seharusnya menjadi ranah teknis dari KONI Aceh untuk menindaklanjuti dengan mengevaluasi pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur,” kata Ampon Man.

Karena itu dia meminta KONI Aceh untuk menilai, apakah rapat yang dipimpin mantan Ketua KONI Aceh Timur Firman Dandy dan berujung pada kekisruhan ini, sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.

“Atau sebaliknya dan apakah ada pihak yang memaksakan mekanisme musyawarah supaya sesuai keinginannya secara personal dan tidak mengikuti prosedur pengambilan keputusan secara sah dan benar dalam sebuah organisasi,” sebut Ampon Man.

Karena itu pihaknya khawatir akan muncul spekulasi-spekulasi lain di masyarakat dalam melihat kasus ini, khususnya terkait upaya penegakan hukum yang berlebihan dan terkesan terlalu dipaksakan.

“Ini patut kami sampaikan karena sebelumnya perkara ini ditangani Polres Aceh Timur dan sekarang diambil alih Polda Aceh. Serta dugaan-dugaan masyarakat bahwa penegakan hukum ini mempunyai keterkaitan dengan agenda Pilkada Aceh Timur yang akan segera dimulai,” ungkap Ampon Man.

Masih kata Ampon Man. Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyebutkan, ada 18 perkara yang dapat diselesaikan ditingkat desa/gampong dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Di sisi lain kedelapan para pelaku yang diamankan, 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan Pengurus Harian KONI Aceh Timur dan Pengurus Cabang Olah Raga (Cabor) Aceh Timur.

“Dan terlihat dalam video yang entah bagaimana tersebar secara cepat, luas dan massif seakan terskenario, tidak terjadi saling memukul kecuali saling dorong dan pelemparan kursi yang sebahagian mengenai kaca kantor. Terlihat juga setelah kejadian itu pun rapat kembali dapat dilanjutkan di tempat kejadian yang sama seakan tidak pernah terjadi apa apa,” ujar Ampon.

“Selaku penasihat hukum kedelapan orang tersebut, kami menilai kasus ini sebagai dinamika kisruh internal organisasi, tapi kemudian dikriminalisasi, saat KONI Aceh diharapkan akan berjalan dengan baik serta sukses dalam menjalankan agenda nasional yaitu PON ke XXI di Aceh dan Sumut,” tutup Ampon Man.

PA Kembali Usulkan Mualem jadi Cagub Aceh, Target Wakil dari ParlokDewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) menyatakan ...
04/04/2024

PA Kembali Usulkan Mualem jadi Cagub Aceh, Target Wakil dari Parlok

Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) menyatakan sikap mengusulkan Muzakir Manaf alias Mualem sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh pada Pilkada 2024. Partai Aceh juga menargetkan sosok pendamping eks Panglima GAM itu dari partai lokal (Parlok).

Akhir-akhir ini, dua kader PAN Aceh menyatakan siap jika diusung menjadi Cagub pada Pemilu 2024 mendatang. Yakni, bekas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan bekas Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Tentunya kita menyambut baik dan mendukung keduanya maju Cagub Aceh," kata Irpannusir kepada Kantor Berita , Rabu, 8 Februari 2023

Irpannusir menjelaskan, setiap partai ada mekanisme sendiri dalam memutuskan Cagub atau Cawagub. Misalnya, kata dia, PAN Aceh akan mensurvei internal dan eksternal sebelum diusung.

Namun, kata dia, PAN Aceh harus memastikan terlebih dahalu memenuhi ambang batas atau perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Sehingga PAN layak dan mudah memilih di antara keduanya maju sebagai Cagub

Menurut Irpannusir, kejadian kemunculan dua nama Cagub di internal PAN Aceh sudah ada sejak Pemilu 2017. Di mana Azwar Abubakar dan Ahmad Farhan Hamid juga menyatakan sikap yang sama. Mereka siap maju dan diusung partai.

"Tapi setelah melalui konfensi, pak Azwar memenangkan konfensi. Sehingga PAN mengusung Abu Bakar Azwar sebagai calon gubernur Aceh,” sebut dia.

Belajar dari sebelumnya, kata Irpannusir, soal bursa Cagub di internal PAN Aceh bukan menjadi persoalan. Justru hal ini lebih menarik.

“Karena nanti partai akan melihat mana yang lebih berpotensi untuk memimpin Aceh. Dan itu semua tidak luput dari pilihan hati rakyat Aceh,” ujar dia. “Tentunya kita selaku partai mendukungnya.”

04/04/2024

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Sahabat Mualem H Muzakir Manaf dan Bimbel Kabisa ITB kembali menggelar Try Out UTBK Tahap Ketiga yang dilaksanakan pada ...
04/04/2024

Sahabat Mualem H Muzakir Manaf dan Bimbel Kabisa ITB kembali menggelar Try Out UTBK Tahap Ketiga yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024. Try Out ini disambut antusias oleh Ribuan Siswa- Siswi SMA/ SMK /Madrasah Aliyah Se Provinsi Aceh.

Tercatat sebanyak sekitar 3.000 siswa yang mengikuti Try Out ini. Peserta Try Out ini terus meningkat dibanding Try Out Pertama dan Kedua. Siswa sangat antusias mengikuti Try Out merupakan lanjutan dari Try Out Pertama dan Kedua.

Soal soal UTBK pada Try Out ini yang sering keluar pada ujian masuk di PTN ternama seperti ITB dan UI, serta soal yang sering diujikan pada sekolah Kedinasan. Setelah Try Out siswa juga diberikan sesi untuk melihat pembahasan soal soal Try Out dari Alumni ITB dan UI.

Berikut peringkat 20 besar hasil Try Out :
1. Desy Triana - SMA Negri 2 Lhoksukon
2. Meta Safitri - SMA NEGRI 2 BENDAHARA
3. Gadis Ulan Suci - SMA Negri 2 Lhoksukon
4. Armita Yuni Safrida - SMA NEGRI 2 LHOKSUKON
5. Nevi Novi Arita - SMA Negri 2 Bireun
6. Bayu Saputra - SMAN 2 Lhoksukon
7. Vadila Hayati - SMA NEGRI BENDAHARA
8. Zuhra Fianti - MAN 1 Pidie
9. Siti Khoiriah - SMAN 2 LHOKSUKON
10. Faliza - SMAN 2 LHOKSUKON
11. Sabila Dwifiana - SMAN 2 LHOKSUKON
12. William Vieri Tjahyadi - SMA Methodist Banda Aceh
13. Salwa - SMAN 2 BANDAHARA
14. Zulfq Aprilia - SMA Negri Unggul Aceh Timur
15. Safinatul Ahzar - SMAN 2 Bendahara
16. Noval Kurniawan - SMAN 2 Bendahara
17. Husniyati - SMAN 1 Julok
18. Sarah Adila Putri - SMAN UNGGUL ACEH TIMUR
19. Yulia Harliani - SMAN 1 PEUREULAK
20. Ramdan Rius - SMAN 1 Julok

Untuk siswa siswi dengan peringkat 20 besar mendapatkan Tabungan Pendidikan dari Sahabat Mualem. Tabungan Pendidikan tersebut merupakan apresiasi bagi siswa siswi yang telah bersungguh sungguh mengikuti Try Out ini.

Try Out tahap ketiga ini merupakan rangkaian tiga tahap Try Out yang diprogramkan oleh Sahabat Mualem, untuk mengasah kemampuan siswa dalam mencermati soal soal UTBK dan Kedinasan. Try Out merupakan bentuk perhatian dari Mualem dan Relawan Sahabat Mualem untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Provinsi Aceh.

Pengibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi Minta MaafPara pelaku pemasangan bendera bulan bintang di pagar Polsek S...
02/04/2024

Pengibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi Minta Maaf

Para pelaku pemasangan bendera bulan bintang di pagar Polsek Samalanga Polres Bireuen berinisial NN, YI, MR, dan MN telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan hingga membuat gaduh.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes ade Harianto menyampaikan, para pelaku mengakui bahwa motif dari pemasangan bendera bulan bintang tersebut karena emosi sesaat akibat kesalahpahaman terhadap penanganan perkara di Polsek Samalanga yang melibatkan keluarganya.

Atas kejadian tersebut, kata Ade, keempat pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan akan menjaga ketertiban, khususnya di Bireuen ke depannya.

"Para pelaku mengaku memasang bendera itu karena emosi sesaat. Diwakili oleh satu orang, mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Ade, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Di samping itu, Ade juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di manapun dan kapanpun. Ia menyebut pentingnya komunikasi yang baik antara para pihak, sehingga tidak timbul kesalahpahaman bisa dihindarkan.

"Komunikasi antara para pihak itu penting dalam setiap permasalahan, agar tidak timbul kesalahpahaman hingga menimbulkan pidana," sebutnya.

Ade mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi Aceh agar tetap kondusif, apalagi Aceh akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar PON yang juga bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak. Situasi kondusif juga akan menjadi modal dasar bagi investor untuk berinvestasi di Aceh.

"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Aceh, apalagi menjelang perhelatan PON dan Pilkada. Karena, situasi aman adalah modal untuk membangun Aceh menjadi lebih baik," kata Ade.

Sorotan

Diduga Polda Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Terkait Penyerangan Kantor KONIACEH TIMUR, Beredar isu hangat s...
02/04/2024

Diduga Polda Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Terkait Penyerangan Kantor KONI

ACEH TIMUR, Beredar isu hangat soal dugaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan bupati Aceh Timur oleh penyidik Reskrimum Polda Aceh pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Pemanggilan pertama terhadap mantan orang nomor satu di Aceh Timur itu diduga untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerangan kantor KONI Aceh Timur oleh sejumlah oknum pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh beberapa waktu lalu.

” Ya, diduga diperiksa terkait itu, waktu itu di depan kami, kebetulan lagi di sana,” ungkap sumber anonim media ini yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Selasa 2 April 2024.

Kabar soal pemanggilan polisi terhadap mantan bupati Aceh Timur itu seolah sengaja disenyapkan dan sangat rahasia serta disembunyikan dari padangan publik oleh pihak – pihak tertentu. Padahal informasi itu sangat penting dan tidak boleh ditutup -tutupi oleh pihak mana pun, terutama dari awak media.

Publik pun mempertanyakan transparansi soal penanganan dan kelanjutan kasus penyerangan kantor KONI tersebut, agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah publik, apalagi soal isu pemeriksaan mantan bupati Aceh Timur, yang tentunya merupakan berita besar yang sensitif dan mesti diluruskan.

Desas – desus tentang pemeriksaan mantan bupati Aceh Timur itu diduga telah beredar luas di bawah tanah dalam sepekan belakangan ini, namun belum ada awak media yang tampak memberitakan sebelumnya, hingga media ini memperoleh selintingan informasi dan menggali informasi ke berbagai pihak yang diduga mengetahuinya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, meskipun sebelumnya awak media telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi perwira polisi berkaitan, namun tidak ada jawaban pasti. Hingga saat ini pihak kepolisian juga belum mengungkap siapa dalang di balik peristiwa tragis di gedung KONI Aceh Timur itu.

” Semuanya sudah diserahkan dan ditangani polda, ” ungkap perwira tersebut singkat menutup keterangannya.

Media ini juga kesulitan untuk mengkonfirmasi sang mantan bupati perihal kabar tersebut.

Tarif Tol Mudik Lampung - AcehBagi Anda yang hendak mudik saat Libur Lebaran 2024 dari Lampung ke Aceh bisa melalui Jala...
01/04/2024

Tarif Tol Mudik Lampung - Aceh

Bagi Anda yang hendak mudik saat Libur Lebaran 2024 dari Lampung ke Aceh bisa melalui Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Meski belum semua koridor utama Tol Trans Sumatera tersambung, Anda tetap bisa menggunakan sejumlah ruas tol yang telah beroperasi dari Lampung hingga Aceh. Dengan demikian, waktu tempuh perjalanan akan lebih singkat daripada hanya melintasi Jalan Nasional di Sumatera.

Kendati begitu, Anda tentu harus memastikan saldo uang elektronik (e-toll) mencukupi agar perjalanan lebih lancar dan nyaman.

Berikut ini rincian tarif tol yang dibutuhkan kendaraan golongan I untuk rute Lampung-Aceh melalui Tol Trans Sumatera:

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 189.500
Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: Rp 170.500
Tol Kayu Agung-Kramasan (Palembang): Rp 50.000
Tol Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
Tol Tebing Tinggi-Medan: Rp 60.000
Tol Medan-Binjai: Rp 26.500
Tol Binjai-Langsa (Binjai-Stabat): Rp 15.000
Tol Sigli-Banda Aceh (Seulimeum-Blang Bintang): Rp 42.500

Sebagai catatan, dari Palembang, pemudik harus melewati Jalan Lintas Sumatera menuju Jambi hingga Pekanbaru. Dari Pekanbaru, pemudik bisa kembali naik Tol Pekanbaru-Dumai. Dari Dumai menuju Tebing Tinggi pemudik kembali akan melewat Lintas Sumatera.

Dari Tebing Tinggi ke Binjai hingga Langsa pemudik kembali bisa menaiki Tol Trans Sumatera. Sementara itu, dari Langsa menuju Lhouksemawe hingga Bireun harus melalui Jalan Lintas Sumatera. Terakhir pemudik bisa kembali naik tol dari Sigli ke Banda Aceh.

Sehingga, estimasi saldo e-toll yang harus pemudik siapkan untuk perjalanan dari Lampung ke Aceh sebesar Rp 725.500.

Selengkapnya di cnbcindonesia.com

Gimana, tertarik mudik jalur darat rakan? 😁

Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek SamalangaBireuen — Kepolisian Resor Bireuen mengkl...
30/03/2024

Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Bireuen — Kepolisian Resor Bireuen mengklarifikasi soal adanya video masyarakat yang memasang bendera bulan bintang di pagar Polsek Samalanga pada Jumat, 29 Maret 2024.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko membenarkan adanya pemasangan bendera bulan bintang tersebut yang diduga dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan dari pelaku NS alias ND cs terhadap hasil penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023 lalu.

Padahal, sambung Jatmiko, penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke jaksa.

"Berdasarkan keterangan Kapolsek, aksi itu diduga karena pelaku NS alias ND cs ini tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan ke Polsek Samalanga pada Oktober 2023 lalu. Padahal kasus itu sudah berproses sesuai aturan yang ada," jelas Jatmiko, dalam keterangannya usai turun langsung ke lokasi kejadian, Sabtu, 30 Maret 2024.

Mantan Kapolres Simeulue itu juga mengatakan, terkait kejadian tersebut dirinya yang didampingi Pj Bupati dan tokoh masyarakat telah telah melakukan langkah-langkah persuasif agar kamtibmas di Kota Santri itu tetap terjaga.

Selain itu, kata Jatmiko lagi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan baik terhadap Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian.

"Pemeriksaan internal juga tetap kita lakukan. Bila memang ada indikasi ketidakprofesionalan anggota dalam penanganan kasus yang mendasari kejadian ini, ya tetap akan kita proses," kata Jatmiko, tegas.

Terakhir, Jatmiko mengimbau masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Bireuen agar bersama-sama menjaga kamtibmas, terlebih pada bulan suci Ramadan, sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

"Aceh Ramadhan Festival" kembali hadir menyapa sobat wisata dan budaya dengan tema "Spiritual Journey in Serambi Mecca"....
28/03/2024

"Aceh Ramadhan Festival" kembali hadir menyapa sobat wisata dan budaya dengan tema "Spiritual Journey in Serambi Mecca".

Adapun rangkaian kegiatannya;
🌼Kirab Ramadhan
🌼Pasar Takjil
🌼Serambi & Halal Fair
🌼Khauri Peutamat Daroh
🌼Atraksi Seni Islami
🌼Kompetisi Permainan Tradisional
🌼Perlombaan Pekan Aneuk Saleh
🌼Meudikee Raya
🌼Khauri Kanji
🌼Pawai Idang Talam

Tanggal Pelaksanaanya;
🗓 28 Maret - 1 April 2024

Lokasi;
📍 Mesjid Raya Baiturrahman
🕹️ Ex Hotel Aceh
🕹️ Taman Budaya

Yuk janjian kita buka puasa bareng di Aceh Ramadhan Festival ya sob😊 FREE TAKJIL lho setiap harinya selama acara berlangsung😊

Jangan lupa jadwalkan bukber bareng bestie dan keluarga di yaa😊

Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang...
01/03/2024

Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi

Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. "Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perluden Fadli Ramadhanil saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024

Perludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu mendatang. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana," ujar Fadli.

Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, "Makanya mesti dihitung secara benar," tutur peneliti Perludem tersebut. Hasil uji materi tersebut diputuskan MK hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.

Dia mengatakan, cara menghitung itu menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal. "Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan," ujar dia.

Dalam sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 seperti tertuang dalam UU Pemilu, ditetapkan bahwa untuk mendapatkan kursi di parlemen partai politik harus memperoleh sekurang-kuranya 4 persen dari total perolehan suara sah nasional. Ini berlaku untuk semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebuah peristiwa yang membuat geger terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Timur. Kantor D...
29/02/2024

Sebuah peristiwa yang membuat geger terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Timur.

Kantor DPW PA yang berlokasi di Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur itu. Pasalnya dirusak massa diduga pelakunya berasal dari internal Partai Aceh, pada Selasa 27 Februari 2024 malam.

Sejauh ini belum diketahui siapa pelaku utama atau biang kerok yang melakukan pengrusakan kantor DPW PA tersebut, berdasar keterangan pelaku diduga kecewa.

Akibat peristiwa ini, kursi serta mobiler dan atribut partai hancur dan beserakan di depan kantor tersebut. Dalam hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA), Muzakir Manaf alias Mualem merespon.

Dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPW PA Aceh Timur terkait hal tersebut. Seperti dikutip serambinews Rabu (28/2/2024).

“Kalheuh lon monitor langsung ngon ketua DPW, lon sampaikan peubereh aju bek syeh syoh lee, bek peuluwah lee masalah nyan (sudah saya monitor dengan ketua DPW PA Aceh Timur. Saya sampaikan untuk segera diselesaikan, jangan ribut-ribut dan memperbesar masalah),” kata Mualem.

Maksudnya, Mualem telah menelepon Ketua DPW Aceh Timur terkait itu. Ia memerintahkan jajaran PA di Aceh Timur untuk tidak riuh lagi persoalan tersebut.

Mualem mengakui, adanya kericuhan dan penyerangan Kantor DPW Aceh Timur tersebut dan keributan itu terjadi sesama internal PA di Aceh Timur. Menurutnya, itu adalah hal biasa.

“Biasa nyan awak nyoe gatai asoe. Iya, nyan internal PA,” kata Mualem.

28/02/2024

Kantor DPW PA Aceh Timur Diduga Diserang Massa

Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) diduga diserang sekelompok massa, pada Selasa Malam (27/2/2024)

Kantor tersebut diduga diserang dan dirusak oleh sekelompok massa dari salah satu pendukung calon legislatif yang juga berasal dari PA.

Penelusuran Wartawan Serambi, dari informasi yang tidak ingin disebut namanya kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23:00 WIB

Dimana saat itu ada sekitar 20 orang yang datang ke Kantor DPW PA, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Massa tersebut mendatangi Kantor PA dengan maksud untuk menanyakan posisi Ketua DPW Partai Aceh serta ketua KPA wilayah setempat.

"Karena Ketua DPW serta Ketua KPA tidak, mereka kemudian merusak kantor PA," ucap sumber yang tidak ingin disebut namanya.

Sementara itu juru bicara DPW PA Aceh Timur Mansur Abu Bakar atau disapa Tgk Leubeh sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perusakan itu.

Sampai berita ini ditayangkan, juru bicara DPW PA belum terhubung saat dikonfirmasi.

Pantauan Serambi di lapangan kantor DPW partai Aceh saat ini sudah kembali kondusif dan semua dampak kerusakan sudah dibersihkan.

Putusan MA Tak Pengaruhi PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024.Terkait putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023....
12/10/2023

Putusan MA Tak Pengaruhi PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024.

Terkait putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Yang menyatakan menolak kasasi dari Kemenkumham Aceh dengan perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA, dengan ini DPP PNA menyampaikan hal berikut ini :

1. Bahwa pernyataan yang meminta KIP mencoret PNA dari Peserta Pemilu 2024 adalah pernyataan pribadi Pengacara Samsul Bahri (Zulkifli), bukan isi Putusan Mahkamah Agung.

2. Gugatan perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dilakukan oleh Samsul Bahri atas nama Ketua Umum DPP PNA hasil KLB 2019. Sementara Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 23 K/TUN/2023 telah menolak gugatan Samsul Bahri yang meminta Kemenkumham Aceh untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh Tahun 2019. Artinya, posisi penggugat (dalam hal ini Samsul Bahri yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP PNA hasil KLB 2019) sudah tidak diakui oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 K/TUN/2023. Sehingga putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tidak memiliki dampak hukum apapun.

3. Putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tidak berpengaruh pada komposisi Ketua Umum Bapak Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady. Artinya ada atau tidaknya Putusan MA ini, Ketua Umum DPP PNA tetao Bapak Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA tetap Miswar Fuady.

4. PNA adalah partai politik lokal yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan pencoretan PNA sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.

Tertanda,

Irwandi Yusuf
Ketua Umum DPP PNA

Sumber FB Irwandi Yusuf Page

ABU LAOT TERNCAM 4 TAHUN PENJARAPria bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot, yang lebih dikenal dengan penyebutan mapea a...
11/10/2023

ABU LAOT TERNCAM 4 TAHUN PENJARA

Pria bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot, yang lebih dikenal dengan penyebutan mapea atau mafia, terancam 4 tahun penjara.

Selain itu, terancam hukuman 4 tahun penjara Abu Laot, juga didenda Rp1 miliar rupiah. Pasalnya, Abu Laot melalui akun media sosialnya terutama tik tok.

Diduga kerap mengeluarkan kata-kata tak senonoh dengan ujaran kebencian memberikan dampak buruk terhadap orang lain, atau toxic dalam bahasa kekinian.

Abu Laot ditangkap petugas kepolisian Polda Aceh, karena dugaan pencemaran nama baik seseorang di akun TikToknya.

Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya itu dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.

Winardy menyebut, Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu Abu Laot juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.

MA Tolak Kasasi Kubu Irwandi Yusuf, KIP Diminta Coret PNA dari Peserta Pemilu 2024Mahkamah Agung menolak kasasi Kementer...
11/10/2023

MA Tolak Kasasi Kubu Irwandi Yusuf, KIP Diminta Coret PNA dari Peserta Pemilu 2024

Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh kubu Irwandi Yusuf.

Sebaliknya, hakim mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa 2019 di bawah pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Yang menyatakan MA menolak kasasi dari Kemenkumham Aceh dengan perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

Sidang putusan itu berperan sebagai Hakim Ketua, Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kuasa hukum DPP PNA hasil KLB, Zulkifli mengatakan dengan ditolaknya kasasi tersebut maka Partai PNA tidak sah sebagai peserta Pemilu 2024.

“PNA mendaftar sebagai politik dengan SK dari Kemenkumham,” kata Zulkifli, kepada AJNN, Rabu, 11 Oktober 2023.

Padahal saat itu, kata Zulkifli, proses hukum sedang berlangsung namun KIP malah menerima PNA sebagai peserta pemilu, sehingga menurut mereka itu tidak sah.

Zulkifli menyebutkan terkait dengan putusan MA tersebut, SK DPP PNA Irwandi Yusuf dibatalkan. Oleh karenanya, ia meminta KPU dan KIP Aceh mencoret partai itu dari peserta pemilu 2024.

“jika tidak dilakukan, kami akan gugat ke Pengadilan Negeri maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

12/09/2022

Aksi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, berujung bentrokan, pada Senin, 12 September 2022. Petugas menembaki massa dengan gas air mata.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak (Akar), Sari Ramadana mengatakan, aksi yang digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tersebut awalnya berjalan damai.

Massa yang terdiri berbagai ormawa, okp, dan serikat buruh tersebut berorasi, meminta ketua DPRK Aceh Barat untuk keluar dan menemui mereka. Selain itu, massa juga meminta untuk diizinkan masuk ke gedung wakil rakyat tersebut.

“Tapi belum ada bergesekan dengan pihak kepolisian, kemudian kami langsung ditembaki gas air mata,” kata Ramadana, saat dikonfirmasi, pada Selasa, 12 September 2022.

Insiden itu menyebabkan sejumlah massa dan masyarakat terkena gas air mata. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, seorang massa aksi langsung terkena tembakan. Tidak hanya itu, Rama menyampaikan, ada 13 massa mereka yang ditangkap petugas.

“Dan itu ada buktinya juga. Setelah kami selidiki, korban yang ditangkap itu ada 13 orang, korban luka-luka ada 10 orang, kemudian masyarakat terkena dampak dari gas air mata itu ada lima orang,” ungkapnya

Mualem: Bendera Aceh Akan Berkibar, Mungkin 4 DesemberMantan Panglima GAM, Muzakir Manaf menjamin bahwa bendera Aceh yan...
18/08/2022

Mualem: Bendera Aceh Akan Berkibar, Mungkin 4 Desember

Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf menjamin bahwa bendera Aceh yang sempat berpolemik di tingkat pusat, tidak lama lagi akan bisa dikibarkan di seluruh Aceh atau pada saat Milad GAM 4 Desember.

Hal itu disampaikan Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem setelah mendapat informasi dari Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani yang seharusnya mengikuti perayaan 17 Tahun Damai Aceh di Banda Aceh, namun Ahmad Muzani tidak hadir karena alasan sakit.

“Insya Allah tidak lama lagi, tidak ada keributan lagi bendera akan naik mungkin pada 4 Desember. Sudah kami pikiran untuk boleh berkibar di Aceh,” kata Muzakkir Manaf saat memperingati 17 Tahun Damai Aceh di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (15/8).

Ia juga meminta agar semua perkantoran di Aceh untuk segera memasang dua tiang bendera di halaman kantor, dua tiang itu untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh yakni Bendera Bulan Bintang.

“Semua di kantor-kantor mulai saat ini sudah dapat menyediakan dua tiang, satu panjang dan satu pendek,” ujarnya.

Menurut Muzakkir Manaf bendera Aceh tersebut merupakan salah satu yang termasuk dalam butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu. Kehadiran bendera itu juga sudah memiliki payung hukum lewat qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR Aceh.

by : Kanal Aceh

Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektare Ladang G***a di Aceh Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan ...
18/08/2022

Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektare Ladang G***a di Aceh

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Dirjen Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 25 hektare ladang g***a di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (17/8). Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis g***a jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., di Aceh, Rabu (17/8).

Soal Bendera Bintang Bulan, Mualem Minta Perkantoran Sediakan Dua TiangBanda Aceh - Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf a...
15/08/2022

Soal Bendera Bintang Bulan, Mualem Minta Perkantoran Sediakan Dua Tiang

Banda Aceh - Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf atau Mualem menjamin bahwa bendera Aceh yang sempat berpolemik di tingkat pusat, tidak lama lagi akan bisa dikibarkan di seluruh Aceh atau pada saat Milad GAM 4 Desember.

Untuk itu ia meminta agar semua perkantoran di Aceh untuk segera memasang dua tiang bendera di halaman kantor, dua tiang itu untuk bendera Merah Putih dan bendera Aceh yakni Bendera Bulan Bintang.

“Semua di kantor-kantor mulai saat ini sudah dapat menyediakan dua tiang, satu panjang dan satu pendek,” ujar Muzakir Manaf saat memperingati 17 Tahun Damai Aceh di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (15/8).

Soal pengibaran bendera itu disampaikan Muzakkir Manaf setelah mendapat informasi dari Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani yang seharusnya mengikuti perayaan 17 Tahun Damai Aceh di Banda Aceh, namun Ahmad Muzani tidak hadir karena alasan sakit.

“Insya Allah tidak lama lagi, tidak ada keributan lagi bendera akan naik mungkin pada 4 Desember. Sudah kami pikiran untuk boleh berkibar di Aceh,” kata Muzakkir Manaf.

Menurut Muzakkir Manaf bendera Aceh tersebut merupakan salah satu yang termasuk dalam butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu. Kehadiran bendera itu juga sudah memiliki payung hukum lewat qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR Aceh.

Sumber : Kanal Aceh

Address

Banda
24454

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KABAR Rakyat ACEH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Category


Other Newspapers in Banda

Show All