Secara praktek, teori peradilan yang mempunyai azas sederhana, cepat, dan biaya ringan terlihat sudah sangat sulit untuk di temukan dan diterapkan oleh lembaga dan aparat peradilan yang ada saat ini. Keadaan tersebut diperparah oleh lemahnya manajemen perkara di pengadilan. Salah satunya penanganan terhadap kasus penganiyayaan hingga terbunuhnya jurnalis SUN TV Ridwan Salamun, yang mana kasusnya d
i akhiri dengan putusan bebas para terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh majlis hakim di Pengadilan Negri Tua. Kasus tersebut sekarang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Aliansi Keadilan untuk Ridwan Salamun(AKUR'S) mengindikasikan ada beberapa hal yang patut dipertanyakan kembali diantaranya;
Bahwa ada Indikasi Upaya pelemahan (indikatornya pelemahannya sejak dari proses penyelidikan, penyidik, pembuatan BAP, Pra Penuntutan, Pembuatan Surat Dakwaan Oleh JPU, Penuntutan, Persidangan dan Pembacaan Putusan) kasus oleh aparat penegak hukum (baca: Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam mengadili kasus pembunuhan Almarhum Ridwan Salamun yang melahirkan Vonis Bebas bagi para terdakwa. Bahwa ada Indikasi pembiaran oleh Aparat Kepolisian di lapangan sehingga menimbulkan Hilangnya nyawa Almarhum Ridwan Salamun. Selanjutnya, ketika berkas perkara diteruskan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka mulai menjalani 'drama' penuh kesedihan yang berujung dengan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Rekayasa Kasus, penganiyayaan hingga terbunuh-nya jurnalis SUN TV Almarhum Ridwan Salamun terjadi dimana pada saat kasus ini di ambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan tugasnya sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan, Pengolahan TKP sampai pada saat penyusunan BAP untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penutut Umum, awal dari tahapan inilah terkesan kasus Almarhum di politisir. Bahwa Sehingga proses penanganan kasus ini terkesan terdapat semacam usaha untuk melemahkan kasus dengan cara mendesain sedini mungkin BAP yang akan melahirkan beban Pembuktian yang cukup kecil bagi terdakwa. (Komnas Ham, Dewan Pers beserta LBH Pers-nya, SUN TV yang merupakan instansi dimana korban bekerja, keluarga korban yang diwakili oleh istri korban, MMC Maluku, serta beberapa organisasi pemuda dan komunitas Pecinta alam Se-maluku yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pencari keadilan) kejagug seharusnya lebih siap dalam menyikapi kasus ini serta perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menela'a lebih jauh tentang mekanisme pengusutan dan penanganan terhadap kasus Alm, Ridwan Salamun yang ditangani kejari tual, kerena ini merupakan subsitem dari kejagung sendiri.