03/06/2020
Ulama Aceh nilai pemerintah terlalu dini batalkan haji 2020
Banda Aceh, – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI terlalu cepat mengeluarkan kebijakan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia 2020, mengingat Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan informasi peniadaan pelaksanaan haji akibat COVID-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Selasa, mengatakan apabila Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan informasi terkait keputusan pelaksanaan haji 2020, dapat dijalankan atau pun ditiadakan, maka Pemerintah Indonesia kurang tepat mengeluarkan keputusan pembatalan.
“Maka saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan (keberangkatan, red) haji (dari Indonesia, red),” katanya, di Banda Aceh.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal menjelaskan, apabila Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan informasi kepada Indonesia bahwa pelaksanaan haji 2020 ditiadakan, maka sudah sangat tepat Pemerintah Pusat membatalkan haji.
Karena, kata Lem Faisal, apabila suatu saat Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa pelaksaan haji dapat dilaksanakan, namun hanya terbatas untuk 10 ribu jamaah dari Indonesia, maka hal tersebut juga dinilai sangat bermakna.
“Karena kenapa, kita waiting list-nya (haji) lama sekali. Walaupun Pemerintah Arab Saudi mengizinkan misalnya hanya untuk 5 ribu jamaah atau 10 ribu jamaah, saya rasa pemerintah harus meresponnya,” kata Lem Faisal.
Meskipun, lanjut dia, kebijakan jamaah haji yang berangkat untuk kuota 10 ribu orang tersebut diberikan, misalnya kepada masyarakat yang berusia muda, untuk tetap dapat melaksanakan ibadah haji di tengah dunia melawan pandemi COVID-19.
“Tapi kalau Pemerintah Arab Saudi belum mengambil sikap untuk menutup, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya jangan dulu membuat pengumuman dengan mengatakan haji tahun ini dibatalkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama RI Fachrul Razi telah membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.
“Saya hari ini telah menerbitkan keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijriah atau 2020 masehi,” katanya, di Jakarta, Selasa.
Kebijakan itu diambil karena pemerintah menanggap harus mengutamakan keselamatan jamaah saat menunaikan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
“Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” katanya.